Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
1. Kepala ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan
Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk
Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati
atau Walikota/Wakil Walikota.
1. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai
pemilih di daerah pemilihan.
1. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD
adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara
dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat
pemungutan suara.
1. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
1. Pasangan ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang
selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah
memenuhi persyaratan.
1. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003.
1. Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan
Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1
(satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
1. Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah
kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
1. Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye
adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas dan
berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan
kampanye.
1. Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh
DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan
pelaksanaan pemilihan.
1. Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang
telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
