PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan
tahunan yang mencakup RKA kementerian/lembaga,
RKA Otorita lbu Kota Nusantara, dan RKA bendahara
umum negara.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara
menurut nomenklatur kementerian/lembaga dan
bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi
belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan
pembiayaan.
1. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan
pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan
sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya
mencerminkan bidang urusan tertentu dalam
pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa
program untuk mencapai sasaran strategis
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dengan indikator kinerja yang tenrkur.
5.Rencana...
SK No 093336A
---
PRESIDEN
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Strategis Kementerian/l,embaga yang
selanjutnya disebut Renstra KIL adalah dokumen
perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5
(lima) tahun.
1. Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN
jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan,
belanja, dan pembiayaan untuk menjaga
kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah.
1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat
RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai
pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31
Desember.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/
Lembaga atau Rencana Kerja Kementerianl Lembaga
yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disingkat RI(A-KIL adalah dokumen
rencana keuangan tahunan yang memuat rincian
kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-
masing Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut
Bagian Anggaran Kementerian / Lembaga.
1 1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah
dokumen rencana keuangan tahunan dari Bendahara
Umum Negara yang memuat rincian kegiatan,
anggaran, dan target kinerja dari Pembantu Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara, yang disusun
menurut Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang
berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara.
1. Belanja. . .
SK No 093189 A
---
PRESIDEN
1. Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan
dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas,
prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
L4. Program RI(A-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya
disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta
rencana penerapannya yang dimiliki
Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara
untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam
mencapai hasil (outcomel tertentu sesuai dengan tugas
dan fungsi Kementerianll,embaga dan fungsi
Bendahara Umum Negara dimaksud serta visi dan
misi Presiden.
1. Kegiatan RKA-K/L dan RI(A-BUN yang selanjutnya
disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang
dilaksanakan untuk menghasilkan Keluaran loutptttl
dalam mendukung tenrujudnya sasaran Program.
L6. Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan
hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan
nasional.
1. Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari
suatu Kegiatan atau hasil dari suatu Program dengan
kuantitas dan kualitas terukur.
1. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi Pagu
Anggaran yang akan dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam
. penJrusunan Renja-K/L.
1. Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah
indikasi dana yang akan dialokasikan untuk
memenuhi kebutuhan Bendahara Umum Negara.
1. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran KIL adalah batas
tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga dalam rangka pen) rsunan
RKA-K/L.
1. Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas
tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
Bendahara Umum Negara sebagai dasar penyusunan
RKA-BUN.
22.Alokasi...
SK No 093188 A
---
PRESIDEN
1. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran KIL adalah
batas tertinggi anggaran pengeluaran yang
dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga
berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang
dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan
rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah
batas tertinggi anggaran pengeluaran yang
dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai
Bendahara Umum Negara berdasarkan hasil
pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam
hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra1ryat.
1. Daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada
Kementerian/ Lembaga ya.ng bersangkutan.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan
adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
30.Menteri...
SK No 093389 A
---
PRESIDEN
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 1
**(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
ayat (3) hurr-f b terdiri atas:
- standar biaya masukan;
- standar biaya keluaran; dan
- standar struktur biaya.
(21 Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam penyusunErn RKA dan/atau
pelaksanaan anggaran.
**(3) Dalam rangka penJrusunan RI(A-BUN, standar biaya**
dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai
dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
### Pasal 11...
SK No 093384A
---
PRESIDEN
### Pasal 1 1
**(1) RI(A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun**
berdasarkan prinsip Belanja Berkualitas yang
meliputi:
- efisiensi;
- efektivitas;
- prioritas;
- transparansi; dan
- akuntabilitas.
(21 Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf d, dan huruf e diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
**(3) Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Bagian Ketiga
KAJM
Pasal 2
**(1) Peraturan Pemerintah ini digunakan sebagai pedoman**
bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara dalam menJrusun RKA
sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan kaidah penganggaran.
