Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 6 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia
Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau,
dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.28

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 sebesar Rp308.571.680.909,00 (tiga ratus delapan
miliar lima ratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh
ribu sembilan ratus sembilan rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada
Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005,
2006, 2007, 2008, 2009, 2010, dan 2011 dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.28 4