(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2oo3 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan
perusahaan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi
Perseroan (Persero).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengarihan seruruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) pr perusahaan Gas Negara
Tbk yang statusnya sebagai perusahaan perseroan (persLro)
ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 37
Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan umum
(Perum) Gas Negara menjadi perusahaan perseroan
(Persero).
Pasal
---
PRt--S IDEN