(21 Peraturan Pemerintah ini bertujuan agar:
- anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip
Belanja Berkualitas;
- kebijakan pemerintah dalam proses
penganggaran tepat sasaran;
- belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan
pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi;
- hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil
pengendalian dan pernantauan, yang
menggunakan sistem informasi terintegrasi,
menjadi dasar penyusunan RKA; dan
- RKA yang disusun memberikan informasi secara
komprehensif.
Pasal 2
**(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat**
**(1) terdiri atas:**
- Program teknis; dan
- Program dukungan manajemen.
(21 Program teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan untuk mencapai target prioritas
pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam
RPJM Nasional, RKP, dan sesuai arahan Presiden.
**(3) Program teknis untuk pelaksanaan prioritas**
pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat bersifat lintas unit eselon I dalam 1 (satu)
Kementerianll*mbaga yang sama atau lintas
Kementerian/Lembaga.
**(4) Program teknis yang bersifat lintas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), dikoordinasikan oleh:
- pejabat unit eselon I Kementerian/Lembaga yang
ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk
Program lintas unit eselon I dalam 1 (satu)
Kementerian/Lembaga yang sama; dan
- Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai
koordinator untuk Program lintas
Keme n ter ian I l,emb aga.
**(5) Program dukungan manajemen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Program
yang berkarakteristik sebagai dukungan pelaksanaan
fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi
pemerintahan.
### Pasal 2l . ..
SK No 093378 A
---
PRESIDEN
-t7-
### Pasal 2 1
**(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat**
**(1) terdiri atas:**
- Kegiatan generik; dan
- Kegiatan teknis.
**(2) Kegiatan generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a merupakan Kegiatan yang digunakan oleh
beberapa unit eselon I atau eselon II yang memiliki
karakteristik sejenis sebagai unit pendukung dan
memiliki Program dukungan manajemen.
**(3) Kegiatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dilaksanakan sebagai bagian dari Program
teknis untuk mencapai target prioritas pembangunan
nasional yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional
dan RKP.
**(4) Kegiatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),**
terdiri atas:
- Kegiatan spesifik yang dilaksanakan oleh 1 (satu)
unit kerja tertentu; dan
- Kegiatan lintas yang dilaksanakan oleh beberapa
unit kerja tertentu.
**(5) Kementerian/Lembaga yang melaksanakan Kegiatan**
lintas menunjuk koordinator Kegiatan.
Pasal22
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1)
dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat
**(1) mengacu pada rumusan Program dan Kegiatan dalam**
Renja K/L.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penJrusunan APBN;
- prinsip-prinsippen5rusunanRKA;
- proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan
RI(A-BUN;
- DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan
APBN;
- pengendalian. . .
SK No 093388 A
---
PRESIDEN
- pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja
anggaran;
- pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 3
**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan RKA-K/L**
yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) dengan memperhatikan
sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan
penelaahan.
(21 Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terintegrasi yang
dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan.
**(3) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dengan memperhatikan sinkronisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
dilaksanakan oleh:
- Menteri...
SK No 093344 A
---
PRESIDEN
- Menteri Perencanaan terhadap kesesuaian
dengan Renja-K/L pencapaian sasaran RKA-K lL
dan RKP; dan
- Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-KIL
dengan efisiensi dan efektivitas belanja
Kementerian/ Lembaga.
**(4) Hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) menjadi himpunan RKA-K/L.
**(5) Berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41, Menteri Keuangan dapat
melakukan penyesuaian terhadap Pagu Anggaran K/L.
**(6) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) diselesaikan paling lambat pada bulan Juli.
Paragraf 4
Penggunaan Hasil Penelaahan RKA-K/L
dalam Penyusunan Rancangan APBN
Pasal 4
(U Pemerintah men5rusun APBN setiap tahun dalam
rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk
mencapai tujuan bernegara.
l2l APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s jawab dikelola secara tertib dan bertanggung
berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, dan
asas umum dalam pengelolaan keuangan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
**(1) Pen5rusunan DIPA dilaksanakan dengan berpedoman**
pada rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 39 ayat (4), yang dilakukan oleh:
- Menteri/Pimpinan Lembaga untuk DIPA Bagian
Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
- PPA BUN untuk DIPA Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
(21 DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan hasil penelaahan:
- RKA-K/L
SK No 093357 A
---
PRESIDEN
- RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
dan
- RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37.
**(3) Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Bagian**
Anggaran Kementerian/ Lembaga dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 paling lambat tanggal 31
Desember.
**(4) DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang**
belum disahkan sampai dengan tanggal 31 Desember
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan pada
tahun anggaran berjalan.
**(5) Usulan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4),**
perlu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
sebelum proses pengesahan.
**(6) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan DIPA**
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Perubahan Anggaran Dalam Pelaksanaan APBN
### Pasal 4 1
**(1) Perubahan RKA, dapat sebagai akibat dari:**
- penyesuaian APBN pada tahun berjalan;
- perubahan kebijakan dalam rangka penyesuaian
kebutuhan pelaksanaan; dan /atau
- hasil pengendalian dan pemantauan.
(21 Penyesuaian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a dilakukan Pemerintah, jika terjadi:**
- perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harrs dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi
dan/atau antarprogram; dan/ atau
d.keadaan...
SK No 093356A
---
PRESIDEN
- keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran tahun berjalan.
**(3) Perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b meliputi:
- perubahan kebijakan pemerintah pusat; dan
- perubahan kebijakan internal
Kementerian/Lembaga.
**(4) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dapat terdiri atas:
- tambahan atau pengurangan alokasi anggaran
sebagai akibat Perubahan APBN, pergeseran
anggaran antar-Bagian Anggaran
Kementerianflnmbaga, dan/atau pergeseran
anggaran dari Bagian Anggaran
Kementerian/Lembaga ke Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara atau sebaliknya;
- realokasi anggaran belanja dari yang telah
ditetapkan dalam DIPA; dan/atau
- revisi administrasi.
**(5) Dalam hal mengusulkan penambahan anggaran,**
Menteri/ Pimpinan Lembaga melakukan reviu terhadap
pencapaian Keluaran sebelum pengajuan usulan
perubahan RI(A-K/L.
**(6) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh:
- Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna
anggaran untuk perubahan RKA yang tidak
menyebabkan perubahan DIPA; dan/ atau
- Menteri Keuangan untuk perubahan RKA yang
menyebabkan perubahan DIPA.
l7l Penetapan perubahan RKA sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b menjadi dasar pengesahan DIPA.
**(8) Dalam mengusulkan/mengajukan perubahan RKA**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Menteri/Pimpinan Lembaga IPPA BUN menugaskan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/ Lembaga atau Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kementerian Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(9) Ketentuan. . .**
SK No 093355 A
---
PRESIDEN
**(9) Ketentuan mengenai tata cara perubahan RKA diatur**
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
**(1) Dalam keadaan darurat, Menteri/Pimpinan**
Lembaga/PPA BUN dapat melakukan perubahan RKA.
**(2) Ketentuan mengenai perubahan RKA sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Kesatu
Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Belanja Kementerian/Lembaga
Pasal 5
**(1) Menteri Keuangan men5rusun rancangan APBN dalam**
rangka pelaksanaan pengelolaan fiskal.
(21 Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- anggaran pendapatan negara;
- anggaran belanja negara; dan
- pembiayaan.
**(3) Anggaran pendapatan negara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 huruf a, disusun berdasarkan rencana
pendapatan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada**
berdasarkan kebutuhan ayat l2l huruf b disusun penyelenggaraan pemerintahan negara dan
memperhatikan kemampuan menghimpun
pendapatan negara.
**(5) Dalam...**
SK No 093387 A
---
PRESIDEN
**(5) Dalam hal rencana belanja negara melebihi rencana**
pendapatan negara, Pemerintah menjalankan
anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan.
**(6) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2),huruf b disusun dari himpunan RKA.
(71 Menteri Keuangan menetapkan komposisi pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Bagian Kesatu
Pendekatan dan Pedoman Penyusunan RKA
Pasal 6
**(1) Pen5rusunan RKA harus menggunakan pendekatan:**
- kerangka pengeluaran jangka menengah;
- penganggaran terpadu; dan
- penganggaran berbasis Kinerja.
**(2) RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut**
klasifikasi anggaran.
