Langsung ke konten

PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PP No. 6 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang

selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan

rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala

Daerah.

1. Kepala ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan

Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk

Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD

adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil

Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati

atau Walikota/Wakil Walikota.

1. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17

(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai

pemilih di daerah pemilihan.

1. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD

adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi

wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau

kabupaten/kota.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya

disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara

dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat

pemungutan suara.

1. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah

tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

1. Pasangan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang

selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang

diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah

memenuhi persyaratan.

1. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun

2003.

1. Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan

Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1

(satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

1. Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah

kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan

menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.

1. Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye

adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Partai

Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas dan

berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta

bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan

kampanye.

1. Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh

DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan

pelaksanaan pemilihan.

1. Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang

telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.

Pasal 2

(1) Masa persiapan pemilihan meliputi :

  • pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai

berakhirnya masa jabatan;

  • pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya

masa jabatan Kepala Daerah;

  • perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan

jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;

  • pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS; dan
  • pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau pemilihan.

(2) Pembentukan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, telah diputuskan DPRD paling lambat 21 (dua puluh

satu) hari sejak disampaikannya pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

(3) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-

lambatnya 3 (tiga) hari sejak diputuskan sudah disampaikan kepada

KPUD dan Kepala Daerah.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

huruf b dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya

masa jabatan Kepala Daerah.

Pasal 3 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Daerah menyampaikan laporan

penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan

menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala

Daerah kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah

pemberitahuan DPRD.

(2) Berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPUD menetapkan :

  • perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan

jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;

  • pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; dan
  • pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.

(3) Penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan

pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan

dengan Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan

Kepala Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah

pemberitahuan DPRD.

(4) Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pemilihan disampaikan oleh

KPUD kepada Pemerintah Daerah untuk diproses sesuai dengan

mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 4

(1) Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai bagian

pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan.

(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan

secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,

jujur, dan adil.

(4) Dalam pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

KPUD bertanggung jawab kepada DPRD.

Pasal 5

KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan

wewenang:

  • merencanakan penyelenggaraan pemilihan;
  • menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan

yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

  • mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua

tahapan pelaksanaan pemilihan;

  • menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta

pemungutan suara pemilihan;

  • meneliti persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang

mengusulkan calon;

  • meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

yang diusulkan;

  • menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  • menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
  • mengumumkan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
  • menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan

mengumumkan hasil pemilihan;

  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan;
  • membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dan
  • menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye

dan mengumumkan hasil audit.

Pasal 6

KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:

  • memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
  • menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang

berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan

perundang-undangan;

  • menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap

pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya

kepada masyarakat;

  • memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang

inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan;

  • mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD;

dan

  • melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.

Pasal 7

(1) Dalam menyelenggarakan pemilihan, KPUD kabupaten/kota

membentuk PPK, PPS, dan KPPS.

(2) Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak pemberitahuan DPRD.

Pasal 8

KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggara

pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur mempunyai tugas dan wewenang :

  • merencanakan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur di kabupaten/kota;

  • melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di

kabupaten/kota;

  • menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK

dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil

penghitungan suara;

  • membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  • mengkoordinasikan kegiatan panitia pelaksana pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur dalam wilayah kerjanya;

  • menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan

Calon di kabupaten/kota; dan

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPUD Provinsi.

Pasal 9 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

(1) PPK berkedudukan di kecamatan.

(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan

wewenang:

  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS,

melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh

PPS dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan

sertifikat hasil penghitungan suara; dan

  • membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan.

Pasal 10

(1) Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),

sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang

independen.

(2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan

diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul Camat.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari

Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Camat.

(4) Pegawai sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

adalah pegawai kecamatan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan

kemampuan keuangan.

(5) Kepala Sekretariat dan personil sekretariat sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usul PPK.

(6) Tugas ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Tugas PPK dan sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.

Pasal 11

(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan.

(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan

wewenang :

  • melakukan pendaftaran pemilih;
  • mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
  • menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh

TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan

sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan

  • membantu tugas PPK.

(3) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga)

orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen.

(4) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan

diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Kelurahan.

(5) Dalam melaksanakan tugas PPS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dibantu oleh Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh

Kepala Desa/Kelurahan.

(6) Pegawai sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

adalah pegawai Desa/Kelurahan yang jumlahnya sesuai kebutuhan

dan kemampuan keuangan.

(7) Tugas ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Tugas PPS dan sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (4) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.

Pasal 12

(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.

(2) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melaksanakan

pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan

pertahanan sipil/ perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.

(4) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban membuat

berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk

disampaikan kepada PPS.

Pasal 13

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah :

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
  • berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • terdaftar sebagai pemilih; dan
  • tidak menjadi pengurus Partai Politik.

Pasal 14 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 14

Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS ditetapkan oleh

KPUD.

Pasal 15

Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara

pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah

kawin mempunyai hak memilih.

Pasal 16

(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, Warga

Negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat

:

  • nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan

  • berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam)

bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang

dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

(3) Seorang ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Seorang Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar

dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak

memilihnya.

Pasal 17

Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (2), diberikan tanda bukti pendaftaran.

Pasal 18

(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di

daerah pemilihan.

(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat

tinggal, pemilih tersebut harus menentukan 1 (satu) diantaranya yang

alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda identitas

kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang

dicantumkan dalam daftar pemilih.

Pasal 19

(1) Daftar pemilih yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan

Umum terakhir di daerah, digunakan sebagai daftar pemilih untuk

pemilihan.

(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan

dan divalidasi, ditambah dengan daftar pemilih tambahan untuk

digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

(3) Pemutakhiran ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan

karena :

  • memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan

tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh

belas) tahun;

  • belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah

kawin;

  • perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan

Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau

purnatugas;

  • tidak terdaftar dalam hasil pendaftaran pemilih dan pendataan

penduduk berkelanjutan (P4B);

  • telah meninggal dunia;
  • pindah domisili ke daerah lain; atau
  • perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional

Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.

Pasal 20

(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,

diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau

masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan atau sebutan

lainnya, petugas Rukun Tetangga atau Rukun Warga atau sebutan

lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat.

(2) Jangka ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung

sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih

sementara.

Pasal 21

(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan

mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.

(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih

atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :

  • Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
  • Pemilih sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut;
  • Pemilih yang terdaftar ganda pada domisili yang berbeda;
  • Pemilih yang sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia dan

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemilih yang

berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia dan

Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • Pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau
  • Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat

sebagai pemilih.

(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diterima, PPS segera mengadakan perbaikan

daftar pemilih sementara.

Pasal 22 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 22

(1) Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2),

secara aktif melaporkan kepada PPS di desa/kelurahan melalui

pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.

(2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.

Pasal 23

(1) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19, diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

(2) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditukarkan dengan kartu pemilih setelah daftar pemilih tetap

disahkan oleh PPS.

Pasal 24

Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat

dalam rangkap 3 (tiga), dan tiap rangkap ditandatangani oleh Ketua dan

Anggota PPS serta dibubuhi cap.

Pasal 25

(1) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,

diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau

oleh masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan, pengurus

Rukun Tetangga atau Rukun Warga untuk mendapat tanggapan

masyarakat.

(2) Jangka ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung

sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih

tambahan.

Pasal 26

Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan yang sudah

diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21,

disahkan dan diumumkan menjadi daftar pemilih tetap oleh PPS.

Pasal 27

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,

diumumkan di PPS/desa/kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang

strategis untuk diketahui oleh masyarakat.

(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak

berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.

Pasal 28

Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan

daftar pemilih tetap untuk TPS.

Pasal 29

PPS menyusun daftar pemilih tetap dalam 5 (lima) rangkap, dengan

ketentuan:

  • 1 (satu) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK;
  • 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD sebagai bahan

pembuatan Kartu Pemilih;

  • 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD untuk diteruskan

kepada perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang

kependudukan dan catatan sipil setempat sebagai bahan

pemutakhiran data penduduk;

  • 2 (dua) rangkap untuk PPS masing-masing:

1. 1 (satu) rangkap untuk data PPS;

1. 1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan daftar

pemilih tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS.

Pasal 30

(1) Berdasarkan daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, PPK membuat

rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja PPK

dalam rangkap 2 (dua).

(2) PPK menyampaikan kepada KPUD kabupaten/kota masing-masing:

  • 1 (satu) rangkap rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per

desa/kelurahan atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK;

dan

  • 1 (satu) rangkap daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS

dalam wilayah kerja PPK.

Pasal 31 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31

(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Walikota, KPUD kabupaten/kota

menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS

dalam wilayah kabupaten/ kota.

(2) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, KPUD Provinsi

menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS

dalam wilayah provinsi.

Pasal 32

Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 dan Pasal 31, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan

surat suara dan alat perlengkapan pemilihan serta pendistribusiannya.

Pasal 33

(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan

pengisian Kartu Pemilih untuk setiap pemilih yang namanya

tercantum dalam daftar pemilih tetap.

(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor

pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin,

dan alamat pemilih.

(3) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26.

(4) Pengadaan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Pengadaan Kartu Pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan

format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 34

(1) PPS dengan dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW mendatangi

tempat kediaman pemilih, untuk menyerahkan Kartu Pemilih.

(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan

pemilih dalam memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan

suara.

(3) Penyerahan Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari

dan tanggal pemungutan suara.

Pasal 35

Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh PPS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang

meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap

pada kolom keterangan "meninggal dunia".

Pasal 36

(1) Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai

Politik atau Gabungan Partai Politik secara berpasangan.

(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi

persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen)

dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari

akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di

daerah yang bersangkutan.

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam

mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh

sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi

DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila hasil bagi

jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan

15% dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Pasal 37

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan

1 (satu) pasangan calon.

(2) Calon ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah

diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan

Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh

dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

lainnya.

(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebelum menetapkan

pasangan calon wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya

bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk

dilakukan penyaringan sebagai bakal calon.

(4) Kesempatan yang seluas-luasnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), diberikan sejak DPRD memberitahukan berakhirnya masa

jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan

pengumuman pendaftaran pasangan calon.

(5) Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan

mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik atau Gabungan Partai

Politik.

(6) Dalam Proses penetapan pasangan calon, Partai Politik atau

Gabungan Partai Politik wajib memperhatikan pendapat dan

tanggapan masyarakat.

Pasal 38

(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga

Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita

Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan

Republik Indonesia serta Pemerintah;

  • berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas

dan/atau sederajat;

  • berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat

pendaftaran;

  • sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan

kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;

  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

  • mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
  • menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk

diumumkan;

  • tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan

dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya

yang merugikan keuangan negara;

  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • memiliki ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang

belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran

pajak;

  • menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara

lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung,

suami atau istri;

  • belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil

Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan

yang sama; dan

  • tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.

(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

  • surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon

sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf l, dan

huruf n;

  • surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani

dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD,

sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e;

  • surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang

wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;

  • surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang

berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,

sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf i;

  • surat ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara

perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi

tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari

Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat

tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;

  • surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan

putusan pengadilan, dari Pengadilan Niaga yang wilayah

hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti

pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf k;

  • surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan

keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari

Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat

tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;

  • surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang

dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Tim

Pemeriksa Kesehatan yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti

pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf l;

  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama

calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan

Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon,

untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi

wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak

dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang

bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m;

  • daftar ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • daftar riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh calon

dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para

Pimpinan Partai Politik yang bergabung, sebagai bukti

pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf n;

  • surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena

melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan

Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,

sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b;

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,

sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c;

  • surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri

yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai

bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f;

  • surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah

atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan

dalam jabatan yang sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf o;

  • surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala

Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan

  • pas ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih

masing-masing 4 (empat) lembar.

Pasal 39

(1) Pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Tim

Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk

oleh KPUD.

(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan oleh Tim Pemeriksa Khusus kepada KPUD sebagai

pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon.

Pasal 40

(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala

Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah di daerah lain, wajib

mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh Partai

Politik atau Gabungan Partai Politik.

(2) Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan

oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon

Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari

jabatannya sejak saat pendaftaran.

(3) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah

atau Wakil Kepala Daerah.

(4) Anggota ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Anggota KPUD dan Anggota Panitia Pengawas yang dicalonkan

oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon

Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri

dari keanggotaan KPUD dan Anggota Panitia Pengawas sejak

pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dari DPRD

kepada KPUD.

Bagian Kedua

Pendaftaran Pasangan Calon

Pasal 41

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan

pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada

KPUD selama masa pendaftaran.

(2) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman

pendaftaran pasangan calon.

Pasal 42

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan

Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, wajib

menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan

Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung di

daerah pemilihan.

(2) Surat ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri

dengan:

  • kesepakatan tertulis antar Partai Politik yang bergabung untuk

mencalonkan pasangan calon;

  • surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan

calon yang dicalonkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Partai

Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung;

  • surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara berpasangan;

  • surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan

calon;

  • surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari

jabatannya, apabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil

Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi

calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara

Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

  • surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi Pimpinan DPRD

tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi

wilayah kerjanya;

  • surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,

dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah

dan Wakil Kepala Daerah;

  • kelengkapan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;

  • naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara

tertulis; dan

  • keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang

mengatur mekanisme penyaringan pasangan calon Kepala

Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilengkapi berita acara

proses penyaringan.

(3) Pada saat pendaftaran pasangan calon, Partai Politik atau

Gabungan Partai Politik mendaftarkan Tim Kampanye.

(4) Pasangan calon yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), harus hadir pada saat pendaftaran.

(5) KPUD memberikan tanda terima kepada Partai Politik atau

Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dan

Tim Kampanye.

Bagian Ketiga

Penelitian Pasangan Calon

Pasal 43

(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta

lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 42.

(2) Penelitian ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian

kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta

klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat

keterangan.

(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan

kepada masyarakat.

(4) Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai

hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib

diproses dan ditindak lanjuti KPUD.

Pasal 44

KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 kepada Partai Politik atau Gabungan Partai

Politik dan Pasangan Calon, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal

penutupan pendaftaran.

Pasal 45

(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 43, Pasangan Calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak

oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang

bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau

memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan

calon baru.

(2) Kesempatan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat

pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari

terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.

Pasal 46

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam jangka waktu 7

(tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat

pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian

dinilai tidak lengkap atau tidak sah.

(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengajukan

pasangan calon baru, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

yang bersangkutan menyampaikan surat pencalonan beserta

lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42.

Pasal 47

(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan

beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.

(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat dan

ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak

dapat lagi mengajukan pasangan calon.

(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai

Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan.

(4) Jangka …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil

penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),

paling lambat 7 (tujuh) hari.

Pasal 48

(1) Apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap

sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, Partai Politik

atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi kesempatan

untuk mengusulkan pasangan calon pengganti.

(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), menyampaikan kepada KPUD surat pencalonan

beserta lampirannya, paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak salah

satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap.

Pasal 49

(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan

beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.

(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) pasangan calon pengganti dinilai tidak memenuhi

syarat dan ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai

Politik tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.

(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai

Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.

(4) Jangka …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Jangka waktu penelitian ulang sampai dengan pemberitahuan secara

tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling

lambat 3 (tiga) hari.

Bagian Keempat

Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon

Pasal 50

(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPUD menetapkan nama-nama

pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan

sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam

berita acara penetapan pasangan calon.

(2) Dalam hal tidak terpenuhi 2 (dua) pasang calon sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), KPUD mengembalikan kepada partai

politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan dan partai

politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan

mengajukan kembali pasangan calon hingga terpenuhi sekurang-

kurangnya 2 (dua) pasangan calon.

Pasal 51

(1) KPUD mengumumkan secara luas melalui media masa dan/atau

papan pengumuman tentang nama pasangan calon yang telah

ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), paling

lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.

(2) Segera ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan penentuan nomor urut masing-masing pasangan calon

melalui undian secara terbuka di kantor KPUD.

(3) Undian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dapat dihadiri oleh pasangan calon dan Partai Politik atau

Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.

(4) Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan disusun

dalam daftar pasangan calon dan dituangkan dalam berita acara

penetapan pasangan calon oleh KPUD.

(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan

mengikat.

Pasal 52

(1) Setelah pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51 ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya dan

pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang

mengundurkan diri.

(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik

calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari

pasangan calonnya mengundurkan diri, tidak dapat mengusulkan

pasangan calon pengganti.

(3) Pasangan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pasangan calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gugur sebagai

peserta pemilihan dan diberitahukan kepada Partai Politik dan

Gabungan Partai Politik yang mencalonkan dan diumumkan kepada

masyarakat.

(4) Pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah

ditetapkan.

Pasal 53

(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap

sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye,

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya

berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti

paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap

dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan

menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari

sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.

(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap

pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan

masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan

pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat

diganti serta dinyatakan gugur.

(3) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap

pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara

sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan,

tahapan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala

Daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan Partai Politik

atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan

tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga)

hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan

penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon

pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon

pengganti didaftarkan.

Pasal 54

(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan

pemilihan.

(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan di seluruh wilayah Provinsi untuk pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur dan diseluruh wilayah kabupaten/kota untuk

pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan

oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-

sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan

pasangan calon.

(4) Tim ..

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk

secara berjenjang di provinsi/kabupaten/kota bagi pasangan calon

Gubernur dan Wakil Gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan

bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil

Walikota.

(5) Penanggung jawab kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

adalah pasangan calon yang dalam pelaksanaannya

dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.

(6) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rakyat

mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.

Pasal 55

(1) Kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan berakhir 3

(tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

(2) Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah merupakan masa

tenang.

