Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengan yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik dan/atau lainnya.
2. Film seluloid adalah film yang dibuat dengan bahan baku pita seluloid melalui proses kimiawi dan dipertunjukkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi mekanik.
3. Rekaman video adalah film yang dibuat denganbahan pita video atau piringan video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik.
4. Pembuatan film adlah kegiatan membuat film, baik dalam bentuk film cerita, film noncerita maupun film iklan.
5. Reklame film adalah sarana publikasi dan promosi film seluloid dan rekaman video, baik yang berbentuk trailer, iklan, poster, stillphoto, slide, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasi dan promosi lainnya.
6. Pengedaran…
6. Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid dan rekaman video kepada konsumen.
7. Pertunjukan film adalah pemutaran film seluloid, yang dilakukan melalui proyektor mekanik dalam gedung bioskop atau tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film atau tempat umum lainnya.
8. Penayangan film adalah pemutaran film seluloid dan rekaman video, yang dilakukan melalui proyektor elektronik dari stasiun pemancar penyiaran dan/atau perangkat elektronik lainnya.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perfilman.
