Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan :
1. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh Kepala Wilayah guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan baik perencanaan
maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua Instansi Vertikal, dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya;
2. Kepala Wilayah adalah pejabat yang menjadi wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayahnya yaitu Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat,
3. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan;
4. Pejabat Atasan adalah pejabat yang berhak mengangkat, memberhentikan dan/atau memindahkan Kepala Instansi Vertikal;
5. Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasi, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah;
6. Petunjuk Umum adalah petunjuk yang diberikan oleh Kepala Wilayah Propinsi kepada Kepala Instansi Vertikal dalam rangka melaksanakan koordinasi;
7. Petunjuk Pelaksanaan adalah petunjuk yang diberikan oleh Kepala Wilayah lainnya kepada Kepala Instansi Vertikal dalam rangka melaksanakan koordinasi sesuai dengan Petunjuk Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 6;
8. Dinas Daerah adalah perangkat Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang telah menjadi wewenang otonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
