Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN I

PP No. 6 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1981, yang berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara I, dan selanjutnya dalam ketentuan ini disebut PERSERO.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari:
a. penarikan sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V untuk Proyek Pengembangan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan dana untuk penyehatan Proyek tersebut;
b. kekayaan...

b. kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX pada PT Cot Girek Baru yang telah terlebih dahulu diselesaikan statusnya;
c. konversi bunga pinjaman Negara Republik INDONESIA dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang diteruskan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I untuk membiayai Proyek NES III.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(3) Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) maka:
a. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V dalam Proyek Pengembangan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, kecuali kewajiban membayar pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai Proyek tersebut;
b. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan PT Cot Girek Baru;
beralih kepada PERSERO.
BAB II…

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO