Langsung ke konten

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PP No. 6 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Peraturan daerah, selanjutnya disingkat Perda, adalah
peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah
kabupaten/kota.

1. Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur
dan/atau peraturan bupati/walikota.

1. Aparatur adalah aparatur pemerintahan daerah.

1. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat
Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam
penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat.

1. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai
aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.

1. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah
suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah,

www.djpp.depkumham.go.id

---

pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan
kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.

1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan

Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat, di setiap provinsi dan
kabupaten/kota dibentuk Satpol PP.

(2) Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan

Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1) Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang

penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.

(2) Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Pasal 4

Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

- penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan
kepala daerah;
- pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
- pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan
kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah,
dan/atau aparatur lainnya;
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan
hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan
kepala daerah; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala
daerah.

Pasal 6

Polisi Pamong Praja berwenang:
- melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap
warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan
kepala daerah;
- menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan
hukum yang mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan
perlindungan masyarakat;
- melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan
kepala daerah; dan
- melakukan tindakan administratif terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan
kepala daerah.

Pasal 7

(1) Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan

prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan
fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus

sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:
- menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak
asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan
berkembang di masyarakat;
- menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi
Pamong Praja;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat
yang dapat mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak
pidana; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil
daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya
pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala
daerah.

Pasal 9

(1) Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat

ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap
pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah
yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau
badan hukum.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi

Pasal 10

Susunan Organisasi Satpol PP provinsi terdiri atas:
- Kepala;
- 1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
subbagian;
- Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing
bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota

Paragraf 1
Klasifikasi

Pasal 11

(1) Satpol PP kabupaten/kota terdiri atas Tipe A dan Tipe B.

(2) Besaran organisasi Tipe A dan/atau Tipe B ditetapkan

berdasarkan klasifikasi besaran organisasi perangkat
daerah.

(3) Satpol PP Tipe A apabila variabel besaran organisasi

perangkat daerah mencapai nilai lebih dari atau sama
dengan 60 (enam puluh).

(4) Satpol PP Tipe B apabila variabel besaran organisasi

perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60 (enam
puluh).

Paragraf 2
Susunan Organisasi

Pasal 12

(1) Organisasi Satpol PP Tipe A terdiri atas:

- Kepala;
- 1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak
3 (tiga) subbagian;
- Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing
bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Organisasi Satpol PP Tipe B terdiri atas:

  • Kepala;
  • 1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
  • Seksi paling banyak 5 (lima); dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 13

(1) Pada kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Satpol

PP Kabupaten/Kota.

(2) Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten/Kota di kecamatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang kepala satuan.

(3) Kepala satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman
dan Ketertiban Umum pada kecamatan.

ESELON

Bagian Kesatu
Provinsi

Pasal 14

(1) Kepala Satpol PP provinsi merupakan jabatan struktural

eselon IIa.

(2) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan

struktural eselon IIIa.

(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan

struktural eselon IVa.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Kabupaten/Kota

Pasal 15

(1) Kepala Satpol PP Tipe A merupakan jabatan struktural

eselon IIb.

(2) Kepala Satpol PP Tipe B merupakan jabatan struktural

eselon IIIa.

(3) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan

struktural eselon IIIb.

(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Satpol PP

Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVa.

Pasal 16

Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja
adalah:
- pegawai negeri sipil;
- berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas atau yang setingkat;
- tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam
puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus
lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
- berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 17

Ketentuan mengenai pedoman penetapan jumlah Polisi
Pamong Praja diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18

Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:
- alih tugas;
- melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
- tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Polisi Pamong Praja.

Pasal 19

Pengangkatan dan pemberhentian Polisi Pamong Praja
ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pengisian jabatan struktural di lingkungan Satpol PP diisi
oleh pejabat fungsional Polisi Pamong Praja.
]

Pasal 21

Polisi Pamong Praja wajib mengikuti pendidikan dan
pelatihan teknis dan fungsional Polisi Pamong Praja.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 22

(1) Pedoman pendidikan dan pelatihan teknis dan

fungsional bagi Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan

fungsional bagi Polisi Pamong Praja dikoordinasikan
dengan instansi terkait.

Pasal 23

Pakaian dinas, perlengkapan, dan peralatan operasional
Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan
gubernur atau peraturan bupati/walikota berpedoman pada
Peraturan Menteri.

Pasal 24

Untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat
dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai
jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan
rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

TATA KERJA

Pasal 25

Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik secara vertikal maupun horizontal.

Pasal 26

Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol PP
provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin,
membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan,
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Setiap unsur pimpinan pada unit kerja Satpol PP wajib
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab
kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan
berkala tepat pada waktunya.

Pasal 28

(1) Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta

bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Satpol PP dalam hal meminta bantuan kepada Kepolisian

Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku
koordinator operasi lapangan.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu,
dan saling menghormati dengan mengutamakan
kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan
kode etik birokrasi.

Pasal 29

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satpol PP provinsi

mengoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat lintas
kabupaten/kota.

(2) Rapat koordinasi Satpol PP diadakan secara berkala

paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 30

(1) Menteri melakukan pembinaan umum Satpol PP.

(2) Gubernur, bupati, dan walikota melakukan pembinaan

teknis operasional Satpol PP.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 31

(1)

(2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri secara

berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.

(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada

gubernur masing-masing secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu diperlukan.

(4) Pedoman sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

PENDANAAN

Pasal 32

(1) Pendanaan untuk pembinaan umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan untuk pembinaan teknis operasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-
undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 33

(1) Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai pejabat

fungsional yang penetapannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jumlah jabatan fungsional Polisi Pamong Praja

didasarkan atas kebutuhan dalam rangka melaksanakan
tugas menegakkan Perda dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah

jabatan fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

Satpol PP di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan
sebagai ibu kota provinsi atau penyangga ibu kota provinsi
dapat ditetapkan sebagai Satpol PP Tipe A.

Pasal 35

Pedoman organisasi Satpol PP untuk Provinsi Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta, diatur dengan Peraturan Menteri dengan
pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 36

Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 37

Ketentuan mengenai jabatan fungsional Polisi Pamong Praja
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 38

Pedoman organisasi dan tata kerja Satpol PP diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri dengan pertimbangan
menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4428) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 40

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id