Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 6 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi
penerimaan dari:
- jasa Inkubator Teknologi;
- jasa Teknologi Modifikasi Cuaca/Penyemaian Awan/
Hujan Buatan;
- jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya;
- jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati;
- jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi;
- jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
- jasa Pengkajian Dinamika Pantai;
- jasa Pengkajian dan Penerapan Teknologi Energi;
- jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen;

  • jasa . . .

---

- jasa Teknologi Lingkungan;
- jasa Pengkajian Teknologi Polimer;
- jasa Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi;
- jasa Teknologi Aero Gas Dinamika dan Getaran;
- jasa Teknologi Kekuatan Struktur;
- jasa Termodinamika Motor dan Propulsi;
- jasa Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika;
- jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Kajian
dan Terapan Teknologi;
- jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan
Otomasi;
- royalti atas lisensi Hak Kekayaan Intelektual yang
berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi;
dan
- jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan
penerapan teknologi berdasarkan kontrak kerja sama
dengan pihak lain.

(2) Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a sampai
dengan huruf r ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s dan huruf t
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.

Pasal 2

(1) Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari jasa Teknologi Ethanol dan
Derivat Pati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf d, meliputi juga jasa:
- teknologi budi daya ubikayu; dan
- teknologi budi daya tanaman tebu.

(2) Tarif . . .

---

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
Π = 0,4 {(N x P ) – C}

(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
Π = 0,8 {(B x P ) – C}

(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku

dalam hal mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
- biaya atau modal kerja;
- menyediakan tenaga kerja; dan
- sarana produksi pertanian.

(5) Dalam hal jasa teknologi budidaya tanaman tebu

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mitra kerja
menambah kontribusi berupa mengkoordinir tenaga kerja di
lapangan, formula dihitung 0,5 (nol koma lima) dari tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

(1) Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Jaringan Informasi Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1) huruf f, meliputi juga jasa penggunaan

jaringan internet di atas 100 Mbps.

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan
formula sebagai berikut:
a = 300.000.000 + {3.000.000 x (n - 100 (Mbps))}

Pasal 4

(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f
sampai dengan huruf k, huruf n, dan huruf r kepada pihak
tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:

  • Mahasiswa . . .

---

- Mahasiswa sampai dengan program S1: 50% (lima puluh
persen);
- Mahasiswa program S2/S3: 60% (enam puluh persen);
- Usaha skala mikro dan kecil: 65% (enam puluh lima
persen); dan
- Usaha skala menengah: 75% (tujuh puluh lima persen);
dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i
untuk pelajar berlaku ketentuan pengenaan tarif 40%
(empat puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan

pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Tarif atas jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf

l sampai dengan huruf r tidak termasuk biaya konsumsi,
transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.

(2) Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau

asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada wajib bayar.

Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf
c, huruf g, huruf l, dan huruf o tidak termasuk biaya bahan
bakar minyak.

(2) Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibebankan kepada wajib bayar.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari:
- jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
berupa jasa survei; dan
- jasa Pengkajian Dinamika Pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa
survei dan pengukuran;
tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan
pengolahan data.

(2) Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4853) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015

,

ttd.

---