**(3) Pen5rusunan RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menggunakan instrumen:
- indikator Kinerja;
- standar biaya; dan
- evaluasi Kinerja.
Pasal 7
**(1) Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan**
dan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara, penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan
pendekatan dan instrumen yang dikecualikan dari
pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dan instrumen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (3).
(21 Ketentuan mengenai pendekatan dan instrumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian
SK No 093386 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Klasifikasi Anggaran, lndikator Kinerja, Standar Biaya, dan
Belanja Berkualitas Dalam Pen5rusunan RKA
Pasal 8
**(1) Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6 ayat (2) meliputi:
- klasifikasi organisasi;
- klasifikasi fungsi; dan
- klasifikasi jenis belanja.
(21 Klasifikasi organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) humf a merupakan pengelompokan alokasi
sesuai dengan struktur organisasi
Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
**(3) Klasifikasi fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
hurrf b merupakan pengelompokan alokasi sesuai
fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk
mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang keuangan negara.
**(4) Klasifikasi jenis belanja sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf (c) mertrpakan pengelompokan belanja
negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke
daerah.
**(5) Selain klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dalam penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan
klasifikasi pembiayaan.
**(6) Klasifikasi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5), merupakan pengelompokan pengeluaran
pembiayaan berdasarkan jenis pengeluaran
pembiayaan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi anggaran
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9
**(1) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
6 ayat (3) huruf a merupakan rumusan yang
digunakan sebagai alat ukur untuk mengindikasikan
keberhasilan pencapaian sasaran Kinerja yang bersifat
kuantatif atau kualitatif.
**(2) Indikator...**
SK No 093385 A
---
PRESIDEN
(21 Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk mengukur Kinerja dan mengevaluasi
capaian suatu Program atau Kegiatan.
**(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Indikator**
Kinerja dan perubahannya pada ayat (21 berdasarkan
kesepakatan antara Kementerian Keuangan,
Kementerian Perencanaan, dan
Kementerian/Lembaga.
**(4) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
paling sedikit bersifat jelas, dapat diukur secara
periodik, dapat dicapai, mempunyai relevansi, dan
akurat.
**(5) Pen5rusunan, penetapan, dan perubahan indikator**
Kinerja dalam pen5rusunan RIG-K/L dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(6) Pen5rusunan, penetapan, dan perubahan indikator**
Kinerja dalam pen)rusunan RKA-BUN dilakukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Pasal 12
**(1) Menteri Keuangan men5rusun KAJM yang memuat**
kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan
jangka menengah untuk menjaga kesinambungan dan
disiplin fiskal pemerintah dalam perspektif jangka
menengah.
(21 KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan memperhatikan kerangka fiskal jangka
menengah yang meliputi:
- proyeksi/rencana asumsi ekonomi makro untuk
jangka menengah; dan
- proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah.
**(3) Selain memperhatikan kerangka fiskal jangka**
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, KAJM
disusun dengan memperhatikan:
- RPJM Nasional;
- kerangka pengeluaran jangka menengah;
c.evaluasi...
SK No 093383 A
---
PRESIDEN
-t2-
- evaluasi Kinerja APBN; dan/atau
- realisasi APBN.
Pasal 13
**(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,**
disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi
bagian dari nota keuangan dan APBN.
(21 Dalam men5rusun KAJM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri Keuangan menentukan pilihan
sumber pendanaan.
**(3) Penentuan pilihan sumber pendanaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan:
- perkembangan pendapatan;
- komitmen pendanaan belanja jangka menengah
Kementerian/Lembaga dan transfer ke daerah;
dan
- kapasitas utang pemerintah pusat.
**(4) Dalam menentukan pilihan sumber pendanhan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Menteri
Keuangan dapat berkoordinasi dengan Menteri
Perencanaan dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
**(5) KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- KAJM yang disusun pertama kali; dan
- KAJM yang digulirkan.
Pasal 14
**(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12**
digunakan sebagai acuan oleh Kementerian Keuangan
dalam pen5rusunan:
- pagu Kementerian/Lembaga, pagu transfer ke
daerah, dan pagu pembiayaan;
- proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
dan
- kontrak tahun jamak dan komitmen jangka
menengah lainnya.
**(2) KAJM...**
SK No 093382A
---
PRESIDEN
(21 KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2
digunakan sebagai acuan oleh Kementerian/Lembaga
dalam:
- penJrusunan kerangka pengeluaran jangka
menengah dalam RKA-K/L; dan
- perencanaan kontrak tahun jamak dan komitmen
jangka menengah lainnya.
**(3) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12**
digunakan sebagai acuan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara dalam:
- pen5rusunan Rencana Strategis Bendahara Umum
Negara;
- penyusunan kerangka pengeluaran jangka
menengah dalam RKA-BUN; dan
- komitmen jangka menengah.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan**
dan penggunaan KAJM diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Keempat
Kompetensi Teknis untuk Penyusunan RKA
Pasal 15
**(1) Penyusunan RKA dilaksanakan oleh pejabat dan/atau**
pegawai yang memenuhi standar kompetensi teknis.
(21 Ketentuan mengenai standar dan tata cara pemenuhan
kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.**
Bagian Kelima
Sistem Informasi Pen5rusunan RKA
Pasal 16
**(1) Menteri Keuangan mengembangkan dan/atau**
menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi dalam
penJrusunan RI(A.
**(2) Sistem...**
SK No 093381 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
-t4-
(21 Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup proses penganggaran,
pelaksanaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi
penganggaran termasuk proses pengelolaan aset dan
proses sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah.
**(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (2) terintegrasi dengan sistem perencanaan,
pengadaan, pengendalian pembangunan, serta
pelaporan Kinerja instansi.
**(4) Kementerian/Lembaga membuka akses data dan**
sistem informasi untuk kepentingan penyelenggaraan
sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:**
- sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); dan
- akses data dan sistem informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4),
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keenam
Kewajiban Menteri/ Pimpinan lembaga dan
Bendahara Umum Negara dalam Penyusunan RKA
Pasal 17
**(1) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna**
Anggaran Kementerian/Lembaga wajib menJrusun dan
bertanggungiawab terhadap RKA-K/ L.
(21 Menteri Keuangan selain selaku Pengguna Anggaran
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), juga menJrusun RKA-BUN dalam
kewenangannya selaku Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara.
Bagian
SK No 093380A
---
PRESIDEN
Bagian Ketujuh
Struktur dan Format RI(A
Pasal 18
**(1) Stmktur RKA memuat:**
- rincian anggaran; dan
- informasi Kinerja.
(21 Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, paling sedikit disusun menurut:
- Program;
- Kegiatan;
- Keluaran; dan
- sumber pendanaan.
**(3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b memuat paling sedikit:
- hasil;
- Keluaran; dan
- indikator Kinerja.
**(4) Struktur RI(A disusun dengan format yang disediakan**
oleh sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
**(5) Struktur RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
khusus struktur RKA BUN yang disusun disesuaikan
dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan format**
RKA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedelapan
Sistem Perencanaan dan Penganggaran
Dalam Pen5rusunan RKA-K lL dan RKA-BUN
Pasal 19
**(1) Dalam penerapan peng€Lnggaran berbasis Kinerja,**
Menteri/Pimpinan [.embaga memformulasikan
Program, Kegiatan, dan Keluaran.
(21 Menteri Keuangan dapat melakukan penajaman
Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah penyusunan Renja K/L
berdasarkan kebutuhan.
**(3) Dalam...**
SK No 093379 A
---
PRESIDEN
**(3) Dalam hal penajaman Program, Kegiatan, dan**
Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l terkait
prioritas nasional, disepakati dalam pertemuan 3 (tiga)
pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian/ Lembaga.
**(4) Hasil penajaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
dan ayat (3), digunakan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga sebagai acuan dalam pen5rusunan RI(A-K/L.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penajaman Program,**
Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) dalam pen5rusunan RKA-K/L
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program dan Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri
Perencanaan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 24
**(1) Dalam rangka penerapan penganggaran berbasis**
Kinerja, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara men5rusun dan melakukan penajaman
Program, Kegiatan, dan Keluaran.
**(2) Ketentuan...**
SK No 093377 A
---
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai penajaman Program, Kegiatan,
dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam penyusunan RKA BUN diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Kesembilan
Sinkronisasi Pen5rusunan RKA
Pasal 25
**(1) Dalam pen)rusunan RKA, Menteri/Pimpinan Lembaga**
melakukan sinkronisasi terhadap belanja pemerintah
pusat dan transfer ke daerah.
(21 Sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) paling sedikit dilakukan terhadap:**
- prioritas pembangunan;
- pembagian urusan; dan
- struktur anggaran.
**(3) Sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan**
transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) dilakukan paling sedikit dengan transfer ke daerah**
yang penggunaannya telah ditentukan sesuai dengan
ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
**(4) Transfer ke daerah yang penggunaannya telah**
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit terhadap dana alokasi khusus.
**(5) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat f|l**
disusun dan dibahas bersama oleh Menteri Keuangan
dan Menteri Perencanaan.
**(6) Sinkronisasi menurut pembagian urusan sebagaimana**
dilakukan dimaksud pada ayat l2l huruf b
berdasarkan:
- kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- kewenangan pemerintah daerah yang
dilaksanakan oleh pemerintah pusat menur-ut
kebijakan atau penugasan.
(71 Ketentuan mengenai mekanisme sinkronisasi diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan
Menteri Perencanaan sesuai dengan kewenangannya.
BABIV...
SK No 065491 B
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L
Paragraf I
Prapenyusunan RKA-K/L
Pasal 26
**(1) Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran,**
Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional
kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
**(2) Presiden menyetujui tema, sasaran, Arah Kebijakan,**
dan Prioritas Pembangunan Nasional untuk tahun
anggaran direncanakan paling lambat bulan Januari
berdasarkan hasil evaluasi Kinerja anggaran dan
pembangunan tahun sebelumnya serta kebijakan
tahun berjalan.
**(3) Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran,**
Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional
yang telah disetujui Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 kepada selumh Kementerian/Lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Berdasarkan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan
Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kementerian/Lembaga
menJrusun usulan:
- Kegiatan dan Keluar€rn berlanjut; atau
- Keluaran baru.
**(5) Menteri Keuangan bersama denga Menteri**
Perencanaan melakukan penilaian kelayakan atas
usulan Kegiatan dan Keluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
**(6) Tata cara pengusulan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dan penilaian kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) menjadi bagian tidak
terpisahkan dari pen5rusunan dan penelaahan Renja
K/L dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal27...
SK No 065490 B
---
PRESIDEN
Pasal27
**(1) Untuk melaksanakan pendekatan kerangka**
pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan
RKA-K/L, Kementerian/Lembaga menJrusun angka
prakiraan maju 3 (tiga) tahun dalam RKA-K/L yang
sudah dimutakhirkan.
1. Angka prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan
penyusunan angka dasar Kementerian/Lembaga.
**(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan angka**
dasar yang sudah disusun sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 kepada Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan.
**(4) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan bersama-**
sama melakukan tinjau ulang terhadap angka dasar
yang sudah disusun Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Dalam melakukan tinjau ulang angka dasar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
Keuangan memperhatikan ketersediaan anggaran
sebagai bahan dalam pen5rusunan Pagu Indikatif KlL.
**(6) Pen5rusunan angka prakiraan maju sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara tinjau ulang
angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
**(1) Menteri Keuangan bersama-sama Menteri**
Perencanaan mengalokasikan ketersediaan anggaran
ke dalam Program dalam rangka pen5rusunan
rancangan Pagu Indikatif KlL.
(21 Pagu Indikatif K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(U disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga
melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan tentang Pagu Indikatif KlL.
**(3) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun ranc€ulgErn**
Renja K/Lmengacu pada Renstra KlL, rancangan awal
RKP, dan Pagu Indikatif K/L sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
**(4) Dalam...**
SK No 056755 A
---
PRESIDEN
-2L-
(41 Dalam hal terdapat Program lintas
Kementerian / Lembaga, penJrusunan ranc€utgan Renj a
K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat pada
Program dimaksud.
**(5) Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan dan**
Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pertemuan 3
(tiga) pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja
K/L.
**(6) