(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi
penerimaan dari:
- jasa Inkubator Teknologi;
- jasa Teknologi Modifikasi Cuaca/Penyemaian Awan/
Hujan Buatan;
- jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya;
- jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati;
- jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi;
- jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
- jasa Pengkajian Dinamika Pantai;
- jasa Pengkajian dan Penerapan Teknologi Energi;
- jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen;
- jasa . . .
---
- jasa Teknologi Lingkungan;
- jasa Pengkajian Teknologi Polimer;
- jasa Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi;
- jasa Teknologi Aero Gas Dinamika dan Getaran;
- jasa Teknologi Kekuatan Struktur;
- jasa Termodinamika Motor dan Propulsi;
- jasa Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika;
- jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Kajian
dan Terapan Teknologi;
- jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan
Otomasi;
- royalti atas lisensi Hak Kekayaan Intelektual yang
berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi;
dan
- jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan
penerapan teknologi berdasarkan kontrak kerja sama
dengan pihak lain.
(2) Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a sampai
dengan huruf r ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s dan huruf t
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.
