Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAMBI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI

PP No. 6 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20) dan UNDANG-UNDANG Nomor 12. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25) jo. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755).

Pasal 2

(1) Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari, yang meliputi:
1) Seluruh Kelurahan Kenali Asam Bawah;

2) Seluruh Desa Kenali Besar;

3) Seluruh Desa Penyengat Rendah;

4) Sebagian Kelurahan Paal Merah;

5) Sebagian Ke1urahan Kenali Asam Atas. 7 1
(2) Wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota setelah dikurangi Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a.

Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Semubuk, Desa Senaung, dan Desa Penyengat Olak Kecamatan Jambi Luar Kota, dan desa-desa Mudung Darat, Danau Kedap, Bakung, Niasso, dan Kunangan dari Kecamatan Sekernan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan desa-desa Kebon Sembilan, Pondok Meja, Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari;
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Mendalo Darat dan Desa Mendalo Laut Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari;
d. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Muara Kumpeh, Desa Kasang Pudak, dan Desa Tangkit Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari;
sebagaimana tergambar pada peta terlampir.

Pasal 4

(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari setelah dikurangi Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari yang berbatasan dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi berubah dan disesuaikan dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi setelah diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi yang semula terdiri dari 6 (enam) wilayah Kecamatan dihapuskan dan ditata kembali menjadi 8 (delapan) wilayah Kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Telanaipura, terdiri dari:
1) Kelurahan Telanaipura;
2) Kelurahan Sungai Putri;
3) Kelurahan Solok Sipin;
4) Kelurahan Murni;
5) Kelurahan Legok;
6) Kelurahan Simpang IV Sipin;
7) Kelurahan Selamat;
8) Kelurahan Buluran Kenali;
9) Kelurahan Teluk Kenali;
10) Desa Penyengat Rendah.

b. Kecamatan Kota Baru, terdiri dari:

1) Kelurahan Rawasari;

2) Kelurahan Simpang III Sipin;

3) Kelurahan Paal V;

4) Kelurahan Sukakarya;

5) Kelurahan Kenali Asam Atas;

6) Kelurahan Kenali Asam Bawah;

7) Desa Kenali Besar.
c. Kecamatan Jambi Selatan, terdiri dari:

1) Kelurahan Thehok;

2) Kelurahan Tambak Sari;

3) Kelurahan Pakuan Baru;

4) Kelurahan Wijaya Pura;

5) Kelurahan Pasir Putih;

6) Kelurahan Talang Bakung;

7) Kelurahan Paal Merah.
d. Kecamatan Jelutung, yang meliputi:

1) Kelurahan Talang Jauh;

2) Kelurahan Cempaka Putih;

3) Kelurahan Jelutung;

4) Kelurahan Lebak Bandung;

5) Kelurahan Payo Lebar;

6) Kelurahan Kebun Handil.
e. Kecamatan Jambi Timur, yang meliputi:

1) Kelurahan Sulanjana;

2) Kelurahan Budiman;

3) Kelurahan Talang Banjar;

4) Kelurahan Rajawali;

5) Kelurahan Tanjung Sari;

6) Kelurahan Kasang;

7) Kelurahan Kasang Jaya;

8) Kelurahan Tanjung Pinang;

9) Kelurahan Sejinjang;

10) Kelurahan Payo Selincah.
f. Kecamatan Pasar Jambi, yang meliputi:

1) Kelurahan Pasar Jambi;

2) Kelurahan Beringin;

3) Kelurahan Orang Kayo Hitam;

4) Kelurahan Sungai Asam.
g. Kecamatan Pelayangan, yang meliputi:

1) Kelurahan Arab Melayu;

2) Kelurahan Jelmu;

3) Kelurahan Mudung Laut;

4) Kelurahan Tanjung Johor;

5) Kelurahan Tengah;

6) Kelurahan Tahtul Yaman.
h. Kecamatan Danau Teluk, terdiri dari:

1) Kelurahan Olak Kemang;

2) Kelurahan Ulu Gedong;

3) Kelurahan Tanjung Pasir;

4) Kelurahan Tanjung Raden;

5) Kelurahan Pasir Panjang.

Pasal 6

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Telanaipura berkedudukan di Kelurahan Telanaipura.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Baru berkedudukan di Kelurahan Paal V.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jambi Selatan berkedudukan di Kelurahan Pakuan Baru.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jelutung berkedudukan di Kelurahan Jelutung.
(5) Pusat Pemerintah Kecamatan Jambi Timur berkedudukan di Kelurahan Tanjung Pinang.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasar Jambi berkedudukan di Kelurahan Pasar Jambi.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pelayangan berkedudukan di Kelurahan Arab Melayu.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Danau Teluk berkedudukan di Kelurahan Olak Kemang.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pasal 8

(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Batanghari yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jambi.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, prasarana, sarana kantor, administrasi pertanahan dan lain-lain

yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jambi dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 9

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Pebruari 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 7