Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

PP No. 6 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:

1. Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur;

2. Kepala wilayah adalah Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat.

Pasal 2

Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pembantu Kepala Wilayah dalam melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pasal 3

(1) Polisi Pamong Praja mempunyai tugas:

a. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah;

b. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a;

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja bertanggung jawab kepada Kepala wilayah.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Polisi Pamong Praja mempunyai wewenang:

a. melakukan upaya bimbingan agar anggota masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;

b. melakukan penertiban terhadap anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang mengakibatkan terganggunya ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pasal 5

Anggota Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban:

a. menjunjung tinggi norma hukum, agama, dan norma-norma sosial lainnya.
b. melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan dalam hal-hal tertentu dengan aparat pemerintah lainnya.

Pasal 7

Apabila dalam pelaksanaan tugasnya, Polisi Pamong Praja menemukan peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana, wajib melaporkan kepada Penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Pasal 8

Penganggkatan dan pemberhentian anggota Polisi Pamong Praja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Polisi Pamong Praja terdiri dari:

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;

c. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki, dan 155 untuk wanita;

d. Umur sekurang-kurangnya 21 tahun;

e. Sehat jasmani dan rohani;

f. Lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja.

Pasal 10

(1) Diberhentikan sebagai anggota Polisi Pamong Praja karena:

a. alih fungsi;

b. atas pemohonan yang bersangkutan;
c. melanggar disiplin dan tata tertib anggota Polisi Pamong Praja;

d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

e. meninggal dunia.

Pasal 11

Susunan organisasi dan formasi Polisi Pamong Praja ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata dan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 12

(1) Pembinaan Umum terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri;

(2) Pembinaan Teknis Operasional terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Gubernur berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

Biaya yang diperlukan bagi pembinaan dan pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Pasal 14

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja yang telah ada pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, kedudukan, tugas, hak dan wewenang, serta penamaannya disesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 15

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Januari 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 6