Langsung ke konten

TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PP No. 6 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai
fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
1. Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan
dalam wilayah yang dikelolanya.
1. Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan
pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di
dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara
lestari.
1. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa
lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan
bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga
kelestariannya.
1. Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh
manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi
fungsi utamanya.
1. Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan
tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
1. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan
berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

3 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

1. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil
hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
1. Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik
berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
1. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin
usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada
areal hutan yang telah ditentukan.
1. Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan
untuk memanfaatkan -kawasan pada hutan lindung dan/ atau hutan produksi.
1. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang
diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
1. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau izin usaha
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang
diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada
hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan
pemasaran.
1. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun
kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat
dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan
pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa,
pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non
hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai
keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
1. IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk
memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan
produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan
pemasaran.
1. Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil
hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan
pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
1. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk
mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/ atau hutan produksi antara lain
berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan
volume tertentu.
1. Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi
yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan
produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil
hutan.
1. Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan - produksi
yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi
dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
1. Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan
produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan
produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam
rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga
kehidupan.
1. Sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari
memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen.
1. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
1. Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk
memberdayakan masyarakat.
1. Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan

4 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
1. Iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang
dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu.
1. Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan
kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan
negara.
1. Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK
dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan.
1. Perorangan adalah Warga Negara Republik Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
1. Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil
hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
1. Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
1. Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi.
1. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan merupakan bagian dari
pengelolaan hutan.

Penjelasan Pasal 2
Pengelolaan hutan meliputi kegiatan:
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
- pemanfaatan hutan;
- penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi dan reklamasi hutan; serta
- perlindungan hutan dan konservasi alam.
Pengaturan mengenai penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan
hutan dan konservasi alam, diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 3

(1) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di seluruh kawasan

hutan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.

(2) Seluruh kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) fungsi pokok hutan,

yaitu;
- hutan konservasi;
- hutan lindung; dan
- hutan produksi.

(3) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi dalam KPH, yang menjadi bagian dari

penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 3

5 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Cukup jelas.

Pasal 4

(1) Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan.

(2) Direksi BUMN bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk organisasi KPH dan menunjuk kepala KPH.

(3) Penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh BUMN, tidak termasuk kewenangan publik.

(4) Penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh BUMN bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk dalam kewenangan publik, antara lain, adalah:
- penunjukan dan penetapan kawasan hutan;
- pengukuhan kawasan hutan;
- pinjam pakai kawasan hutan;
- tukar menukar kawasan hutan;
- perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
- proses dan pembuatan berita acara tukar menukar, pinjam pakai kawasan hutan;
- pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang ada di
wilayah kerjanya;
- kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 5

KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi:
- KPH konservasi (KPHK);
- KPH lindung (KPHL); dan
- KPH produksi (KPHP).

Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan

6 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.

(2) Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, dan penetapan KPH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsi yang luasnya dominasi.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan per undangan-undangan.

Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "fungsi yang luasnya dominan" adalah apabila dalam satu wilayah KPH
terdiri lebih dari satu fungsi hutan, misalnya terdiri dari hutan yang berfungsi produksi dan hutan
yang berfungsi lindung, dan jika areal dari salah satu fungsi hutan, misalnya fungsi produksi, lebih
luas atau mendominasi areal yang berfungsi lindung, maka KPH tersebut dinamakan KPH produksi
(KPHP).
Penentuan nama KPH berdasarkan fungsi yang luasnya dominan adalah untuk efektivitas dan
efisiensi pengelolaannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Menteri menetapkan Luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan

hutan.

(2) Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada kawasan hutan

setelah tahap penunjukan, penataan batas, atau penetapan kawasan hutan.

(3) Luas wilayah KPH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi

perubahan kebijakan tata ruang dan/atau kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan hutan, dapat ditinjau kembali.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Menteri menetapkan organisasi KPHK, KPHL, dan KPHP.

(2) Penetapan Organisasi KPHL dan KPHP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan:
- usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam lintas
kabupaten/kota;
- usulan dari pemerintah kabupaten/kota, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam
kabupaten/kota;
- pertimbangan teknis dari pemerintah provinsi.

(3) Pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilakukan berdasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh

7 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Menteri.

(4) Dihapus.

(5) Dihapus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi, pertimbangan teknis dan usulan penetapan

organisasi KPH, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Dalam menetapkan organisasi KPH khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia,
Pemerintah, harus memperhatikan, antara lain, syarat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan atau pengakuan oleh menteri.
Organisasi KPH yang ditetapkan mempunyai bentuk:
1. Sebuah organisasi pengelola hutan yang:
- mampu menyelenggarakan pengelolaan yang dapat menghasilkan nilai ekonomi dari
pemanfaatan hutan dalam keseimbangan dengan fungsi konservasi, perlindungan,
dan sosial dari hutan;
- mampu mengembangkan investasi dan menggerakkan lapangan kerja;
- mempunyai kompetensi menyusun perencanaan dan monitoring/evaluasi berbasis
spasial;
- mempunyai kompetensi untuk melindungi kepentingan hutan (termasuk kepentingan
publik dari hutan);
- mampu menjawab jangkauan dampak pengelolaan hutan yang bersifat lokal, nasional
dan sekaligus global (misal peran hutan dalam mitigasi perubahan iklim global/climate
change); dan
- berbasis pada profesionalisme kehutanan.
1. Organisasi yang merupakan cerminan integrasi (kolaborasi/sinergi) dari Pusat, provinsi dan
kabupaten/kota.
1. Pembentukan organisasi KPH tetap menghormati keberadaan unit-unit (izin-izin)
pemanfaatan hutan yang telah ada.
1. Struktur organisasi dan rincian tugas dan fungsinya memberikan jaminan dapat memfasilitasi
terselenggaranya pengelolaan hutan secara lestari.
1. Organisasi yang memiliki kelenturan (fleksibel) untuk menyesuaikan dengan kondisi/tipologi
setempat serta perubahan lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap pengelolaan
hutan.
Ayat (2)
Dalam memberikan pertimbangan teknis dan mengusulkan penetapan organisasi KPH, khususnya
yang berkaitan dengan sumber daya manusia, pemerintah provinsi harus memperhatikan, antara
lain, syarat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan
atau pengakuan oleh Menteri.
Ayat (3)
Dalam memberikan pertimbangan teknis dan mengusulkan penetapan organisasi KPH, khususnya
yang berkaitan dengan sumber daya manusia, pemerintah kabupaten/kota harus memperhatikan,
antara lain, syarat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang
kehutanan atau pengakuan oleh Menteri.
Ayat (4)
Dihapus.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (6)
Termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri, antara lain, adalah ketentuan mengenai
kemampuan, kompetensi, dan teritorial organisasi KPH.

8 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 9

(1) Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:

- menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
1. pemanfaatan hutan
1. penggunaan kawasan hutan;
1. rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan
1. perlindungan hutan dan konservasi alam.
- menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan
untuk diimplementasikan;
- melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
- melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di
wilayahnya;
- membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dengan peraturan Menteri berdasarkan peraturan pemerintah

ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a angka 3, angka 4, dan angka 5 diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah yang lain.

Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya

bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya.

(2) Dana bagi pembangunan KPH bersumber dari:

  • APBN;
  • APBD; dan/atau
  • dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 10
Termasuk dalam kegiatan membangun KPH dan infrastrukturnya, antara lain, adalah membentuk
lembaga pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan sertifikasi SDM, mengelola konflik, mengamankan
hutan, dan memberantas illegal loging.

Pasal 11

(1) Tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada setiap KPH di semua kawasan

hutan.

(2) Pada areal tertentu dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dapat

ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan desa dan kawasan
hutan dengan tujuan khusus (KHDTK).

(3) Dalam kegiatan tata hutan, KPH harus memperhatikan areal tertentu sebagaimana dimaksud pada

9 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

ayat (2).

Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tata hutan" adalah suatu kegiatan untuk mengorganisasikan areal kerja
KPH sesuai dengan karakteristik KPH dan hak-hak masyarakat sehingga perencanaan dan
kegiatan pengelolaan KPH dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "areal tertentu" adalah suatu areal tertentu, dalam kawasan hutan produksi,
kawasan hutan lindung, dan/atau kawasan hutan konservasi, dapat ditetapkan sebagai hutan desa,
hutan kemasyarakatan, hutan adat, atau kawasan hutan untuk tujuan khusus, sehingga
keberadaannya tidak lepas dari prinsip pengelolaan hutan lestari.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 12

(1) Kegiatan tata hutan di KPH terdiri dan

  • tata Batas;
  • inventarisasi hutan;
  • pembagian ke dalam blok atau zona;
  • pembagian petak dan anak petak; dan
  • pemetaan.

(2) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa inventarisasi penataan hutan yang

disusun dalam bentuk buku dan peta penataan KPH.

(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi KPH.

Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), disusun rencana

pengelolaan hutan, yang dilakukan dengan:

  • mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota; dan
  • memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan.

(2) Rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • rencana pengelolaan hutan jangka panjang; dan
  • rencana pengelolaan hutan jangka pendek.

(3) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun

oleh kepala KPH.

(4) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana’ dimaksud pada ayat (3), memuat unsur-

unsur sebagai berikut:

  • tujuan yang akan dicapai KPH;

10 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • kondisi yang dihadapi; dan
  • strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan hutan, yang meliputi tata hutan,

pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, hutan, dan

perlindungan hutan dan konservasi alam.

(5) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun

oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala KPH.

(6) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat unsur-

unsur sebagai berikut:

  • tujuan pengelolaan hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan;
  • evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;
  • target yang akan dicapai;
  • basis data dan informasi;
  • kegiatan yang akan dilaksanakan;
  • status neraca sumber daya hutan;
  • pemanfaatan evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan
  • partisipasi para pihak.

(7) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek disusun berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka

panjang.

Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Strategi dan kelayakan pengembangan pengelolaan hutan ditinjau dari aspek kelola
kawasan, kelola hutan, dan penataan kelembagaan.
Pengembangan pengelolaan hutan diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi produksi
dan jasa sumberdaya hutan, dan lingkungannya, baik produksi kayu, produk, bukan kayu,

11 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

maupun jasa-jasa lingkungan, melalui kegiatan pokok berupa pemanfaatan, pemberdayaan
masyarakat, serta pelestarian lingkungan yang merupakan satu kesatuan kegiatan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "neraca sumber daya hutan" adalah suatu informasi yang dapat
menggambarkan cadangan sumber, daya hutan, melalui perbandingan antara pemanfaatan
termasuk kehilangan sumber daya hutan dan pemulihan termasuk pemulihan secara alami
sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui apakah cadangan sumber
daya hutan kecenderungannya mengalami surplus atau defisit jika dibandingkan dengan
keadaan sebelumnya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "para pihak" adalah pengelola KPH, perwakilan pemerintah yang
berwenang, serta perwakilan masyarakat penerima manfaat dan dampak pengelolaan KPH.
Partisipasi para pihak dapat berupa penyampaian informasi sebagai bentuk partisipasi,
paling rendah sampai dengan keterlibatan para pihak pada setiap tahapan proses
penyusunan perencanaan pengelolaan hutan.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk, mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang

disusun oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).

(2) Kepala KPH mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka pendek yang disusun oleh pejabat

yang ditunjuk oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

Penjelasan Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15

(1) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus

disahkan oleh Menteri paling lambat 5 (lima) tahun, sejak organisasi KPH ditetapkan.

12 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) Dalam wilayah KPH yang telah memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan hutan dengan lain pemanfaatan hutan.

(3) Dalam wilayah KPH yang dalam jangka waktu 5 tahun belum memiliki rencana pengelolaan hutan

jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemanfaatan hutan dapat
dilaksanakan berdasarkan pada rencana kehutanan tingkat nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah pedoman penyusunan dan tata
cara pengesahan rencana pengelolaan hutan.

Pasal 16

Menteri menunjuk instansi kehutanan untuk menyusun rencana dan kegiatan pengelolaan hutan dalam
wilayah KPH yang belum terbentuk organisasi KPH.

Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17

(1) Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil,

dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.

(2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan:

  • pemanfaatan kawasan;
  • pemanfaatan jasa lingkungan;
  • pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan
  • pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

(3) Pemanfaatan hutan dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16.

Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.

13 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 18

Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu kawasan:
- hutan konservasi, kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional;
- hutan lindung; dan
- hutan produksi.

Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19

Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2),
wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi:
- IUPK;
- IUPJL;
- IUPHHK;
- IUPHHBK;
- IPHHK; dan
- IPHHBK.

Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20

(1) Izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dipindahtangankan setelah

mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin.1

(2) Areal izin pemanfaatan hutan tidak dapat dijadikan jaminan, agunan, atau dijaminkan kepada pihak

lain.

Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dipindah tangankan" dalam ketentuan ini adalah terbatas pada pengalihan
izin pemanfaatan dari pemegang izin kepada pihak lain yang dilakukan melalui jual beli.
Termasuk dalam pengertian pemindahtanganan izin pemanfaatan, sebagaimana yang dapat
dilakukan oleh BUMS Indonesia, adalah pengambil alihan sebagian besar atau seluruh saham yang
berakibat beralihnya pengendalian perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 21

(1) Untuk wilayah tertentu, Menteri dapat menugaskan kepala KPH untuk menyelenggarakan

1 Anotasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 P/HUM/2011 : Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum lagi.

14 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan.

(2) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan dalam wilayah tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan
hutan wilayah tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan hutan wilayah tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "wilayah tertentu", antara lain, adalah wilayah hutan yang situasi dan
kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya,
sehingga Pemerintah perlu menugaskan kepala KPH untuk memanfaatkannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Konservasi

Pasal 22

Pada hutan konservasi, pemberian izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 22
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini adalah peraturan
perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Lindung

Paragraf 1
Umum

Pasal 23

(1) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan

melalui kegiatan:
- pemanfaatan kawasan;
- pemanfaatan jasa lingkungan; atau
- pemungutan hasil hutan bukan kayu.

(2) Dalam blok perlindungan pada hutan lindung, dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 23

15 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Ayat (1)
Pemanfaatan hutan pada hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan,.
masyarakat terutama masyarakat setempat, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk
menjaga dan meningkatkan fungsi hutan lindung sebagai amanah untuk mewujudkan kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Paragraf 2
Pemanfaatan Kawasan Pada Hutan Lindung

Pasal 24

(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a,

dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
- budidaya tanaman obat;
- budidaya tanaman hias;
- budidaya jamur;
- budidaya lebah;
- penangkaran satwa liar;
- rehabilitasi satwa; atau
- budidaya hijauan makanan ternak.

(2) Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan ketentuan:
- tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
- pengolahan tanah terbatas;
- tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
- tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
- tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengolahan tanah terbatas (minimum tillage)" adalah berupa
kegiatan pengolahan tanah yang dilakukan secara non mekanis dan tradisional (tugal).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

16 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Ayat (3)
Cukup jelas.

Paragraf 3
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Lindung

Pasal 25

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)

huruf b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
- pemanfaatan jasa aliran air;
- pemanfaatan air;
- wisata alam;
- perlindungan keanekaragaman hayati;
- penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.

(2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak:

  • mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
  • mengubah bentang alam; dan
  • merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan.

(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air pada

hutan lindung, harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3a) Izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan lindung tidak dapat disewakan atau
dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk dalam potensi jasa lingkungan pada hutan lindung adalah dapat berupa:
- pengatur tata air;
- penyedia keindahan alam;
- penyedia sumber keanekaragaman hayati; atau
- penyerap dan penyimpan karbon.
Yang dimaksud dengan "unsur lingkungan" adalah unsur hayati seperti dinamika populasi flora-
fauna, phytogeografi dan unsur non hayati seperti sifat fisik dan kimia tanah, bebatuan, hydrografi,
suhu, dan kelembaban.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "biaya" adalah biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya

17 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Air. Biaya tersebut dibayarkan kepada pengelola sumber daya air sebagai institusi yang diberi
wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
Ayat (3.a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri, antara lain, adalah kriteria, pedoman, dan tata cara
pemanfaatan jasa lingkungan.

Paragraf 4
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Lindung.

Pasal 26

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(1) huruf c, antara lain berupa

  • rotan;
  • madu;
  • getah;
  • buah;
  • jamur; atau
  • sarang burung walet.

(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan:

  • hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau tersedia secara alami;
  • tidak merusak lingkungan; dan
  • tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.

(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di

sekitar hutan.

(4) Pada hutan lindung, dilarang;

- memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi kemampuan produktifitas
lestarinya;
- memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang-undang.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kemampuan produktivitas lestari" adalah pertambahan ukuran
(volume, berat, jumlah) pertahun dari populasi jenis hasil hutan bukan kayu yang

18 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Paragraf 5
Izin Pemanfaatan Hutan pada hutan lindung

Pasal 27

(1) Dalam satu izin pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (1) huruf a dapat meliputi beberapa izin kegiatan usaha budidaya tanaman obat, tanaman hias,
jamur dan lebah.

(2) Pemberi izin, dilarang mengeluarkan lagi izin pada areal pemanfaatan kawasan atau jasa lingkungan

pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b yang telah
mendapatkan izin pemanfaatan hutan, kecuali izin untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu
(IPHHBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat dikeluarkan dengan
komoditas yang berbeda.

Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.

Paragraf 6
Jangka Waktu Izin Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung

Pasal 28

(1) Jangka waktu IUPK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a,

sesuai dengan jenis usahanya, diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2) IUPK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, berdasarkan

evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.

(3) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:

  • paling luas 50 (lima puluh) hektar untuk setiap izin;
  • paling banyak 2 (dua) izin untuk setiap perorangan atau koperasi dalam setiap kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b,

diberikan sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu untuk izin:
- pemanfaatan aliran air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- pemanfaatan air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- wisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas
paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas blok pemanfaatan;

19 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- perlindungan keanekaragaman hayati diberikan untuk jangka waktu paling lama 50 (lima puluh)
tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;
- penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan untuk jangka waktu dan luas sesuai
kebutuhan; dan
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.

(2) IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat

diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi
izin.

Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30

(1) Jangka waktu IPHHBK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c,

sesuai dengan lokasi, jumlah, dan jenis hasil hutan bukan kayu yang dipungut, diberikan paling lama 1
(satu) tahun, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet, diberikan paling lama 5 (lima) tahun.

(2) IPHHBK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, berdasarkan

evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet
dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.

Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.

Bagian Keempat
Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi

Paragraf 1
Umum

Pasal 31

(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip untuk mengelola hutan lestari dan meningkatkan fungsi
utamanya.

(2) Pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain,

melalui kegiatan:
- usaha pemanfaatan kawasan;
- usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
- usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
- usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman;
- usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
- L usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;
- pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
- pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
- pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman.

20 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.

Paragraf 2
Pemanfaatan Kawasan Pada Hutan Produksi

Pasal 32

(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a,

dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
- budidaya tanaman obat;
- budidaya tanaman hias;
- budidaya jamur;
- budidaya lebah;
- penangkaran satwa; dan
- budidaya sarang burung walet.

(2) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak bersifat limitatif dan

dapat diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan ketentuan
- luas areal pengolahan dibatasi;
- tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
- tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan
- tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 32
Ayat (1)
Termasuk dalam pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah memanfaatkan ruang tumbuh
dengan tidak mengganggu fungsi utamanya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Paragraf 3
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Produksi

Pasal 33

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)

huruf b, dilakukan, antara lain, melalui kegiatan:
- pemanfaatan jasa aliran air;
- pemanfaatan air;
- wisata alam;
- perlindungan keanekaragaman hayati;

21 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan
  • penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.

(2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi, dilakukan dengan ketentuan

tidak:
- mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
- mengubah bentang alam; dan/atau
- merusak keseimbangan unsur lingkungan.

(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air pada

hutan produksi, harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3a) izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan produksi tidak dapat disewakan atau
dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "unsur lingkungan" adalah unsur hayati dan non hayati serta proses
ekosistem, antara lain, dinamika populasi Flora fauna dan phytogeografi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "biaya" adalah biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air. Biaya tersebut dibayarkan kepada pengelola sumber daya air sebagai institusi yang diberi
wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
Ayat (3.a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Paragraf 4
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi

Pasal 34

(1) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui kegiatan usaha:

  • pemanfaatan hasil hutan kayu; atau
  • pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem.

(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam 1iutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber
daya hutan dan lingkungannya.

22 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Penjelasan Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam ditujukan untuk
mengembalikan unsur hayati serta unsur non hayati pada suatu kawasan dengan jenis asli
sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 35

(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, penanaman,
pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil, sesuai dengan rencana pengelolaan hutan yang
telah ditetapkan.

(2) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pemeliharaan, perlindungan
dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa,
pelepasliaran flora dan fauna.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha- pemanfaatan hasil hutan kayu dan usaha pemanfaatan hasil

hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada,,
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b hanya dilakukan dengan ketentuan:
- hutan produksi harus berada dalam satu kesatuan kawasan hutan;
- dihapus.
- diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.

(2) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam belum diperoleh keseimbangan, dapat

diberikan IUPK, IUPJL, atau IUPHHBK pada hutan produksi.

(3) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam telah diperoleh keseimbangan, dapat

diberikan IUPHHK pada hutan produksi.

(4) IUPK, IUPJL, IUPHHK atau IUPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan

kepada badan usaha milik swasta (BUMS).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam

hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan
Menteri.

Penjelasan Pasal 36

23 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Dihapus.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hutan produksi yang tidak produktif' adalah hutan yang dicadangkan
oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "telah diperoleh keseimbangan hayati" adalah apabila kegiatan
pengembalian unsur biotik serta unsur abiotik pada suatu kawasan telah dilaksanakan, sehingga
pada waktunya dapat dilakukan kegiatan pemanenan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Paragraf 5
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi

Pasal 37

Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 ayat (2) huruf d dapat dilakukan pada:

  • HTI;
  • HTR; atau
  • HTHR.

Penjelasan Pasal 37
Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman sebelumnya disebut Hak Pengusahaan
Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan HTI (HPHTI).
Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada saat pemanenan hasil dapat dilakukan
dengan cara tebang habis dengan penanaman kembali atau tebang habis dengan permudaan buatan

Pasal 38

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai
dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.

(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan,

pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.

(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak

produktif.

(4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat

dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.

24 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(5) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat membentuk lembaga keuangan

untuk mendukung pembangunan HTI.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hutan produksi yang tidak produktif" adalah hutan yang dicadangkan oleh
Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 39

(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 dapat berupa:
- tanaman sejenis; dan
- tanaman berbagai jenis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tanaman sejenis" adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri
dari satu jenis (species) beserta varietasnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanaman berbagai jenis" adalah tanaman hutan berkayu yang
dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu, atau jenis lain yang
ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 40

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Menteri, dalam hutan tanaman pada hutan produksi, mengalokasikan areal tertentu untuk

membangun HTR berdasarkan usulan KPH atau pejabat yang ditunjuk

(2) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana

25 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai
dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.

(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan,
dan pemasaran.

(4) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif.

(5) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTR merupakan asset pemegang izin usaha, dan dapat

dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.

(6) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, membentuk lembaga keuangan untuk

mendukung pembangunan HTR.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan

tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dengan peraturan
Menteri.

Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hutan produksi yang tidak produktif” adalah hutan yang dicadangkan oleh
Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah:
- luas areal;
- pola pembangunan dan pengembangan;
- kriteria lokasi;
- hubungan hukum para pihak; dan
- kriteria perorangan, kelompok atau koperasi yang mendapat izin HTR.

Pasal 41

(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dapat berupa:
- tanaman sejenis; dan
- tanaman berbagai jenis.

(2) Untuk melindungi hak-hak HTR dalam hutan tanaman, Menteri menetapkan harga dasar penjualan

kayu pada HTR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis serta penetapan harga dasar

diatur dengan peraturan Menteri.

26 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Penjelasan Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tanaman sejenis" adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri
dari satu jenis (species) beserta varietasnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanaman berbagai jenis" adalah tanaman hutan berkayu yang
dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu, atau jenis lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 42

(1) Pada hutan produksi, berdasarkan rencana pengelolaan KPH, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu

pada HTHR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan melalui
penjualan tegakan.

(2) Kegiatan penjualan tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan pemanenan,

pengamanan, dan pemasaran.

(3) Penjualan tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam satu kesatuan luas petak

yang diusulkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Dalam kawasan hutan pada HTHR yang telah dilakukan penjualan tegakan, Menteri atau pejabat

yang ditunjuk dapat memberikan IUPHHK pada HTI atau IUPHHK pada HTR kepada perorangan,
koperasi, BUMN, atau BUMS.

(5) Kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI atau HTR oleh perorangan, koperasi, BUMN,

atau BUMS dilakukan sesuai dengan kegiatan sebagaimana maksud dalam Pasal 38 atau Pasal 40.

(6) BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi atau perorangan sebagai pemegang izin harus membayar harga

tegakan yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Bagi koperasi yang anggotanya memiliki, investasi saat rehabilitasi, harga tegakan yang dipungut

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dibayar oleh masing-masing anggota sesuai dengan
besar investasinya setelah dilakukan pembagian laba usaha secara proporsional dengan Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan tegakan, pembayaran harga tegakan, dan pembagian laba

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (7) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.

Paragraf 6
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi

Pasal 43

(1) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e, antara lain berupa pemanfaatan:
- rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan,
pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
- getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan,

27 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 43
Cukup jelas.

Paragraf 7
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi

Pasal 44

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf f, antara lain berupa pemanfaatan:
- rotan, sagu, nipah, bambu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
pengolahan, dan pemasaran hasil;
- getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan penanaran pemeliharaan,
pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil; atau
- komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) yang ditetapkan oleh
Menteri yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan
pemasaran hasil.

(2) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat pula dilakukan terhadap hutan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi.
(2a) Kegiatan untuk pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif,
dengan ketentuan:
- diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun atau untuk jangka waktu tertentu
yang ditetapkan oleh Menteri dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan
setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin;
- setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf a berakhir, wajib diganti dengan jenis
tanaman hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman

pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.

Penjelasan Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Menteri dalam menetapkan komoditas setelah mendengar pertimbangan teknis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang Pertanian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Kegiatan untuk pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) tidak boleh menghambat
program rehabilitasi hutan yang ditetapkan oleh pemerintah.

28 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Ayat (3)
Cukup jelas.

Paragraf 8
Pemungutan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi

Pasal 45

(1) Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 (2) huruf g diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok

masyarakat setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak untuk
diperdagangkan.

(2) Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 (2) huruf g diberikan untuk memenuhi kebutuhan individu, dengan ketentuan paling banyak

20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap kepala keluarga dan tidak untuk diperdagangkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 45
Ayat (1)
Jumlah volume yang diberikan dalam pemungutan hasil hutan kayu disesuaikan dengan kebutuhan
fasilitas umum.
Ayat (2)
Jumlah volume yang diberikan dalam pemungutan hasil hutan kayu disesuaikan dengan kebutuhan
untuk rumah.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Paragraf 9
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi

Pasal 46

(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (2) huruf h diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan
dapat diperdagangkan.

(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu,
tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap
kepala keluarga.

(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

dilakukan terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.

29 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Paragraf 10
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi

Pasal 47

(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf i diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat
dan dapat diperdagangkan.

(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat pula dilakukan terhadap hutan tanaman hasil rehabilitasi.

(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat,
dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap kepala keluarga.

(4) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berupa tumbuhan liar dan satwa liar diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 47
Cukup jelas.

Paragraf 11
Izin Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi

Pasal 48

(1) Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

31 ayat (2), wajib disertai dengan izin pemanfaatan.

(2) Pemberi izin, dilarang mengeluarkan izin;

- dalam wilayah kerja BUMN bidang kehutanan yang telah mendapat pelimpahan untuk
menyelenggarakan pengelolaan hutan sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 4.
- dalam areal hutan yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f.

(3) Pemberi izin, dapat mengeluarkan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf g,

huruf h, dan huruf i dalam areal hutan yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dengan
komoditas yang berbeda.

(4) IUPHHK dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber

daya hutan dan lingkungannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam atau hutan tanaman, didasarkan pada

30 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

manajemen sistem silvilkutur yang digunakan, sehingga memungkinkan suatu areal usaha
pemanfaatan hutan dapat efektif hingga mencakup areal berhutan bekas tebangan maupun areal
tidak berhutan yang tidak memungkinkan secara ekonomis dan lestari dikelola sendiri-sendiri.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Paragraf 12
Jangka Waktu Izin Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi

Pasal 49

(1) Jangka waktu IUPK pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a,

diberikan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan jenis usahanya dan dapat diperpanjang.

(2) Perpanjangan IUPK diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh

pemberi izin.

(3) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan

- paling luas 50 (lima puluh) hektar;
- setiap perorangan atau koperasi dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin untuk setiap
kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ditentukan

sebagai berikut:
- pemanfaatan jasa aliran air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- pemanfaatan air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- usaha wisata alam diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling tinggi
10% (sepuluh perseratus) dari blok pemanfaatan;
- usaha pemanfaatan perlindungan keanekaragaman hayati diberikan paling lama 50 (lima puluh)
tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;
- usaha penyelamatan dan perlindungan lingkungan dan luas arealnya diberikan sesuai
kebutuhan; dan
- usaha penyerapan karbon dan usaha penyimpanan karbon diberikan paling lama 30 (tiga
puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.

(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan

setiap 5 (lima) tahun oleh pemberi izin.

Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51

(1) Jangka waktu IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

34 ayat (1) huruf a diberikan paling lama 55 (lima puluh lima) tahun.

31 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) IUPHHK dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan

evaluasi yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 51
Ayat (1)
Dalam hal pemegang izin melihat permintaan pasar atas hutan tanaman yang dinilai ekonomis
untuk ditebang, maka pemegang izin melaporkan kepada Menteri untuk melakukan penebangan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 52

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 34 ayat (1) huruf b, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat

diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai

dasar kelangsungan izin.

(3) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.

Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

37 huruf a, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu
kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar

kelangsungan izin.

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.

Penjelasan Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

37 huruf b, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu
kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar

kelangsungan izin.

(3) IUPHHK hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.

32 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55

Jangka waktu IPPHBK pada HTHR dalam tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37 huruf c, diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang

dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

IUJPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan
evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.

Penjelasan Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

IUPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan
evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.

Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58

Jangka waktu IPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap .6
(enam) bulan oleh pemberi izin.

Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59

(1) Jangka waktu IPHHK dan IPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 dan Pasal 46., diberikan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.

(3) IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang

dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh pemberi izin.

33 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.

Bagian Kelima
Kewenangan Pemberian Izin

Pasal 60

(1) IUPK diberikan oleh:

- Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan
tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH;
- Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah
kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KPH;
- Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur,
bupati/walikota, dan kepala KPH;
- Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada
hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada
gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan standar pemberian IUPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) IUPJL diberikan oleh:

- Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan
tembusan kepada Menteri, gubernur, dan Kepala KPH.
- Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah
kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH;
- Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur,
bupati/walikota dan kepala KPH; atau
- Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada
hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada
gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.
(1a) IUPJL untuk pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air diberikan sesuai peraturan perundang-
undangan bidang sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang kehutanan.

(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan standar pemberian IUPJL sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 61

34 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Cukup jelas.

Pasal 62

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) IUPHHK pada hutan alam diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah

mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.

(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada

gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri, berdasarkan rekomendasi gubernur

yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.

(4) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada

bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

(5) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk

berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.

Penjelasan Pasal 62
Ayat (1)
Menteri, secara bertahap dan selektif, dapat melimpahkan kewenangan pemberian IUPHHK dalam
hutan alam pada hutan produksi kepada daerah, tergantung kepada kesiapan daerah yang
bersangkutan, baik dari segi kelembagaan, visi atau misi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 63

IUPHHBK pada hutan alam diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada areal hutan alam yang berada dalam wilayah kewenangannya, dengan
tembusan kepada Menteri, Gubernur dan Kepala KPH;
- Gubernur, pada areal hutan alam lintas kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kewenangannya,
dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; atau
- Menteri, pada areal hutan alam lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota
dan kepala KPH.

Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 64

IPHHK diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada areal hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan
kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH;
- Gubernur, pada areal hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan
tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; atau

35 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- Menteri, pada areal hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan
kepala KPH.

Penjelasan Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

IPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman yang ada di wilayah
kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH; atau
- Gubernur, pada, areal dalam hutan alam atau hutan tanaman lintas kabupaten/kota yang ada dalam
wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH.

Penjelasan Pasal 65
Cukup jelas.

Pasal 66

(1) Pemberian IUPK, IUPJL, IUPHHK, IUPHHBK, IPHHK, dan IPHHBK sebagaimana dimaksud Pasal 61

sampai dengan Pasal 65 dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemberian izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah rekomendasi pejabat yang
berwenang, persyaratan subyek yang dapat diberikan min, dan luasan yang dapat diberikan serta
persyaratan kemitraan

Bagian Keenam
Subyek Pemegang Izin

Pasal 67

(1) IUPK dapat diberikan kepada:

  • perorangan; atau
  • koperasi.

(2) IUPJL dapat diberikan kepada:

  • perorangan;
  • koperasi;
  • BUMS Indonesia;
  • BUMN; atau
  • BUMD.

36 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(3) IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:

  • perorangan;
  • koperasi;
  • BUMS Indonesia;
  • BUMN; atau
  • BUMD.

(4) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada:

  • koperasi;
  • BUMS Indonesia;
  • BUMN; atau
  • BUMD.

(5) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada

  • perorangan; atau
  • koperasi.

(6) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada

  • perorangan;
  • koperasi;
  • BUMS Indonesia;
  • BUMN; atau
  • BUMD.

(7) IUPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan kepada

  • perorangan;
  • koperasi;
  • BUMS Indonesia;
  • BUMN; atau
  • BUMD.

(8) IPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:

  • perorangan; atau
  • koperasi;

(9) IPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:

  • perorangan; atau
  • koperasi.

(10) IPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan kepada

  • perorangan; atau
  • koperasi.

Penjelasan Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perorangan" dalam ketentuan ini adalah perorangan yang berada di dalam
atau di sekitar hutan.
Yang dimaksud dengan "koperasi" dalam ketentuan ini adalah koperasi masyarakat setempat yang
bergerak di bidang usaha kehutanan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.

37 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Huruf c
BUMS Indonesia sebagai perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia meskipun
modalnya berasal dari investor atau modal asing, dapat diberikan IUPJL dalam bentuk
rehabilitasi dan penyelamatan kawasan dan lahan atau memperbaiki lingkungan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
BUMS Indonesia sebagai perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia meskipun
modalnya berasal dari investor atau modal asing, dapat diberikan IUPHHK pada hutan
tanaman industri (HTI) dalam hutan tanaman pada hutan produksi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "koperasi" dalam ketentuan ini adalah koperasi yang bergerak dalam skala
usaha mikro, kecil, atau menengah yang dibangun masyarakat setempat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.

Bagian Ketujuh
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin

Pasal 68

(1) IUPK, IUPJL, IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, IUPHHBK, IPHHK dan

IPHHBK diberikan dengan cara mengajukan permohonan.

(2) Pemberian IUPHHK pada hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

menyeleksi para pemohon izin dan status kawasan hutan yang dimohon.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "menyeleksi para pemohon" adalah seleksi persyaratannya, antara lain,
persyaratan administrasi, persyaratan proposal teknis, kelayakan finansial dan analisis manfaat
sosial ekonomi dan prospek pasar.
Yang dimaksud dengan "menyeleksi status kawasan hutan" adalah penilaian status kawasan,
antara lain, potensi kawasan terhadap kemungkinan dapat dilakukannya kegiatan usaha

38 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

pemanfaatan hasil hutan berupa kayu dan aksesibilitas yang dapat dikembangkan.
Termasuk yang akan dinilai terhadap status kawasan hutan, antara lain, adalah lahan kosong,
padang alang-alang dan/atau semak belukar pada kawasan hutan produksi, topografi dengan
kelerangan paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dan topografi pada kelerengan 8%
(delapan perseratus) - 25% (dua puluh lima perseratus) harus diikuti dengan upaya konservasi
tanah.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 69

Pemanfaatan hutan yang kegiatannya dapat mengubah bentang alam dan mempengaruhi lingkungan,
diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Penjelasan Pasal 69
Cukup jelas.

Bagian Kedelapan
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan

Pasal 70

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan berhak melakukan kegiatan dan memperoleh

manfaat dari hasil usahanya sesuai dengan izin yang diperolehnya.

(2) Pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

atau pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
dapat diberikan:
- Perluasan areal kerja pada lokasi yang berada di sekitarnya sepanjang tidak dibebani izin
usaha pemanfaatan hutan dan diutamakan berada dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi;
- IUPK atau IUPJL di areal kerjanya.
(2a) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK
dalam hutan alam atau hutan tanaman yang berkinerja buruk.

(3) Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, berhak

mendapat pendampingan dalam rangka penguatan kelembagaan oleh bupati atau pejabat yang
ditunjuk.

(4) Pemegang IUPHHK pada HTHR yang berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42

ayat (7) mendapat hak bagi hasil sesuai dengan besarnya investasi yang dikeluarkan untuk kegiatan
rehabilitasi hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a),

ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

39 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Huruf b
Pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi atau pemegang IUPHHK pada
HTI dalam hutan tanaman, yang memperoleh IUPK atau IUPJL di areal kerjanya mengikuti
ketentuan IUPK atau IUPJL.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "hak bagi hasil" adalah bagi hasil antara koperasi dengan Pemerintah,
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan secara proporsional dengan
memperhitungkan besarnya investasi yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak dalam kegiatan
rehabilitasi hutan.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 71

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, wajib:

- menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
- melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat:
1. 6 (enam) bulan sejak diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan
jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
1. 1 (satu) bulan sejak diberikan izin pemungutan hasil hutan;
1. 1 (satu) tahun untuk IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam
hutan alam maupun hutan tanaman; atau
1. 6 (enam) bulan sejak diberikan izin penjualan tegakan hasil hutan dalam hutan hasil
rehabilitasi;
- melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK
dalam hutan alam maupun hutan tanaman;
- melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
- menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang
berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan;
- mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi
persyaratan sesuai kebutuhan;
- melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat; dan
- menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, dilarang menebang kayu yang dilindungi.

Penjelasan Pasal 71
Ayat (1)
Huruf a
Dalam rencana kerja, antara lain, memuat pula aspek kelestarian usaha, aspek
keseimbangan lingkungan, dan sosial dan ekonomi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kegiatan nyata" adalah kegiatan memasukkan peralatan mekanik
paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari unit peralatan yang ditentukan ke dalam areal
kerja serta membangun sarana dan prasarana untuk pemegang IUPHHK.

40 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Termasuk dalam perlindungan hutan, antara lain, meliputi:
- mencegah adanya pemanenan pohon tanpa izin;
- mencegah atau memadamkan kebakaran hutan;
- menyediakan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
- mencegah perburuan satwa liar dan/atau satwa yang dilindungi;
- mencegah penggarapan dan/atau penggunaan dan/atau menduduki kawasan hutan
secara tidak sah;
- mencegah perambahan kawasan hutan;
- mencegah terhadap gangguan hama dan penyakit; dan/atau
- membangun unit satuan pengamanan hutan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tenaga profesional bidang kehutanan" adalah sarjana kehutanan
dan tenaga teknis menengah kehutanan.
Yang dimaksud dengan "tenaga lain" adalah tenaga ahli di bidang lingkungan, sosial,
ekonomi, dan hukum.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 72

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, BUMN, BUMD, BUMS,

pemegang IUPJL, IUPHHK dan IUPHHBK, wajib melakukan kerjasama dengan koperasi masyarakat
setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 72
Ayat (1)
Bentuk kerjasama dapat berupa penyertaan saham atau kerjasama usaha pada segmen kegiatan
usaha pemanfaatan hasil hutan.
Termasuk dalam kegiatan kerjasama usaha pada segmen kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan,
antara lain, adalah penataan batas areal kerja, batas blok dan batas petak kerja, pembukaan
wilayah hutan, pemanenan hasil hutan, penyiapan lahan, perapihan, inventarisasi potensi hasil
hutan, pengadaan benih dan bibit, penanaman dan pengayaan, pembebasan, pengangkutan,
pengolahan hasil hutan, pemasaran hasil hutan, dan kegiatan pendukung lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 73

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang

IUPHHK dalam hutan alam, wajib:

41 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang
untuk seluruh areal kerja, paling lambat 1 (sate) tahun setelah izin diberikan, dan diajukan
kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHK- sebagaimana dimaksud pada
huruf a untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
- mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;
- melakukan penatausahaan hasil hutan;
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
- menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri primer hasil hutan; dan
- menyampaikan laporan kinerja pemegang izin secara periodik kepada Menteri.

(2) Dalam hal RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria dan indikator yang

ditetapkan oleh Menteri, pemegang IUPHHK dalam hutan alam dapat diberikan kewenangan dan
tanggung jawab untuk melaksanakannya tanpa pengesahan dari pejabat yang berwenang (self
approval).

(3) RKUPHHK disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana

pengelolaan jangka panjang KPH.

(4) RKUPHHK dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh pemegang izin dan dilaporkan kepada kepala KPH

atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

(5) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang

IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam, wajib
- menyusun RKUPHHK pada hutan restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi
sesuai jangka waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin
diberikan.
- pada areal yang belum tercapai keseimbangan ekosistemnya;
1. menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,
dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk seluruh areal kerja sesuai jangka
waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin
diberikan untuk diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan
persetujuan;
1. menyusun rencana kerja tahunan (RKT) pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa
lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu berdasarkan rencana kerja
usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan/atau pemanfaatan hasil
hutan bukan kayu dan disahkan oleh Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri.
- pada areal yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya:
1. menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) untuk seluruh
areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu)
tahun setelah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu diberikan, untuk diajukan kepada
Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
1. menyusun rencana kerja tahunan (RKT) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
berdasarkan RKUPHHK dan disahkan oleh, kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri.
- melaksanakan RKT sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan huruf c angka 2) yang
menjadi wewenang dan tanggung jawabnya bila telah memenuhi kriteria dan indikator yang
ditetapkan oleh Menteri, tanpa memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang (self
approval).
- melaksanakan penatausahaan hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan.
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan.
- menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri.

42 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Penjelasan Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri" adalah
mendapat sertifikat pengelolaan hutan lestari secara mandatory atau voluntary.
Ayat (3)
RKUPHHK dibuat berdasarkan inventarisasi berkala sepuluh tahunan yang dilakukan oleh
pemegang izin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
RKT diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan.
Huruf c
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
RKT diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 74

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 ayat (1)
sampai dengan ayat (4), pemegang IUPHHK pada hutan alam, dilarang:
- menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari total target volume
yang ditentukan dalam RKT;
- menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari volume per
kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT;
- menebang kayu sebelum RKT disahkan;
- menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan
koridor;
- menebang kayu di bawah batas diameter yang diizinkan;
- menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan;
- menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKT, kecuali dengan
izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau
- meninggalkan areal kerja.

43 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.

Pasal 75

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang

IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman, wajib:
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang
untuk seluruh areal kerja dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan,
diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHK untuk disahkan oleh kepala
KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
- mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;
- dihapus;
- melaksanakan penatausahaan hasil hutan;
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
- melaksanakan sistem silvikultur sesuai lokasi dan jenis tanaman yang dikembangkan;
- menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri hasil hutan;
- menyediakan areal sesuai dengan rencana dalam RKT sebagai ruang tanaman kehidupan bagi
areal kemitraan dengan masyarakat setempat;
- melakukan penanaman pada areal HTI dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sesuai
dengan rencana penanaman dalam RKT sejak RKT disahkan; dan
- menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri.
(1a) RKUPHHK disusuri untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana
pengelolaan jangka panjang KPH.

(2) Dalam hal RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria dan indikator yang

ditetapkan oleh Menteri, pemegang IUPHHK pada HTI dapat diberikan kewenangan dan tanggung
jawab untuk melaksanakannya tanpa pengesahan dari pejabat yang berwenang (self approval).

(3) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf e, huruf f, huruf g, huruf

h, dan huruf j, pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman, wajib:
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang
untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan untuk diajukan
kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT
tahun berjalan;
- dihapus;
- dihapus;

(4) Pemegang IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, wajib menyusun RKT untuk diajukan paling

lambat 2 (dua) bulan setelah izin diterbitkan.

(5) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 ayat

(1), dan ayat (4) pemegang IUPHHK pada hutan tanaman dilarang

- menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada min atau tidak sesuai dengan izin
pembuatan koridor; dan/atau
- meninggalkan areal kerja.

(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b, dapat difasilitasi oleh kepala KPH

atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

44 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Penjelasan Pasal 75
Ayat (1)
Huruf a
RKUPHHK dibuat berdasarkan inventarisasi berkala sepuluh tahunan yang dilakukan oleh
pemegang izin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menyusun RKT" adalah RKT Pertama setelah RKUPHHK disahkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mengajukan RKT" adalah RKT tahun berjalan.
Huruf d
Dihapus.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (1.a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Termasuk dalam kriteria meninggalkan areal kerja atau pekerjaan sebelum izin berakhir
adalah tidak:
1. menyediakan alat-alat atau peralatan untuk melaksanakan kegiatannya;
1. berfungsinya alat-alat atau peralatan yang tersedia;
1. ada lagi tenaga kerja tetap di areal kerjanya; atau
1. ada kegiatan pemanfaatan.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 76

Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang
IUPHHBK, wajib:
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (RKUPHHBK) jangka panjang
untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, untuk diajukan kepada
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wilayah kewenangannya guna mendapatkan
persetujuan;

45 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHBK untuk disahkan oleh kepala KPH
atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota;
- mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;
- melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan kayu; dan
- melakukan pengujian hasil hutan bukan kayu.

Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.

Pasal 77

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, pemegang IPHHK, wajib

- melakukan pemungutan hasil hutan dalam waktu 1 (sate) bulan sejak tanggal izin diberikan;
- melakukan pemungutan hasil hutan sesuai dengan izin yang diberikan;
- melakukan perlindungan hutan dari gangguan yang berakibat rusaknya hutan di sekitar
pemukimannya;
- menyusun rencana pemungutan hasil hutan kayu, yang dibutuhkan untuk disahkan oleh kepala
KPI-F atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota; dan
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan.

(2) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPHHK, dilarang

memungut hasil hutan yang melebihi 5 % ( lima perseratus) dari target volume perjenis hasil hutan
yang tertera dalam izin.

Penjelasan Pasal 77
Cukup jelas.

Pasal 78

Pemegang IPHHBK, dilarang memungut hasil hutan yang melebihi 5% (lima perseratus) dari target volume
perjenis hasil hutan yang tertera dalam izin.

Penjelasan Pasal 78
Cukup jelas.

Bagian Kesembilan
Iuran dan Dana Pemanfaatan Hutan

Pasal 79

(1) Iuran dan dana pemanfaatan hutan merupakan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari

sumber daya hutan, terdiri dari:
- IIUPH;
- PSDH;
- DR;
- dana hasil usaha penjualan tegakan;
- pungutan dari pengusahaan pariwisata alam;
- penerimaan dari pungutan kunjungan wisata ke kawasan hutan wisata, taman nasional, taman
hutan raya dan taman wisata laut;

46 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- iuran pengambilan/penangkapan dan pengangkutan satwa liar dan tumbuhan alam yang tidak
dilindungi undang-undang serta jarahan satwa buru;
- penerimaan dari denda pelanggaran eksploitasi hutan;
- penerimaan dari jenis tumbuhan dan satwa liar, yang dilindungi undang-undang, yang diambil
dari alam maupun penangkaran; dan
- penerimaan pelayanan dokumen angkutan hasil hutan.

(2) IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenakan kepada pemegang min usaha

pemanfaatan hutan berdasarkan pada luas hutan yang diberikan dalam izin.

(3) IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipungut sekali pada saat izin usaha

pemanfaatan hutan diberikan.

(4) PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pemegang

  • IUPK;
  • IUPJL;
  • IUPHHK dan/ atau IUPHHBK dalam Bhutan alam;
  • IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman; atau
  • IPHHK dan/atau IPHHBK.

(5) DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada pemegang IUPHHK dalam hutan

alas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

(6) Dana hasil penjualan tegakan, dikenakan kepada pemegang IUPHHK pada I$THR dalam hutan

tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dan kepala KPH yang mendapat
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran

iuran dan dana pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri.

Penjelasan Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemegang izin" adalah pemegang:
- IUPK.
- IUPJL.
- IUPHHK dan/atau IUPHHBK pada hutan alam.
- IUPHHK restorasi ekosistem hutan alam.
- IUPHHK dan/atau IUPHHBK pada hutan tanaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 80

(1) Pemungutan PSDH dan DR atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan pemungutan

PSDH atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi.

47 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) Pemungutan PSDH hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan alam atau hutan tanaman

didasarkan pada laporan hasil produksi.

(3) Pemungutan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi:

- hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan
tidak diperdagangkan;
- hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak
diperdagangkan; atau
- hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat.

(4) Pengenaan DR sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku bagi:

- hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman;
- hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan
tidak diperdagangkan;
- hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak
diperdagangkan; atau
- hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat.

Penjelasan Pasal 80
Ayat (1)
Termasuk dalam "laporan hasil produksi" adalah laporan hasil pemanenan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Bagian Kesepuluh
Perpanjangan dan Hapusnya Izin

Paragraf 1
Perpanjangan Izin

Pasal 81

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, IUPK, IUPJL, IUPHHBK, dan

IPHHBK dapat diperpanjang, kecuali:
- IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam;
- IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman;
- IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman.
- IPHHK dalam hutan alam.

(2) Permohonan perpanjangan untuk:

48 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • IUPHHK dalam hutan alam harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum izin berakhir;
  • IUPHHK pada HTHR harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir;
  • IUPK dan IUPJL harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir;
  • IUPHHBK harus diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum izin berakhir;
  • IPHBBK harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir.

(3) Apabila pada saat berakhirnya izin, pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi izin menerbitkan keputusan hapusnya izin.

(4) Untuk perpanjangan:

- IUPHHK dalam hutan alam atau IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk,
berdasarkan rekomendasi dari gubernur setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota;
- IUPK, IUPJL, IUPHHBK dan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e
diberikan oleh:
1. Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan
tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH;
1. Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah
kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH;
dan
1. Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur,
bupati/walikota, dan kepala KPH.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah mekanisme dan prosedur,
jangka waktu, kriteria, dan standar.

Paragraf 2
Hapusnya Izin

Pasal 82

(1) Izin pemanfaatan hutan hapus, apabila:

- jangka waktu izin telah berakhir;
- izin dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin;
- izin diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin
sebelum jangka waktu izin berakhir; atau
- telah memenuhi target luas, volume atau berat yang diizinkan dalam izin pemungutan hasil
hutan.

(2) Sebelum izin hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, terlebih dahulu

diaudit oleh pemberi izin.

49 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(3) Hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan kewajiban

pemegang izin untuk melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya
yang ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;

(4) Pada saat hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk

IUPHHK dalam hutan alam, baik barang tidak bergerak maupun tanaman yang telah ditanam dalam
areal kerja, seluruhnya menjadi milik negara.

(5) Pada saat hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk

IUPHHK dalam hutan tanaman, terhadap barang tidak bergerak menjadi milik negara, sedangkan
tanaman yang telah ditanam dalam areal kerja menjadi aset pemegang izin.

(6) Dengan hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau

pemerintah kabupaten/kota tidak bertanggung jawab atas kewajiban pemegang izin terhadap pihak
ketiga.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan

ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 82
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sebelum dilakukan pencabutan izin terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lapangan.
Huruf c
Pernyataan tertulis dilengkapi dengan alasan-alasan yang jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Audit dilaksanakan untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pemegang izin.
Ayat (3)
Untuk melunasi kewajiban finansial pemegang izin yang izinnya telah berakhir, Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, dapat melakukan upaya paksa, antara lain,
menyita barang-barang bergerak milik pemegang izin, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (4)
Barang bergerak tetap menjadi milik pemegang izin.
Ayat (5)
Setelah izin habis, maka tanaman yang telah ditanam tersebut harus segera ditebang bagi tanaman
yang telah memenuhi masa tebang sesuai daur, paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal
hapusnya izin, dan bila tidak ditebang menjadi milik negara.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga", antara lain, adalah kreditor atau mitra usaha.
Pemerintah memperhitungkan nilai tegakan/tanaman yang dibangun oleh perusahaan pemegang
izin sebagai aset perusahaan, terutama pada waktu awal pembangunan hutan tanaman, yang
dimulai dari tanah kosong atau padang alang-alang, dan tidak dimulai dari konversi hutan alam
melalui izin pemanfaatan kayu.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Bagian Kesebelas
Pemberdayaan Masyarakat Setempat

Paragraf 1
Umum

50 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 83

(1) Untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan

masyarakat setempat, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka
peningkatan kesejahteraannya.

(2) Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban

Pemerintah, propinsi, kabupaten/kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala KPH.

Penjelasan Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "masyarakat setempat" adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga
negara Republik - Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di
dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata
pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem
hutan.
Ayat (2)
Pelaksanaan pemberdayaan oleh KPH, sepanjang KPH telah terbentuk.
Apabila KPH belum terbentuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh institusi
kehutanan yang ada di daerah.
Kewajiban pelaksanaan pemberdayaan, antara lain, meliputi pendampingan penyusunan rencana
pengelolaan areal pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kapasitas atau kelembagaan.

Pasal 84

Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dapat dilakukan
melalui:
- hutan desa;
- hutan kemasyarakatan; atau
- kemitraan.

Penjelasan Pasal 84
Pemberdayaan masyarakat setempat:
- Pada areal hutan yang belum dibebani izin pemanfaatan hutan atau hak pengelolaan hutan,
dilakukan melalui hutan desa dan hutan kemasyarakatan.
- Pada areal hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan atau hak pengelolaan hutan,
dilakukan melalui pola kemitraan.

Paragraf 2
Hutan Desa

Pasal 85

Hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dapat diberikan pada hutan lindung dan hutan
produksi.

Penjelasan Pasal 85
Cukup jelas.

Pasal 86

51 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(1) Menteri menetapkan areal kerja hutan desa berdasarkan usulan bupati/walikota sesuai kriteria yang

ditentukan dan rencana pengelolaan yang disusun oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kriteria dan tata cara penetapan areal kerja hutan desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 86
Cukup jelas.

Pasal 87

(1) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan memberikan hak

pengelolaan kepada lembaga desa.

(2) Hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan tata areal,

penyusunan rencana pengelolaan areal, serta pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan
hutan.

(3) Pemanfaatan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berada pada

- hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,
pemungutan hasil hutan bukan kayu.
- hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan hutan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain adalah mengenai:
- hak dan kewajiban pemegang hak pengelolaan hutan desa;
- hapusnya hak pengelolaan hutan desa;
- sanksi administratif pemegang hak pengelolaan hutan desa; dan
- standar dan kriteria akuntabilitas hutan desa.

Pasal 88

(1) Dalam memberikan hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal , 87 ayat (1),

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya
memberikan fasilitasi yang meliputi pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan
teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengembangan usaha" adalah meningkatkan kemampuan lembaga desa
dalam usaha pemanfaatan hutan, antara lain, melalui bimbingan, supervisi, pendidikan dan latihan,

52 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

penyuluhan, akses terhadap pasar, dan permodalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 89

(1) Berdasarkan penetapan areal kerja hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan

fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88:
- Menteri, memberikan IUPHHK dalam hutan desa dengan tembusan kepada gubernur,
bupati/walikota dan kepala KPH.
- Gubernur, selain memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1),
memberikan hak pengelolaan hutan desa.

(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat

dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.

(3) Lembaga desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa, wajib melaksanakan pengelolaan

hutan sesuai dengan kaedah-kaedah pengelolaan hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan
desa.

(4) Lembaga desa menyusun rencana pengelolaan hutan desa bersama kepala KPH atau pejabat yang

ditunjuk sebagai bagian dari rencana pengelolaan hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang pemberian IUPHHK dan penyusunan

rencana pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan
peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" antara lain, adalah kesiapan daerah yang
bersangkutan dari segi kelembagaan.
Ayat (3)
Dalam mengelola hutan desa, lembaga desa dapat membentuk koperasi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 90

(1) Hak pengelolaan hutan desa bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan dan dilarang

memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan.

(2) Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan lain di luar

rencana pengelolaan hutan dan, harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.

Penjelasan Pasal 90
Cukup jelas.

Pasal 91

(1) Setiap pemanfaatan hasil hutan pada hak pengelolaan hutan desa dikenakan PSDH dan/atau DR.

(2) Lembaga desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa wajib

  • menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya hak

53 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

pengelolaan hutan desa;
- melaksanakan penataan batas hak pengelolaan hutan desa;
- melakukan perlindungan hutan; atau
- melaksanakan penatausahaan hasil hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan

peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 91
Cukup jelas.

Paragraf 3
Hutan Kemasyarakatan

Pasal 92

(1) Hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b dapat diberikan pada:

  • hutan konservasi, kecuali cagar alam, dan zona inti taman nasional;
  • hutan lindung; atau
  • hutan produksi.

(2) Ketentuan mengenai hutan kemasyarakatan pada hutan konservasi sebagaimana dimaksud ayat (1)

huruf a diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Penjelasan Pasal 92
Cukup jelas.

Pasal 93

(1) Menteri menetapkan areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat

(1) atas usulan bupati/walikota berdasarkan permohonan masyarakat setempat sesuai rencana

pengelolaan yang disusun oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah mengatur mengenai penentuan
kriteria areal hutan kemasyarakatan.

Pasal 94

(1) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 88 dilakukan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.

(2) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada

pada
- hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,
pemungutan hasil hutan bukan kayu.
- hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,

54 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 94
Cukup jelas.

Pasal 95

(1) Dalam memberikan izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94

ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya
memberikan fasilitasi yang meliputi pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan
teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar serta pembinaan dan pengendalian.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 95
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengembangan kelembagaan" adalah meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam kelembagaan pemanfaatan hutan, antara lain, melalui bimbingan, supervisi,
pendidikan dan latihan, serta penyuluhan.
Yang dimaksud dengan "pengembangan usaha" adalah meningkatkan kemampuan masyarakat
setempat dalam usaha pemanfaatan hutan, antara lain, melalui bimbingan, supervisi, pendidikan
dan latihan, penyuluhan, akses terhadap pasar dan permodalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 96

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Berdasarkan penetapan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan fasilitasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1):
- Menteri, memberikan IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada areal kerja hutan
kemasyarakatan, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH;
- Gubernur, pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas kabupaten/kota yang berada dalam
wilayah kewenangannya atau bupati/walikota, pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang
berada dalam wilayah kewenangannya, memberikan izin usaha pemanfaatan hutan
kemasyarakatan yang meliputi kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, penanaman tanaman
hutan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan
pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
- Izin yang diberikan oleh gubernur ditembuskan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala
KPH, dan izin yang diberikan oleh bupati/walikota ditembuskan kepada Menteri, gubernur, dan
kepala KPH.

(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada pejabat yang ditunjuk.

(3) IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan

kepada kelompok masyarakat yang berbentuk koperasi.

(4) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

diberikan kepada kelompok masyarakat setempat.

(5) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan selain melaksanakan kegiatan

55 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

pemanfaatan hutan, wajib melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan kaedah-kaedah
pengelolaan hutan lestari.

(6) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk

jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(7) Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria

dan standar.

(8) Ketentuan mengenai pedoman, kriteria, standar pemberian izin usaha pemanfaatan hutan

kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 96
Ayat (1)
Huruf a
Pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan hanya diizinkan memanfaatkan hasil
hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil penanamannya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu", antara lain adalah kesiapan daerah yang
bersangkutan dari segi kelembagaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah:
- tata cara pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang mencerminkan
adanya keberpihakan kepada masyarakat setempat;
- kriteria kelompok masyarakat yang mendapat izin usaha pemanfaatan hutan oleh bupati;
- hak dan kewajiban pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
- hapusnya izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
- sanksi administratif pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan; dan
- standar dan kriteria akuntabilitas hutan kemasyarakatan.

Pasal 97

(1) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan

hutan dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan serta mengubah status dan fungsi
kawasan hutan.

(2) Kawasan hutan yang ditetapkan untuk hutan kemasyarakatan, dilarang digunakan untuk kepentingan

lain di luar rencana pengelolaan dan harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan
lestari.

Penjelasan Pasal 97
Cukup jelas.

56 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 98

(1) Setiap pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan dikenakan PSDH dan/atau DR.

(2) Setiap pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan, wajib

  • menyusun rencana kerja IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan selama berlakunya izin;
  • melaksanakan penataan batas IUPHHK HKm;
  • melakukan perlindungan hutan; atau d. melaksanakan penatausahaan hasil hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan

peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 98
Cukup jelas.

Paragraf 4
Kemitraan

Pasal 99

(1) Pemberdayaan masyarakat setempat dapat dilaksanakan melalui kemitraan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 84 huruf c, dalam hal:
- kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan izin pemanfaatan hutan; atau
- kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan hak pengelolaan hutan kepada badan usaha
milik negara, (BUMN) bidang kehutanan.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, wajib memfasilitasi terbentuknya

kemitraan antara masyarakat setempat dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau
pemegang hak pengelolaan hutan.

(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara

pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan dengan masyarakat setempat.

(4) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan tidak mengubah kewenangan dari pemegang

izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan kepada masyarakat setempat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai' pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 99
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemitraan" adalah kerjasama antara masyarakat setempat dan pemegang
izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan hutan, dengan prinsip kesetaraan dan
saling menguntungkan.
Ayat (2)
Termasuk dalam pemberian fasilitasi, antara lain, adalah membantu menyelesaikan konflik dan
membentuk kemitraan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 100

(1) Hutan hak dapat ditetapkan sebagai hutan yang berfungsi:

  • konservasi;
  • lindung; atau
  • produksi.

(2) Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan

fungsinya.

(3) Pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk memperoleh manfaat

yang optimal bagi pemegang hak dengan tidak mengurangi fungsinya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 100
Ayat (1)
Hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak, lazim disebut hutan rakyat.
Ayat (2)
Pemanfaatan hutan hak dapat berupa pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan
bukan kayu, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 101

Pemerintah menetapkan hutan hak yang berfungsi konservasi dan lindung dengan memberikan
kompensasi.

Penjelasan Pasal 101
Pemberian kompensasi, antara lain, dapat berupa prioritas program pembangunan, melalui subsidi
pinjaman lunak, kemudahan pelayanan, dan pendampingan.

Pasal 102

(1) Hutan hak yang berfungsi konservasi dan/atau lindung dapat diubah statusnya menjadi kawasan

hutan.

(2) Dalam hal hutan hak ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung atau kawasan hutan konservasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan ganti rugi kepada pemegang hak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 102
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perubahan status hutan hak menjadi kawasan hutan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara
pemilik dan pemerintah.

Pasal 103

58 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, wajib
mengembangkan hutan hak melalui fasilitasi, penguatan kelembagaan, dan sistem usaha.

Penjelasan Pasal 103
Termasuk dalam pemberian fasilitasi untuk pengembangan hutan hak, antara lain, adalah dapat berupa
pendampingan, bimbingan, pelatihan, penyuluhan, penyediaan informasi, sosialisasi, bantuan permodalan
dan kemudahan pelayanan pemanfaatan hasil hutan hak, atau pemberian insentif lainnya.

Pasal 104

(1) Industri primer hasil hutan bertujuan untuk

  • meningkatkan nilai tambah hasil hutan;
  • menggunakan bahan baku secara efisien;
  • menciptakan lapangan kerja;
  • mewujudkan industri yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi;
  • mencegah timbulnya kerusakan sumber daya hutan dan pencemaran lingkungan hidup; dan
  • mengamankan sumber bahan baku dalam rangka pengelolaan hutan lestari.

(2) Industri primer hasil hutan terdiri dari:

  • industri primer hasil hutan kayu; dan
  • industri primer hasil hutan bukan kayu.

(3) Kapasitas izin industri primer hasil hutan tidak melebihi daya dukung pengelolaan hutan lestari.

(4) Sumber bahan baku industri primer hasil hutan dapat berasal dari hutan alam, hutan tanaman, hutan

hak, perkebunan berupa kayu dan impor.

Penjelasan Pasal 104
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "industri primer hasil hutan" adalah industri hulu hasil hutan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan bahan baku secara efisien" adalah penggunaan bahan baku
untuk meminimalkan limbah dan menghasilkan produk bernilai tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 105

(1) Menteri berwenang mengatur, membina dan mengembangkan industri primer hasil hutan yang

meliputi seluruh industri:
- pengolahan kayu bulat menjadi kayu gergajian;
- pengolahan kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chip), veneer, kayu lapis (plywood/Laminated

59 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Veneer Lumber; dan
- pengolahan bahan baku bukan kayu yang langsung dipungut dari hutan.

(2) Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi

dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.

Penjelasan Pasal 105
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Perizinan Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Pasal 106

(1) Setiap pendirian industri primer hasil hutan kayu, wajib memiliki izin usaha industri.

(2) Setiap perluasan industri primer hasil hutan kayu, wajib memiliki izin perluasan usaha industri.

Penjelasan Pasal 106
Cukup jelas.

Pasal 107

(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 108, dapat diberikan kepada:
- perorangan;
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.

(2) Izin usaha industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 2000 (dua ribu)

meter kubik pertahun, dapat diberikan kepada:
- perorangan; atau
- koperasi.

(3) Tanda daftar industri untuk industri primer hasil hutan bukan kayu hutan tanaman, dapat diberikan

kepada:
- perorangan; atau
- koperasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut untuk industri primer hasil hutan bukan kayu hutan tanaman diatur dengan

Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

60 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 108

(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu berlaku selama industri yang

bersangkutan beroperasi.

(2) Evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman evaluasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 108
Cukup jelas.

Pasal 109

Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya, dapat
mengembangkan hutan hak atau bekerja sama dengan pemegang hutan hak.

Penjelasan Pasal 109
Yang dimaksud dengan "kerjasama dengan pemegang hutan hak" adalah pemegang izin industri dapat
menampung bahan baku kayu dari kebun atau tanah milik masyarakat, terutama masyarakat di sekitar
industri.

Bagian Ketiga
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Pasal 110

(1) Permohonan izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 107 diajukan kepada Menteri, untuk
- Industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi di atas 6000 (enam ribu) meter kubik
pertahun, dengan tembusan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian,
gubernur, dan bupati/walikota.
- Industri primer hasil hutan kayu yang mengolah langsung kayu bulat menjadi serpih kayu (wood
chips), vinir (veneer), kayu lapis (plywood), Laminated Veneer Lumbar (LVL), dengan kapasitas
produksi di atas 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada menteri
yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, gubernur dan bupati/walikota.

(2) Permohonan izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu diajukan kepada

gubernur, untuk
- Industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter
kubik pertahun, dengan tembusan kepada Menteri dan bupati/walikota.
- Industri primer hasil hutan kayu yang mengolah langsung kayu bulat menjadi serpih kayu (wood
chips), vinir (veneer), kayu lapis (plywood), Laminated Veneer Lumbar (LVL), dengan kapasitas
produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada
Menteri dan bupati/walikota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan permohonan izin usaha dan izin perluasan industri

primer hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.

Penjelasan Pasal 110

61 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Cukup jelas.

Bagian Keempat
Perizinan Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu

Pasal 111

(1) Industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, wajib memiliki tanda daftar industri untuk

mendapatkan izin usaha industri.

(2) Setiap pendirian atau perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu skala menengah dan skala

besar, wajib memiliki izin usaha industri atau izin perluasan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 111
Cukup jelas.

Pasal 112

(1) Tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha dan izin perluasan industri primer hasil

hutan bukan kayu, berlaku selama industri yang bersangkutan beroperasi, sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan pemerintah ini, dan dievaluasi paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman evaluasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi industri primer hasil hutan bukan kayu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 112
Cukup jelas.

Bagian Kelima
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu

Pasal 113

(1) Permohonan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha industri dan izin

perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu diajukan kepada bupati/walikota.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan yang

diperlukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin

usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu diatur dengan peraturan
Menteri.

Penjelasan Pasal 113
Ayat (1)
Kewenangan bupati/walikota untuk menerbitkan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan
kayu, izin usaha dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu tetap tunduk kepada
ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
tertentu bagi penanaman modal.
Ayat (2)

62 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Cukup jelas.

Bagian Ketujuh
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin

Pasal 114

(1) Setiap pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu berhak mendapatkan

pelayanan dari pemberi izin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 114
Cukup jelas.

Pasal 115

(1) Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, wajib:

- menjalankan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki;
- mengajukan izin perluasan, apabila melakukan perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh
perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
- menyusun dan menyampaikan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) setiap tahun;
- menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan
baku serta produksi;
- membuat atau menyampaikan laporan mutasi kayu bulat (LMKB) atau laporan mutasi hasil
hutan bukan kayu (LMHHBK);
- membuat dan menyampaikan laporan mutasi hasil hutan olahan (LMHHO);
- melakukan kegiatan usaha industri sesuai dengan yang ditetapkan dalam izin;
- melapor secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang
diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan;
- mempekerjakan tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat dalam hal
industri dengan kapasitas sampai dengan 6000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun jika
pemegang izin tidak memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat.
- memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat, untuk industri hasil hutan
kayu dengan kapasitas lebih dari 6000 m3 (enam ribu meter kubik).

(2) Ketentuan mengenai kewajiban pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 115
Ayat (1)
Huruf a
Dalam izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, antara lain, memuat
keharusan menyusun dan melaporkan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI)
setiap tahun, secara benar dan lengkap.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
RPBBI merupakan sistim pengendalian pasokan bahan baku, yang wajib disusun dan
disampaikan oleh pemegang izin usaha industri yang mengolah langsung hasil hutan kayu
dan bukan kayu.

63 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "mempekerjakan" adalah jika suatu industri tidak memiliki tenaga
pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat, dapat bekerja sama dengan industri
lain yang memiliki tenaga tersebut, dengan cara mempekerjakan dalam industrinya.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 116

Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, pemegang izin usaha industri
primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang:
- memperluas usaha industri tanpa izin;
- memindahkan lokasi usaha industri tanpa izin;
- melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup
yang melampaui batas baku mutu lingkungan;
- menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku
yang tidak sah (illegal); atau
- melakukan kegiatan industri yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Penjelasan Pasal 116
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perluasan industri" adalah meliputi kegiatan menambah jenis produk dan
kapasitas di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari izin yang dimiliki.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 117

(1) Dalam rangka melindungi hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan, dilakukan pengendalian

dan pemasaran hasil hutan melalui penatausahaan hasil hutan.

(2) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara, dilakukan penetapan jenis, pengukuran

volume/berat, dan/atau penghitungan jumlah oleh petugas yang berwenang.

64 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(3) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

dilakukan pengujian oleh petugas yang berwenang.

(4) Terhadap fisik hasil hutan berupa kayu bulat yang telah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan penandaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara, baik

untuk hasil hutan alam maupun hasil hutan tanaman diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 117
Ayat (1)
Dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan, antara lain, meliputi kegiatan menatausahakan
rencana produksi, memanen atau menebang, menandai, mengukur dan menguji,
mengangkut/mengedarkan, serta menimbun, mengolah, dan menyampaikan laporan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 118

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat,

dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan hak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis, pengukuran volume/berat, penghitungan jumlah

serta surat keterangan asal usul hasil hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 118
Ayat (1)
Termasuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak, antara lain, meliputi kayu-kayu yang berasal dari
tanah yang dibebani hak atas tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 119

Setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang berasal dari hutan negara, wajib
dilengkapi bersama-sama dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang
berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam wilayah Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 119
Yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan,
penguasaan atau pemilikan hasil hutan secara fisik, harus disertai dan dilengkapi dengan surat-surat yang
sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat
yang berbeda), surat yang sah dan fisik hasil hutan harus selalu melekat dalam proses pengangkutan,
penguasaan, dan pemilikan.

65 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 120

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 harus sesuai dengan fisik hasil hutan yang

diangkut.

(2) Kesesuaian fisik hasil hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) mempertimbangkan hasil pengukuran

penguji dan hasil pengukuran oleh pengawas penguji.

(3) Dalam hal hasil pengukuran penguji dan hasil pengukuran pengawas penguji terdapat perbedaan,

maka perbedaan tidak boleh melebihi toleransi yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pengukuran dan pengujian diatur dengan peraturan

Menteri.

Penjelasan Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengukuran dan pengujian hasil hutan dilaksanakan oleh tenaga teknis pengukuran dan pengujian
dengan maksud diperoleh hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis
kehutanan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 121

(1) Menteri berwenang mengatur, membina dan mengembangkan pemasaran hasil hutan kayu dan

bukan kayu yang belum diolah ke pasar dalam negeri dan industri primer hasil hutan sebagai bahan
baku.

(2) Selain pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangannya berada pada menteri yang bertanggung jawab
di bidang perdagangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan

kayu dan bukan kayu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 121
Ayat (1)
Pemasaran hasil hutan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan masyarakat
dalam rangka pengelolaan hutan lestari.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 122

Kewenangan pengaturan ekspor hasil hutan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan atas usulan Menteri.

Penjelasan Pasal 122

66 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Cukup jelas.

Pasal 123

(1) Untuk tertibnya pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta

pemanfaatan hutan;
- Menteri, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan bidang kehutanan yang
dilaksanakan gubernur, bupati/walikota, dan/atau kepala KPH.
- Gubernur, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan bidang kehutanan yang
dilaksanakan bupati/walikota, dan/atau kepala KPH.

(2) Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan ;pembinaan dan

pengendalian terhadap pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta
pemanfaatan hutan yang dilaksanakan oleh kepala KPH, pemanfaat hutan, dan/atau pengolah hasil
hutan.

Penjelasan Pasal 123
Ayat (1)
Kebijakan tersebut meliputi pengaturan atau penetapan pedoman dalam kegiatan tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
Kebijakan yang dimaksud meliputi penyusunan maupun pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 124

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) meliputi pemberian:

  • pedoman;
  • bimbingan;
  • pelatihan;
  • arahan; dan/atau
  • supervisi.

(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap pelaksanaan

tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan terhadap penyusunan

prosedur dan tata kerja.

(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap sumber daya

manusia dan aparatur.

(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan.

rencana dan program.

(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan tata hutan

dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.

Penjelasan Pasal 124
Cukup jelas.

67 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 125

(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan:

  • monitoring; dan/atau
  • evaluasi.

(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk

memperoleh data dan informasi, kebijakan, dan pelaksanaan pengelolaan hutan.

(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai

keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari yaitu tata hutan dan penyusunan rencana
pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan yang dilakukan secara periodik disesuaikan dengan
jenis perizinannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari secara

periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 125
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Keberhasilan pengelolaan hutan lestari dicerminkan dengan kinerja pengelolaan hutan yang diukur
dengan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari yang dibuktikan dengan sertifikat
pengelolaan hutan lestari oleh Menteri, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga
penilai independen.
Ayat (4)
Yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah kriteria dan standar tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.

Pasal 126

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
dan Pasal 125 diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 126
Cukup jelas.

Pasal 127

Untuk menjamin status, kelestarian hutan dan kelestarian fungsi hutan, maka setiap pemegang izin
pemanfaatan hutan atau usaha industri primer hasil hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
dikenakan sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 127
Cukup jelas.

68 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 128

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat berupa:

- penghentian sementara pelayanan administrasi;
- penghentian sementara kegiatan di lapangan;
- denda;
c.1. pengurangan jatah produksi; atau
- pencabutan izin.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan

kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65,
kecuali sanksi administratif berupa denda, dijatuhkan oleh Menteri.

(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara

bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.

Penjelasan Pasal 128
Ayat (1)
Pengenaan sanksi didasarkan pada bobot pelanggarannya, Pelanggaran yang termasuk kategori
berat, dikenakan sanksi pencabutan, kategori ringan, dikenakan sanksi administratif berupa denda;
dan kategori lebih ringan, dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan dan/atau pelayanan
administrasi, dan pengurangan jatah produksi.
Untuk mewujudkan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya untuk
pelanggaran kategori berat dengan sanksi pencabutan, sebelum dilakukan pencabutan izin, terlebih
dahulu wajib diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
Pemenuhan atas pengenaan sanksi tidak meniadakan kewajiban pemegang izin untuk membayar
kewajiban pungutan di bidang kehutanan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 129

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 128 ayat (1) huruf a dikenakan kepada;

- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 71 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, Pasal 73 ayat (1)
huruf f atau huruf g;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf g;
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf g, huruf h,
huruf i atau huruf k.
- pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf d atau Pasal
75 ayat (3) huruf a; atau
- pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 77 ayat (1) huruf c atau huruf d

69 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Penjelasan Pasal 129
Cukup jelas.

Pasal 130

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 128 ayat (1) huruf b dikenakan kepada;

- pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
c1. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
c2. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
- pemegang hak pengelolaan hutan desa pada hutan lindung atau hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, huruf b, atau huruf
c;
- Pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 91 ayat (2) huruf a, Pasal 91 ayat (2) huruf b, atau Pasal 91 ayat (2) huruf c;

- pemegang IUPHHK HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1),
ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c.

Penjelasan Pasal 130
Cukup jelas.

Pasal 131

(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 129 dan penghentian sementara kegiatan di lapangan. sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 130 dikenakan untuk selama 1. (satu) tahun sejak sanksi dijatuhkan;

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila

pemegang izin telah memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pengenaan sanksi;

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi selama jangka waktu 1

(satu) tahun pengenaan sanksi, pemegang izin., masih diberikan peringatan tertulis paling banyak 3
(tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu 30 hari kerja untuk setiap kali peringatan.

(4) Izin dicabut setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga pemegang izin tidak

melaksanakan kewajibannya.

Penjelasan Pasal 131
Cukup jelas.

Pasal 132

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

70 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c dikenakan
kepada:
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf d, huruf e, Pasal 74 huruf a atau
huruf b, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), Pasal 74 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f
atau huruf g, dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf e atau huruf f,
dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), dengan keharusan
membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e atau huruf f,
dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK pada HTI dan HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) huruf a, dengan
keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
- pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 huruf d atau huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali
PSDH;
- pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 77 ayat (1) huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 5 (lima) kali PSDH terhadap

kelebihan hasil hutan.
- pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 77 ayat (2), dengan keharusan membayar denda
sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan; atau
- pemegang IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 78, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan

hasil hutan.

Penjelasan Pasal 132
Huruf a
Untuk sanksi terhadap pelanggaran Pasal 73 ayat (1) huruf d, dikenakan bila melanggar salah satu
kegiatan penatausahaan hasil hutan, yang meliputi Laporan Hasil Cruising, RKT, Tebangan,
Laporan Hssi1 Produksi, membayar PSDH atau DR, kelengkapan dokumen SKSKB, FAKB, dan
FAKO.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

71 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.

Pasal 132 A

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

Sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1)
huruf c.1 dikenakan kepada:
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau Pasal 73 ayat (1) huruf c;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b angka 2)
atau huruf c angka 2);
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau Pasal 75 ayat

(1) huruf c;

- pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b;
- pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1),

Pasal 76 huruf b atau huruf c; atau

  • pemegang IUPJL yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1).

Penjelasan Pasal 132A
Huruf a
Pengenaan sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi karena tidak mengajukan RKT,
hanya berlaku bagi pemegang izin untuk pengajuan RKT tahun kedua dan seterusnya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 133

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf d
dikenakan kepada:
- pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 1), huruf f, huruf i, dikenakan sanksi
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- dihapus;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran. terhadap

72 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf i,

Pasal 73 ayat (1) huruf a, Pasal 74 huruf h, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh

pengadilan negeri;2
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b
angka 3), huruf f, huruf i, Pasal 73 ayat (5.) huruf a, huruf b angka 1), huruf c angka 1), dikenakan
sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- dihapus;
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b
angka 3), huruf f, huruf g, huruf i, Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf j, ayat (5) huruf b, dikenakan sanksi
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf b angka 3),
huruf i, Pasal 75 ayat (5) huruf b, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan
negeri;
- pemegang IUPHHK pada HTHR yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 huruf a, huruf b angka 4), atau huruf i;
- dihapus;
- pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 2), huruf i, Pasal 77 ayat (1) huruf a, huruf
b atau dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a, huruf i atau Pasal 76 huruf a;
- pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada hutan konservesi kecuali cagar alam atau
zona inti taman nasional atau hutan lindung atau hutan produksi yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 98 ayat (2)
huruf d;
- pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 90 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 91 ayat (2) huruf d; atau

- pemegang IUPHHK dalam HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (1), ayat (2) atau Pasal 98 ayat (2) huruf d.

Penjelasan Pasal 133
Cukup jelas.

Pasal 134

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

(1) Untuk memberikan. kesempatan bagi pemegang IUPK, IUPJL, IUPHHK alam, IUPHHK restorasi

ekosistem dalam hutan alam, IUPHHK pada HTI, IUPHHK pada HTR, IUPHHK pada HTHR, IUPHHK
dalam HKm, IUPHHBK, IPHHK atau IPHHBK melaksanakan kewajibannya, sebelum izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dicabut, terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis paling
banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali

2 Lihat catatan kaki 1

73 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

peringatan, kecuali pencabutan izin akibat melanggar Pasal 20, dijatuhi sanksi pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan
pailit oleh pengadilan negeri.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berakhirnya jangka

waktu peringatan tertulis ketiga pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.

Penjelasan Pasal 134
Cukup jelas.

Bagian Ketiga
Sanksi Administratif Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Pasal 135

Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 115 dan Pasal 116, dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • penghentian sementara usaha industri;
  • penghentian sementara pemberian pelayanan; atau
  • pencabutan izin usaha industri.

Penjelasan Pasal 135
Cukup jelas.

Pasal 136

Sanksi administratif berupa penghentian sementara usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135
huruf a dikenakan kepada
- Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf i atau huruf j;
- Penghentian sementara usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai
pemegang izin dapat memenuhi kewajibannya.

Penjelasan Pasal 136
Cukup jelas.

Pasal 137

Sanksi administratif berupa penghentian sementara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 135 huruf b, dikenakan kepada:

- pemegang izin industri primer hasil hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf c; huruf d, huruf e; huruf f atau huruf h;
- Penghentian sementara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
sampai pemegang izin dapat memenuhi kewajibannya.

Penjelasan Pasal 137
Cukup jelas.

Pasal 138

74 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135

huruf c, dikenakan kepada pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf g; Pasal 116 huruf a; huruf b; huruf c; atau huruf d; atau huruf e.

(2) Pencabutan izin usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ada

peringatan tertulis dari pemberi izin sebanyak 3 (tiga) kali.

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan jangka waktu

peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.

(4) Pencabutan izin usaha industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116

huruf d, diawali dengan pembekuan sementara, dan setelah adanya putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan pencabutan izin.

Penjelasan Pasal 138
Cukup jelas.

Bagian Kelima
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 139

Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, usaha industri primer
hasil hutan dan peredaran hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 sampai dengan Pasal 138
diatur dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 139
Cukup jelas.

Pasal 140

Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah ini, maka:
- terhadap hak pengusahaan hutan (HPH), hak pemungutan hasil hutan (HPHH), atau IUPHHK yang
diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan
pemerintah, ini tetap berlaku sampai dengan hak atau izinnya berakhir.
- izin usaha industri primer hasil hutan atau tanda daftar industri yang diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini, tetap berlaku
sampai dengan izin atau tanda daftarnya berakhir;
- terhadap permohonan HPH atau IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman, baik untuk
perpanjangan izin maupun permohonan izin baru, yang belum sampai pada tingkat persetujuan
prinsip, proses penyelesaiannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah
ini;
- terhadap permohonan HPH atau IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman, baik untuk
perpanjangan izin maupun permohonan izin baru yang sudah sampai pada tingkat persetujuan
prinsip, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, proses penyelesaian izinnya wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini;
- terhadap kewenangan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan
hutan, yang telah dilimpahkan oleh Pemerintah kepada BUMN, tetap berlaku dan pelaksanaannya
disesuaikan dengan peraturan pemerintah ini.

75 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- hasil tata hutan yang selama ini telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2002, sepanjang telah terbentuk KPH, diberlakukan di dalam KPH yang bersangkutan.
- hasil tata hutan yang dilaksanakan oleh Instansi yang berwenang sebelum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, diarahkan untuk pembentukan KPH.
- terhadap kebijakan atau program sebelumnya yang telah dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat tetap dilanjutkan dan pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam
peraturan pemerintah ini.
- Hutan kemasyarakatan yang selama ini telah dibangun, atau yang masih dalam proses, atau telah
mendapatkan izin sementara, diakui keberadaannya untuk selanjutnya wajib menyesuaikan dengan
ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 140
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Termasuk dalam kebijakan atau program sebelumnya yang telah dilaksanakan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, antara lain, adalah social forestry.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 141

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008

Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal E dan Pasal 7 diselesaikan paling lama 3
(tiga) tahun sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 141
Penetapan KPH oleh Menteri ditindaklanjuti dengan pembangunan kelembagaan KPH, Menteri
menetapkan prioritas pembangunan kelembagaan KPH sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
pengelolaan hutan.

Pasal 142

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor

76 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com/pusatdata

4206), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penjelasan Pasal 142
Cukup jelas.

Pasal 143

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206),
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 143
Cukup jelas.

Pasal 144

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 144
Cukup jelas.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Januari 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 22

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4696

77 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023