Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1987 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1985/1986 KE TAHUN ANGGARAN 1986/1987

PP No. 6 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 sebesar Rp. 608.535.084.696.00 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga, dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun
1986.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1985.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangakan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 7