(3) Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan

calon.

(4) Hari pertama kampanye dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD

dengan acara penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan

calon secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan

dialog.

(5) Bentuk ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Bentuk dan format visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), memperhatikan tatacara penyusunan perencanaan.

(6) Apabila pasangan calon terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil

Kepala Daerah, visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), menjadi dokumen resmi daerah.

Bagian Kedua

Bentuk Kampanye

Pasal 56

Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

  • pertemuan terbatas;
  • tatap muka dan dialog;
  • penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
  • penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
  • penyebaran bahan kampanye kepada umum;
  • pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • rapat umum;
  • debat publik/debat terbuka antar calon; dan atau
  • kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 56 huruf a, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung

atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui

kapasitas ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta

pendukung dan/atau undangan lainnya yang bukan pendukung dan

hanya dibenarkan membawa nomor urut dan foto pasangan calon.

(2) Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, yaitu yang sifatnya dialog

interaktif dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah

peserta tidak melampaui kapasitas tempat.

(3) Kampanye dalam bentuk penyebaran melalui media cetak dan media

elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c dan huruf

d dilaksanakan melalui media cetak dan media elektronik yang

materi dan substansi pemberitaan/penyiarannya sesuai ketentuan

peraturan perundangan-undangan.

(4) Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada

umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e, dilaksanakan

pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum,

dan/atau di tempat-tempat umum dengan menggunakan nomor urut

dan gambar pasangan calon.

(5) Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f, dilaksanakan dalam

bentuk pemasangan alat peraga di tempat/lokasi yang ditetapkan

dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau atas

izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya

mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan.

(6) Kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 56 huruf g, dilaksanakan pada ruang terbuka yang dihadiri oleh

massa dari pendukung dan warga masyarakat lainnya, dengan

tetap ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

tetap memperhatikan daya tampung tempat tersebut dan

pelaksanaannya dilakukan tidak pada hari yang bersamaan dengan

peserta kampanye pasangan calon lainnya.

(7) Kampanye dalam bentuk debat publik/debat terbuka antar calon

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf h, diselenggarakan

oleh KPUD dengan materi penyampaian visi, misi dan program

masing-masing pasangan calon dan pelaksanaannya dilakukan tidak

pada hari yang bersamaan dengan peserta kampanye pasangan calon

lainnya.

(8) Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar

peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

56 huruf i, dapat dilaksanakan berupa hiburan yang mengandung

unsur budaya.

Pasal 58

(1) Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye yang

diwujudkan dalam visi, misi, dan program secara lisan maupun

tertulis kepada masyarakat.

(2) Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.

(3) Dalam kampanye pemilihan, pasangan calon berhak untuk

mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang

sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi

kampanye.

(2) Media ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan

calon untuk memasang iklan pemilihan dalam rangka kampanye.

(3) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan yang sama kepada

pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.

(4) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat

digunakan untuk fasilitas kampanye ditetapkan oleh Pemerintah

Daerah.

(5) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang

diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau

menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang

bersangkutan.

(6) KPUD berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan

lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.

(7) Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat

(5), harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari

pemungutan suara.

Bagian Ketiga

Larangan Kampanye

Pasal 60

Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye

dilarang:

  • mempersoalkan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala

Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau Partai Politik;

  • menghasut atau mengadu domba Partai Politik, perseorangan,

dan/atau kelompok masyarakat;

  • menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan

penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat

dan/atau Partai Politik;

  • mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
  • mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk

mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

  • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan

calon lain;

  • menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah

Daerah;

  • menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
  • melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan

kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Pasal 61

(1) Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang

melibatkan :

  • hakim pada semua peradilan;
  • pejabat ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pejabat BUMN/BUMD;
  • pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
  • Kepala Desa.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku apabila

pejabat tersebut menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala

Daerah.

(3) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan

negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau

tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan

calon selama masa kampanye.

(4) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang menjadi

calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam

melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait

dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.

(5) Cuti pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bagi

Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri

atas nama Presiden dan bagi Bupati/Wakil Bupati dan

Walikota/Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama

Menteri Dalam Negeri.

(6) Izin cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

wajib diberitahukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

kepada KPUD dan Panitia Pengawas Pemilihan.

(7) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan dalam

pemilihan, dilarang melaksanakan kampanye pada hari yang sama.

Pasal 62 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 62

Pasangan calon dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, anggota

Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia, sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam

pemilihan.

Pasal 63

(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c,

huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai

sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf g, huruf h, huruf i dan

huruf j, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai

sanksi:

  • peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar

larangan walaupun belum terjadi gangguan;

  • penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran

atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila

terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar

ke daerah pemilihan lain.

(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan pelaksanaan

kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.

(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 dikenai sanksi

penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.

Pasal 64 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 64

(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan

dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi

pemilih.

(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan

pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan

putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.

Bagian Keempat

Dana Kampanye

Pasal 65

(1) Dana kampanye bersumber dari:

  • pasangan calon;
  • Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang

mengusulkan;

  • sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi

sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib

memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang

dimaksud didaftarkan kepada KPUD.

(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima

puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi

Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Pasangan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan

bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.

(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp 2.500.000,00

(dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun

bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai

uang, wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan

identitas pemberi sumbangan.

(6) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (5), dilaporkan dan disampaikan oleh pasangan calon

kepada KPUD setelah diaudit oleh kantor akuntan publik dalam

waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu)

hari sesudah masa kampanye berakhir.

(7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan

dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) kepada masyarakat 1 (satu) hari setelah menerima laporan

dari pasangan calon.

Pasal 66

(1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis

pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.

(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib

dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga)

hari setelah hari pemungutan suara.

(3) KPUD ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat

2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari

pasangan calon.

(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib

menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari setelah

diterimanya laporan dana kampanye dari KPUD.

(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan oleh

KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan

hasil audit dari kantor akuntan publik.

(6) Laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang

diterima KPUD, wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.

Pasal 67

Penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dana

kampanye pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

ditetapkan oleh KPUD.

Pasal 68

(1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain

untuk kampanye yang berasal dari:

  • negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya

masyarakat asing dan warga negara asing;

  • penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
  • pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

(2) Pasangan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan

wajib melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas)

hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan

tersebut kepada kas daerah.

(3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon

oleh KPUD.

Pasal 69

(1) Apabila terjadi pemilihan putaran kedua, kampanye dilaksanakan

dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum

hari dan tanggal pemungutan suara.

(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya

menyampaikan penajaman visi, misi dan program pasangan calon.

Pasal 70

(1) Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 (tiga

puluh) hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

(2) Pemungutan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor,

foto, dan nama pasangan calon.

(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

pada hari libur atau hari yang diliburkan.

(4) Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir

pukul 13.00 waktu setempat.

(5) Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah

satu pasangan calon dalam surat suara.

Pasal 71

(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan disediakan

kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.

(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-

undangan.

Pasal 72

(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan

pelaksanaan pemilihan dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat

dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu,

hemat anggaran, transparansi dan akuntabel.

(2) Pengadaan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengadaan surat suara dilakukan di daerah pemilihan dengan

mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat

suara dan hasil cetak yang berkualitas.

(3) Apabila di daerah pemilihan tidak terdapat perusahaan percetakan

yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dapat menunjuk perusahaan percetakan yang terdekat

dengan daerah pemilihan.

(4) Bahan, bentuk, format, dan ukuran surat suara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.

(5) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan

yang dilaksanakan oleh KPUD dengan berpedoman pada peraturan

perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung perusahaan yang

bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah

yang ditetapkan oleh KPUD dan harus menjaga kerahasiaan,

keamanan, dan keselamatan surat suara.

(2) KPUD dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan

pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan

berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.

(3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan

diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan,

dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak pencetakan

dan petugas KPUD.

(4) KPUD ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) KPUD menempatkan petugas di lokasi pencetakan surat suara, untuk

menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan

pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.

(5) KPUD mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat

cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum, dan

sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,

penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat

suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan Keputusan KPUD.

Pasal 74

(1) KPUD menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.

(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPUD dan dibantu oleh

Pemerintah Daerah.

(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan harus sudah

diterima PPS paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara.

(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS

ditetapkan dengan Keputusan KPUD dengan memperhatikan

kecepatan dan ketepatan waktu serta keamanan penyampaian surat

suara.

Pasal 75

(1) Jumlah surat suara pemilihan pasangan calon dicetak sama dengan

jumlah pemilih tetap dan ditambah paling banyak 2,5% (dua

setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.

(2) Tambahan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat

suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang

rusak.

(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dibuatkan berita acara.

Pasal 76

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik

lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh

petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.

(2) Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai

halangan fisik lain, Ketua KPPS menugaskan anggota KPPS atau

orang lain untuk memberikan bantuan bagi:

  • pemilih yang tidak dapat berjalan; atau
  • pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan

tunanetra;

(3) Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra,

tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang

bersangkutan.

