Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG KLIRING DAN JAMINAN BURSA KOMODITI
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan kliring dan memberikan jaminan atas penyelesaian keuangan dari setiap transaksi yang terjadi dan/ atau yang tercatat di dalam bursa.
Pasal 3
(1) Modal PERSERO adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Modal yang disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya sebesar Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar dan modal yang ditempatkan diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO.
(4) Neraca pembukuan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, dengan disertai hak substitusi.
(2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 6
