(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala
terhadap perpotongan sebidang.
(21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri, menteri yang membidangi urusan jalan,
gubernur, atau bupati/walikota dapat:
- menutup perpotongan sebidang; atau
- membangun perpotongan tidak sebidang.
(3) Penutupan perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a meliputi perpotongan sebidang:
- tanpa izin; atau
- yang mengganggu keselamatan dan kelancaran
perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
(41 Penutupan perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dilakukan dengan
mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat.
(s) Pembangunan perpotongan tidak sebidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)huruf b dilakukan untuk:
- jalan nasional dilakukan oleh menteri yang
membidangi urusan jalan berdasarkan permintaan
Menteri; dan
- jalan provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan
oleh Menteri berdasarkan permintaan gubernur dan
bupati/walikota.
2.Ketentuan...
---
ffi
REPudT,:=",Y5|*=u,o
1. Ketentuan Pasal 136 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8)
sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