Pasal 77 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 77

Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang

sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai

tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai,

dan tempat-tempat lain memberikan suara di TPS khusus.

Pasal 78

(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus)

orang.

(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di

tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat,

serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara

langsung, bebas, dan rahasia.

(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.

Pasal 79

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:

  • pembukaan kotak suara;
  • pengeluaran seluruh isi kotak suara;
  • pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
  • penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.

(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri

oleh saksi dari pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan

warga masyarakat.

(3) Kegiatan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan

berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-

kurangnya 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh

saksi dari pasangan calon.

Pasal 80

(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79,

KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.

(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan

kehadiran pemilih.

(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat

meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS

memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih

dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS

memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

Pasal 81

(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus

oleh KPPS.

(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tinta

pada salah satu jari tangan.

(3) Kualitas tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh

KPUD.

Pasal 82 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 82

Suara untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

dinyatakan sah apabila:

  • surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
  • tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang

memuat satu pasangan calon; atau

  • tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang

memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah

ditentukan; atau

  • tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak

segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon;

atau

  • tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang

memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.

Pasal 83

(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah

pemungutan suara berakhir.

(2) Pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat sampai selesai.

(3) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), KPPS menghitung :

  • jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan

daftar pemilih tetap untuk TPS;

  • jumlah pemilih dari TPS lain;
  • jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
  • jumlah ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak

atau keliru dicoblos.

(4) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan

dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan

calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

(5) Penggunaan surat suara tambahan dalam penghitungan suara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara yang

ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua)

anggota KPPS.

(6) Saksi pasangan calon dalam penghitungan suara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), harus membawa surat mandat dari tim

kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua

KPPS.

(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan

dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, panitia

pengawas, pemantau, dan warga masyarakat yang hadir dapat

menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.

(8) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon

yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat mengajukan

keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila

ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau

warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat

diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(10) Segera

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), KPPS membuat berita acara dan sertifikat

hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan

sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat

ditandatangani oleh saksi pasangan calon.

(11) KPPS memberikan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil

penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada

masing-masing saksi pasangan calon yang hadir sebanyak 1 (satu)

eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil

penghitungan suara di tempat umum.

(12) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (11), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan

dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel

label atau segel.

(13) KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara,

surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan

penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan

suara.

Pasal 84

(1) PPS setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan

suara, membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi

jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh

saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga

masyarakat.

(2) Saksi

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan

menyerahkannya kepada PPS.

(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon

yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan

keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila

ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau

warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari

semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat berita acara dan

sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani

oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPS serta

ditandatangani oleh saksi pasangan calon.

(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan

sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), kepada saksi pasangan calon yang hadir

dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan

suara di tempat umum.

(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan

dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel

label atau segel.

(8) PPS …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(8) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1

(satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil

penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat selambat-

lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat

hasil penghitungan suara dari TPS.

Pasal 85

(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan

suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan

rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri

oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga

masyarakat.

(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan

menyerahkannya kepada PPK.

(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon

yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan

keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK, apabila

ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan

calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK

seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(5) Setelah …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di

semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat berita acara dan

sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani

oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta

ditandatangani oleh saksi pasangan calon.

(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan

sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi

pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan

menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara

di tempat umum.

(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan

pada bagian luar ditempel label atau segel.

(8) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1

(satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil

penghitungan suara di PPK kepada KPUD kabupaten/kota selambat-

lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat

hasil penghitungan suara dari PPS.

Pasal 86

(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan

suara, KPUD kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan

dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat

kabupaten/kota dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia

pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

(2) Saksi …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan

menyerahkannya kepada KPUD kabupaten/kota.

(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon

yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan

keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD

kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan

calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD

kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di

semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD kabupaten/kota

membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan

suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2

(dua) orang anggota KPUD kabupaten/kota serta ditandatangani oleh

saksi pasangan calon.

(6) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak

ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan

keberatan, berita acara dinyatakan sah.

(7) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib

memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat

rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota

kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)

eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.

(8) Berita …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(8) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan

pada bagian luar ditempel label atau segel.

(9) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib

menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat

rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota

kepada KPUD Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima

berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPK.

Pasal 87

(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil

Walikota, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil

penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5),

selambat-lambatnya 1 (satu) hari diputuskan dalam pleno KPUD

kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota setelah jangka waktu

3 (tiga) hari.

(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh

pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD

menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD kabupaten/kota

adanya keberatan tersebut.

(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD

menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut

selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan.

Pasal 88 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 88

(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan

suara, KPUD Provinsi membuat berita acara penerimaan dan

melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Provinsi dan

dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas,

pemantau, dan warga masyarakat.

(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan

menyerahkannya kepada KPUD Provinsi.

(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon

yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan

keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD

Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan

calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD

Provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di

semua KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

KPUD Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi

hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan

sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPUD Provinsi serta

ditandatangani oleh saksi pasangan calon selambat-lambatnya 3

(tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil

penghitungan suara dari KPUD kabupaten/kota.

(6) Apabila …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak

ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan

keberatan, berita acara dinyatakan sah.

(7) KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib

memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat

rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD Provinsi kepada

saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)

eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.

Pasal 89

(1) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, setelah membuat

berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari

diputuskan dalam pleno KPUD Provinsi untuk menetapkan pasangan

calon terpilih.

(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada DPRD Provinsi setelah jangka waktu 3

(tiga) hari.

(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh

pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD hanya

menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi adanya

keberatan tersebut.

(4) Setelah …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD

menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut

selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan.

Pasal 90

(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil

penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih

penyimpangan :

  • penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
  • penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan

cahaya;

  • saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga

masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara

secara jelas;

  • penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan

waktu yang telah ditentukan; dan/atau

  • terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang

sah dan surat suara yang tidak sah.

(2) Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada tingkat PPS, apabila terjadi perbedaan data jumlah

suara dari TPS.

(3) Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada tingkat PPK, apabila terjadi perbedaan data jumlah

suara dari PPS.

(4) Apabila

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPUD

Kabupaten/Kota, dan KPUD Provinsi dalam perhitungan suara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengecekan ulang

terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1

(satu) tingkat di bawahnya.

Pasal 91

(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan

yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan

atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia

Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan:

  • pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan

penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang

ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

  • petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,

menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat

suara yang sudah digunakan;

  • lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu

kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;

  • petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah

digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi

tidak sah; dan/atau

  • lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih,

mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Pasal 92 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 92

Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91, diputuskan oleh PPK dan

dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari

pemungutan suara.

Pasal 93

Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,

disimpan di PPS atau kantor desa/kelurahan.

Pasal 94

(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan hanya dapat diajukan

oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling

lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berkenaan

dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya

pasangan calon.

(3) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan melalui Pengadilan

Tinggi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan

Pengadilan Negeri untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan

Walikota/Wakil Walikota.

(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 14

(empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh

Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.

(5) Putusan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

bersifat final dan mengikat.

(6) Mahkamah Agung dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangannya

kepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil

penghitungan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan

Walikota/Wakil Walikota.

(7) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

bersifat final dan mengikat.

Pasal 95

(1) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang

memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara

sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

terpenuhi, pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala

Daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima

persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan

suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu

pasangan calon yang perolehan suaranya sama,penentuan pasangan

calon …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang

lebih luas.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima

persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua

yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut

berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.

(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat

pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara

yang lebih luas.

(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya

dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

(8) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang

memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai

pasangan calon terpilih.

Pasal 96

(1) Dalam hal calon Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap,

calon Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah.

(2) Calon Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam

Negeri bagi calon Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri

melalui …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

melalui Gubernur bagi calon Bupati/Walikota untuk disahkan

menjadi Kepala Daerah.

(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan

dua orang calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD, berdasarkan

usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan

calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam Rapat

Paripurna DPRD.

(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh

sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD,

yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata

Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak

dinyatakan berhalangan tetap.

(5) Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya

diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon

Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui

Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota untuk disahkan

dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah.

Pasal 97

(1) Dalam hal calon Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, calon

Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah.

(2) Calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam

Negeri bagi calon Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri

melalui …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

melalui Gubernur bagi calon Bupati/Walikota untuk disahkan

menjadi Kepala Daerah.

(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan

dua orang calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD berdasarkan

usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan

calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam Rapat

Paripurna DPRD.

(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh

sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD,

yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata

Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak

dinyatakan berhalangan tetap.

(5) Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya

diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon

Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui

Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota, untuk disahkan

dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah.

Pasal 98

(1) Dalam hal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

terpilih berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai

Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan

kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih

menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

selambat- …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan

berhalangan tetap.

(2) Pemilihan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam Rapat

Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga

perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme

pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR