Langsung ke konten

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA

PP No. 6 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki
negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan
tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha
pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk
negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya
yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan
Perusahaan.
1. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

1. Pengawasan

---

PRE S I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya
dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam
bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis
operasional.
1. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan
dengan cara membandingkan antara keadaan yang
sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan,
baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang
teknis operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1. Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan
oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
1. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda
pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki
sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain
tertentu.
1. Dokumen Pertanahan adalah buku tanah dan sertipikat
sebagai tanda bukti hak.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat
Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
t4. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung
jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan
dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik
di dalam maupun di luar Pengadilan.

1. Dewan . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang
bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
Pengurusan Perusahaan.

BAB TI

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Bagian Kesatu
Dasar Hukum Pendirian

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun l97l tentang Pendirian Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
(PERUM PERURI), dilanjutkan berdirinya berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Penugasan

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah

melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk
mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan
sesuai permintaan Bank Indonesia.
(21 Dalam hal Perusahaan menyatakan tidak sanggup
memenuhi pencetakan Mata Uang Rupiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang disebabkan oleh keadaan
kahar (force majeure) dan bencana sosial, Perusahaan
bekerja sama dengan perusahaan lain yang ditunjuk
melalui proses yang transparan dan akuntabel serta
menguntungkan negara, dengan berkonsultasi terlebih
dahulu kepada Menteri dan meminta persetujuan Bank
Indonesia.

(3) Keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
perjanjian dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

(1) Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1), Pemerintah memberikan penugasan kepada
Perusahaan membuat dokumen negara yang memiliki
fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda
Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan
instansi yang berwenang.
(21 Pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pembuatan desain;
- penyediaan seluruh bahan baku;
- pembuatan dokumen negara dalam format cetakan
dan/atau elektronik; dan
- proses lain dalam pembuatan dokumen negara yang
memiliki litur sekuriti.

Pasal 5

Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan

Pasal 4, Perusahaan melaksanakan tugas membuat dokumen

lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita
Cukai dan Dokumen Pertanahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan
pertanahan.

Pasal 5

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan

rangkap sebagai:
a- anggota direksi pada badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/atau
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Anggota . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawds berakhir terhitung
sejak terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri

dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas

berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan

Pasal 4, Pemerintah dapat memberikan penugasan lain

kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.

Pasal 7

(1) Harga atas pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh
instansi/lembaga pemberi tugas berdasarkan
kesepakatan instansi/lembaga pemberi tugas dengan
Perusahaan'

(2) Daram . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam penentuan harga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), instansi/lembaga pemberi tugas dapat meminta
masukan dari lembaga/konsultan independen yang
memiliki kompetensi dan kemampuan teknis di
bidangnya.

Pasal 7

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan
Perusahaan, dan program kerja/ kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja/ kegiatan;
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak Perusahaan;
- rencana

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas;
dan
- hal lain yang memerlukan Keputusan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pelaporan

Pasal 8

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)

Percetakan Uang Republik Indonesia atau disingkat
Perum PERURI.
(21 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta.

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di

tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh
Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 9

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.

Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha

Pasal 10

(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut

melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional dengan menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan
pencetakan Mata Uang Rupiah, pembuatan dokumen
negara yang memiliki fitur sekuriti serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya Perusahaan, berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.

(2) Dalam...

---

PRE S I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
melakukan kegiatan usaha utama:
- mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi
kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia:
- membuat dokumen negara yang memiliki fitur
sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda
Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai
permintaan instansi yang berwenang;
- membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki
Iitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen
Pertanahan;
- membuat dokumen lainnya untuk negara yang
memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non
uang;
- mencetak mata uang dan membuat dokumen negara
lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan
negara yang bersangkutan, sepanjang telah
terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;
- menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang
berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perusahaan;
- pabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta
sekuriti; dan
- jasa digital sekuriti.

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2t., sepanjang mendukung secara finansial
terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat
melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki
dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan
oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Modal

Pasal 1 I

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang

dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(2) Besarnya. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar
Rp363.573.454.896,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar
lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh
empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).

(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan
penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal
negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan
sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Pengurusan Perusahaan

Paragraf I
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

Pasal 12

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi

Pasal 13

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi

dilakukan oleh Menteri.
(21 Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 14

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi

ditetapkan oleh Menteri.
(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.
Pasal . . ,

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 15

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota

Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau
ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan
yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji

kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 16

(U Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan
orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan
pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
yang c. dihukum karena melakukan tindak pidana
merugikan keuangan negara.
(21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_ 10_

(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 17

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai

dengan kebutuhan.
(21 Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur
Utama.

Pasal 18

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

Pasal 19

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:

(tiga puluh) hari a. Menteri dalam waktu paling lama 30
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Direksi untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan
Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi
lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain
sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong;
Direksi c. dalam hat kekosongan jabatan anggota
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya
dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang
kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi
yang definitif;
- pelaksana. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 1 1-
kosong d. pelaksana tugas anggota Direksi yang
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c,
selain anggota Direksi yang masih menjabat,
memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang
sama dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali
santunan purna jabatan.
(21 Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
- Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Direksi untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengangkat anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk
sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai
pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas,
kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Direksi;
- dalam rangka melaksanakan Pengurusan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan
Pengawas dapat melakukan Pengurusan secara
bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau
lebih di antara mereka untuk melakukan Pengurusan
Perusahaan;
- dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatan tersebut, dapat
ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk
menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama dengan anggota Direksi; dan
- pelaksana tugas anggota Direksi sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan huruf d, selain Dewan
Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau
fasilitas yang sama dengan anggota Direksi, kecuali
santunan purnajabatan.

Pasal

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 20

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari

jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran
diri kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan
Pengawas serta anggota Direksi yang lain.
(21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat
3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran
diri.

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 menyebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat
pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran
diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima Menteri.

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti
dengan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
yang efektif yang diminta, anggota Direksi
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari
ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima Menteri.

Pasal 2 1

(1) Antaranggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan

anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan
keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk
hubungan yang timbul karena perkawinan.
1. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

Pasal

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 22

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:
- anggota direksi pada badan usaha milik negara lain,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
swasta;
- anggota komisaris atau dewan pengawas pada badan
usaha milik negara;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah
Daerah;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; atau
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal
terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai
anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(41 Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Pasal 23

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik

dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil
kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif,

calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota
Direksi.

(3) Dalam...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai

politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari
jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak
ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau
calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala
daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Pasal 24

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.
(21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada
kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai
anggota Direksi badan usaha milik negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan
dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi dapat
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang
dinilai tepat oleh Menteri.
(41 Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan
kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan
atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(5)(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(71 Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah
melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas renc€rna pemberhentiannya pada saat
diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada ayat (41 masih dalam proses, anggota Direksi yang
bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana
mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 25

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

- meninggal dunia;
jabatannya berakhir; b. masa
- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
(21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia,
tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang
belum diterima pertanggungiawabannya oleh Menteri.

Pasal

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_ 16-

Pasal 26

(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi

untuk sementara waktu apabila:
- anggota Direksi bertindak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini;
yang b. terdapat indikasi melakukan perbuatan
merugikan Perusahaan;
- melalaikan kewajibannya; atau
- terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(21 Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata
cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
pada(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
ayat (21 harus diberitahukan secara lisan dan/atau
tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang
menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan
kepada Menteri dan Direksi.

(3)(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
pemberhentian hari setelah tanggal ditetapkannya
sementara tersebut.

(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang
menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah

pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara
tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri.
hari(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh)
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan
Menteri tidak dapat mengambil keputusan,
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.

Paragraf

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
T\,rgas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

Pasal 27

(1) Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan.

l2l Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l):
- berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan
terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai
dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas
yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan mengenai badan usaha milik negara dan
Anggaran Dasar; dan
- berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam
maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan
tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan mengenai badan
usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta Keputusan
Menteri.

(3) Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang
yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembagian

tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) kepada Dewan Pengawas.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, Direksi berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan
di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain,
untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan;

  • mengatur. . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_18-
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan
Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja
Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji,
pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi
pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan ;
- mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan
dan Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan jabatan
lainnya; dan
- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27, Direksi wajib:

- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;
- menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan
menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri
untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
- menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada
Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
e.memberikan...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t9-
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal
persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
merupakan kewenangan Menteri;
- memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas
mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan merulpakan kewenangan Dewan Pengawas;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- men5rusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan
Publik untuk diaudit;
- menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas
mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan
patungan;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan semesteran kepada Menteri;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
- memberikan penjelasan yang berkaitan dengan
Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta
anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
laporan tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat
Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;
- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan
tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;

  • men]rusun

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
- rnemberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus
dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan
Pengawas dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
- menyusun dan menetapkan cetak biru organisasi
Perusahaan;
- menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk
dimintakan persetujuan Menteri; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

wajib ( I ) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan
pencapaian tujuan Perusahaan.

(2) Anggota Direksi wajib:

- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
peraturan perundang-undangan ; dan
- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungiawaban, serta kewajaran.

(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan

arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh
Menteri.

(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai

dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal. . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31

penuh(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik,
kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
yang pribadi atas kerugian Perusahaan apabila
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap anggota Direksi tidak dapat

dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat {21apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar

yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan

gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada Perusahaan.

Pasal 32

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan

Pengawas jika:
- mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan
kredit jangka pendek;
b.mengadakan...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama
Operasi (KSO), Bangun Guna Serah lBuild Operate
TransferlBoT), Bangun Milik Serah (&tild Outn
TransferlBowT), Bangun Serah Guna (fuild Transfer
OperatelBTo), dan kerja sama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- menerima atau memberikan pinjaman jangka
menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman
yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman
yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan
ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan
dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan
persediaan barang mati;
- melepaskan aktiva/aset tetap bergerak dengan umur
ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di
bawah Direksi.

(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

Pasal. . .

---

PRE S I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_23-

Pasal 33

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri

jika:
- mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan
kredit jangka menengah atau jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
- mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan
patungan;
- melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan
dan/atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
aualistl;
- mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama
Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (&tild Operate
Oun TransferlBoT), Bangun Milik Serah lBuild
TransferlBowT), Bangun Serah Guna lBuild Trarsfer
OperatelBTO) dan keda sama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (l) huruf
b.
- tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva/aset tetap
Perusahaan, kecuali aktiva/aset tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam
industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima)
tahun;
- menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
- melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
- membentuk . .

---

PRE S I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan, baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat
berdampak bagi Perusahaan;
- pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota direksi dan/atau komisaris pada
perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan,
kecuali perusahaan patungan dan/atau anak
perusahaan yang tidak memberikan kontribusi
signifikan kepada Perusahaan dan/atau bernilai
strategis yang ditetapkan Menteri.

(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas
harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan

tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan
dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat
menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan
tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai
tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(7) Dalam...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

sejakl7l Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan

tertulis.

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan

tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai
penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari
Dewan Pengawas.

(9) Direksi wajib meminta persetujuan tertulis dari Menteri

untuk:
- mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan
lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih Perusahaan dalam I (satu) transaksi
atau lebih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak.

(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan

utang seluruh atau sebagian aktiva/aset yang
merupakan barang dagangan atau persediaan dan/atau
yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi
akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang
belum dicatat sebagai aktiva/aset tetap Perusahaan tidak
memerlukan persetujuan Dewan Pengawas atau Menteri.

Pasal 34

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat

menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Menteri. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.

(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan

Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan lain
sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (l) kepada Direksi.

Pasal 35

(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan Perusahaan,

setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan
sesuai dengan kebrjakan Pengurusan Perusahaan yang
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

(2) Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama

Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan
harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
sesuai dengan keputusan Direksi.

(3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan

Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan.

(4) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan

karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk
oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,

salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(6) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) tidak dilakukan, salah seorang anggota Direksi yang

paling lama menjabat berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(7) Dalam...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(71 Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari
1 (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang
ber-wenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perusahaan.

Pasal 36

Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam
surat kuasa.

Paragraf 3
Rapat Direksi

Pasal 37

(l) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
1. Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), keputusan Direksi dapat pula diambil di luar
rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju
tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat

yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh
anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal yang
dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.

(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk

diketahui.

Pasal 38

(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali

dalam sebulan dan dalam rapat tersebut Direksi dapat
mengundang Dewan Pengawas.

(2) Direksi...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila
diperlukan atau atas permintaan tertulis dari seorang
atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan
menyebutkan hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau
di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditetapkan oleh Direksi.

(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh

anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(5) Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) harus dicantumkan acara, tanggal, waktu,
dan tempat rapat.

(6) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan

th yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari (satu per
dua)jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan

rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri
oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(8) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak

berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota
Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui
agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.

Pasal 39

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat

hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(21 Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnya.

Pasal 40

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

(2) Dalam

---

PRES I DEN

REPIJBLIK INDONESIA

_29-

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,

rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang
khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,

salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk
memimpin rapat Direksi.

(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama

menjabat yang memimpin rapat Direksi.

(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat

lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota
Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang
memimpin rapat Direksi.

Pasal 4 1

(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.
keputusan tidak dapat diambil denganl2l Dalam hal
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan I

(satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota
Direksi yang diwakilinya.
(41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju
sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan
pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 .

(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul

yang diajukan dalam rapat.

(6) Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat,

anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat
untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap
keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan
rapat.
(71 Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.
Paragraf

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

Pasal 42

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan

dalam hal:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan/ atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.
(21 Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota
Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi
selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua

anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas.
(41 Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.

(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Pengawas

mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan,
Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili
Perusahaan.
Bagian Kelima
Pengawasan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

Pasal 43

Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas

Pasal

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-3 l-

Pasal 44

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan

Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(21 Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri atas unsur
pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, Menteri, dan di bawah pimpinan
kementerian/lembaga negara lainnya yang kegiatannya
berhubungan langsung dengan Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan
tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 45

(l) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan
pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas merLlpakan orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu
yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas
dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan. . .

---

PRE S I DEN

REPUBLIK INOONESIA

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan

Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 46

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh

Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari I (satu)
orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat
sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 47

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5

(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu)
kali masa jabatan berikutnya.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan

waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

Pasal 48

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan

Pengawas:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas
yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat
oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan
Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan
yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang
kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan
Pengawas yang delinitif;
c.pelaksana...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
diberikan honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas
yang kosong, kecuali santunan purnajabatan.
Pengawasl2l Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan
kosong:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan,
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Dewan Pengawas yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang
sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama
dengan anggota Dewan Pengawas;
- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong
karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan
Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat
diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan,
dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan
Pengawas; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c
memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas anggota Dewan Pengawas, kecuali santunan
purnajabatan.

Pasal 49

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan

diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat
pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada
anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.
(21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat
3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran
diri.

(3) Dalam...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 menyebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat
pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran
diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima Menteri.

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (21tidak menyebutkan tanggal efektif
pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut
berhenti dengan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari
sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari
ke-3o (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima oleh Menteri.

Pasal 50

(1) Antaranggota Dewan Pengawas dilarang memiliki

hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.
(21 Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

Pasal 52

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus

partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah.
{21 Pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif,
calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota
Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus

partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari
jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung
sejak ditetapkan menjadi pengurLrs partai politik
dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil
kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Pasal 53

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum

masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai
anggota Dewan Pengawas badan usaha milik negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, demi kepentingan
dan tujuan Perusahaan, anggota Dewan Pengawas dapat
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang
dinilai tepat oleh Menteri.

(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri dalam jangka waktu paling
lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(71 Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan
telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana
dirnaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama...

---

PRES IDEN

REPIJBLIK INDONESIA

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada ayat (41 masih dalam proses, anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 54

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
berakhir l2l Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena
meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap
tindakan yang pertanggungjawabannya belum diterima
oleh Menteri.

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

Pasal 55

Dewan Pengawas bertugas:
- melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengumsan
dan jalannya Pengurusan pada umumnya mengenai
Perusahaan dan usaha Perusahaan yang dilakukan oleh
Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan
Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan
Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan.
Pasal. . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 55, Dewan Pengawas berwenang:

- memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas
untuk keperluan verifikasi dan lain-lain, serta memeriksa
surat berharga dan kekayaan Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya
mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan
Perusahaan;
- mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan
dijalankan oleh Direksi;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri
rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap
perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika
dianggap perlu;
- melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal yang dibicarakan; dan
- melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal. . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 55, Dewan Pengawas wajib:

- memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
Pengurusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
Pengurusan Perusahaan;
- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
laporan tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- men)rusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan
Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
- men)rusun indikator pencapaian kinerja Dewan Pengawas
untuk dimintakan persetujuan Menteri;
- membentuk Komite Audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
1. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan
salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada
Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_40_

Pasal 58

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55, anggota Dewan Pengawas wajib:
- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(21 Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas
melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat
diberikan oleh Menteri.

(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai

dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan iktikad

baik, penuh kehati-hatian dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dervan Pengawas bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota

Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.
dapatl4l Anggota Dewan Pengawas tidak dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 apabila dapat membuktikan
bahwa:
- telah melakukan Pengawasan dengan iktikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
b.tidak...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-4t-
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan

gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan
Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perusahaan.

Pasal 60

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan
secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

Pasal 61

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat

Dewan Pengawas.
Pengawas sebagaimanal2l Selain dalam rapat Dewan
dimaksud pada ayat (1), keputusan Dewan Pengawas
dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas
sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju
tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah

rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan
Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang
hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan,
termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan
Pengawas jika ada.

(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan
didokumentasikan.
Pasal . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 62

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1

(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut
Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan

Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu
apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas,
diusulkan oleh paling sedikit l/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan
tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan
dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau
di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 63

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam

rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk
keperluan itu.
(21 Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili
seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 64

(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara

tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu
yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
{21 Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,
tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(3) Dalam hal seluruh anggota Dewan Pengawas atau

wakilnya telah hadir, Dewan Pengawas dapat
menyelenggarakan rapat tanpa panggilan rapat secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Rapat

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_43_

(4) Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil

keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari
7z (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya.

(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa

panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), rapat tersebut sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.

(6) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Dewan Pengawas

tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir
dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara
rapat lain-lain.

Pasal 65

(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan

Pengawas.
(21 Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan

penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan
Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat
Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang
paling lama menjabat yang memimpin rapat Dewan
Pengawas.

(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama

menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari
anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia
berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.

Pasal 66

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara
terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk

mengeluarkan 1 (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak se.tuju
sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan
pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai tanggungjawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59.

(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul

yang diajukan dalam rapat.

(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak menghadiri

rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan
pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui
terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan
rapat.
(71 Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri
rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas
lainnya.

(8) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjang Perusahaan

Pasal 67

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka

Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis
yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(21 Rancangan Rencana Jangka Panjang PerusahaErn yang
telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan
menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

Pasal

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_45_

Pasal 68

Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana
Jangka Panjang Perusahaan;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan
program kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.

Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

Pasal 69

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan
dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
(21 Rancangan Rencana Keda dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas dan diajukan
kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh
pengesahan.

(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan belum disahkan oleh Menteri, setelah jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Apabila...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_46_

(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)

tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan
kepada Dewan Pengawas.

Pasal 70

(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
Anggaranl2l Usul perubahan Rencana Kerja dan Perusahaan ditandatangani bersama oleh Direksi dan
Dewan Pengawas dan disampaikan oleh Direksi kepada
Menteri untuk mendapat persetujuan.
(21(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya usulan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan dari Direksi.

(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan oleh
Menteri, setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk
dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata
cara perubahan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas,
kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 72

(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat

pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(21 Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan triwulanan, laporan semesteran, dan
laporan tahunan.

(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat

(2l., Direksi sewaktu-waktu dapat memberikan laporan
khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.

(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara
pen5rusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 73

(l) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada
Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode triwulanan tersebut.

(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak

menandatangani laporan triwulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l', anggota Direksi yang
bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.

Pasal 74

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada

Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode semesteran tersebut.
(21 Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak

menandatangani laporan semesteran sebagaimana
yang dimaksud pada ayat l2l, anggota Direksi
bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.

Pasal 75

(l) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun
buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah
diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi
dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau Dewan

Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, anggota Direksi
dan Dewan Pengawas yang bersangkutan menyampaikan
alasan secara tertulis.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- perhitungan tahunan yang terdiri atas
neraca/laporan posisi keuangan akhir tahun buku
yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari
tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya,
serta laporan mengenai hak Perusahaan yang tidak
tercatat dalam pembukuan termasuk tetapi tidak
terbatas pada penghapusbukuan piutang.
- neraca/laporan posisi keuangan gabungan dan
perhitungan laba rugi gabungan dari anak-anak
perusahaan, termasuk neraca/laporan posisi
keuangan dan perhitungan laba rugi dari masing-
masing anak perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan
serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan kegiatan
utama selama tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- laporan...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian
nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Pengawas selama tahun buku yang barr berakhir;
- nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan
Pengawas.

Pasal 76

(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 75 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan.
(21 Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, perhitungan tahunan dimaksud
disusun disertai penjelasan serta alasannya.

Pasal 77

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada

auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul
Dewan Pengawas untuk diperiksa.
(21 Laporan atas hasil Pemeriksaan auditor eksternal
terhadap perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri
untuk disahkan.

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan

tidak dapat dilakukan.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) setelah mendapat pengesahan Menteri, diumumkan

dalam surat kabar harian nasional.

Pasal 78

(1) Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan

perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh
Menteri.

(2) Dalam

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

yang(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan
disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung
renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21
apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya atau kelalaiannya.

Pasal 79

Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1)
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung
jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 80

(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan

Intern.
(21 Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 8 1

Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
Pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan,
menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya
pada Perusahaan, serta mernberikan saran perbaikan;
b memberikan laporan hasil Pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur
Utama; dan
- memonitor. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

c memonitor ti"d;5J1..,irt atas hasil Pemeriksaan yang
telah dilaporkan.

Pasal 82

(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil

pemeriksaan Satuan Pengawasan lntern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf b kepada seluruh
anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam
rapat Direksi.
(21 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
Iangkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil Pemeriksaan
yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 83

Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib
memberikan laporan hasil Pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf b.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern
wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lain dalam
Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-
masing.

Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 85

(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang

bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(1),(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat

dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab
kepada Dewan Pengawas.

(3) Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Komite...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Komite Audit bertugas:

- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan
Pengawasan Intern;
yang b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern
maupun auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya;
yang d. memastikan telah terdapat prosedur reviu
memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perusahaan ;
- melakukan identifikasi hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
- melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 86

(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk

membantu tugas Dewan Pengawas.
(21 Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Bagian Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

Pasal 87

(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan

jumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan.
(21 Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit

2Oo/o (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.

(3) Dana...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

puluh(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Oo/o ldua
persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.

(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2Oo/o (dua

puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar
kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk
keperluan Perusahaan.

(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana

cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi.

Pasal 88

(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah

penyisihan sebagai cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ditetapkan oleh Menteri.
l2l Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen
dan/atau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk
Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan,
atau penempatan laba bersih dalam cadangan
Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perluasan
usaha Perusahaan.

Pasal 89

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam
pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum
seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua belas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan

Pasal 90

(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga belas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 9 1

(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.
dengan l2l Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat

melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk
membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses
likuidasi.
(21 Tindakan pemberesan kekayaan Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan
Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi
kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.
Bagian . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keempat belas
Tahun Buku Perusahaan

Pasal 93

Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali
jika ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian Kelima belas
Karyawan Perusahaan

Pasal 94

(l) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan
yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan
kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakedaan.
(21 Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala
ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 95

Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi Perusahaan atau direksi pada badan usaha milik
negara lain, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 96

(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai

politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah.
(21 Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus,
partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah yang bersangkutan berhenti dengan
sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung
sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik
dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil
kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Bagian

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keenam belas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

Pasal 97

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh belas
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 98

(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang

menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, baik sebagian maupun seluruhnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
pengadaanl2l Direksi Perusahaan menetapkan tata cara barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan
barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kedelapan belas
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

Pasal 99

(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan

Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
dilakukan dengan memperhatikan pendapatan,
aktiva/aset, pencapaian target, kemampuan keuangan,
dan tingkat kesehatan Perusahaan.

(3) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2lr, Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain
yang relevan.

(4) Selain. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi

dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri,
anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang
mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan
Perusahaan.

Bagian Kesembilan belas
Dokumen Perusahaan

Pasal 1OO

Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
dokumen Perusahaan.

Bagian Kedua puluh
Pengurusan Aktiva/ Aset Perusahaan

Pasal 1O1

Pengurusan aktiva/aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua puluh satu
Kepailitan

Pasal 102

(1) Pengajuan permohonan untuk memailitkan Perusahaan

ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
(21 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(3) Anggota .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa

kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian tersebut.

Bagian Kedua puluh dua
Ganti Kerugian

Pasal 103

Anggota Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi,
dan semua karyawan Perusahaan yang melakukan perbuatan
melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi
Perusahaan diwaj ibkan mengganti kerugian tersebut.

Pasal 104

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik
lndonesia (PERUM PERURI) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 68), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 105

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 68)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal lO6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari2Ol9

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2Ol9

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L9 NOMOR 31

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten ti Bidang Perekonomian,
Bidang Hukum dan
undangan,
9

[,estari