Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan
www.djpp.depkumham.go.id
---
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Peraturan daerah, selanjutnya disingkat Perda, adalah
peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah
kabupaten/kota.
1. Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur
dan/atau peraturan bupati/walikota.
1. Aparatur adalah aparatur pemerintahan daerah.
1. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat
Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam
penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat.
1. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai
aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
1. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah
suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah,
www.djpp.depkumham.go.id
---
pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan
kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
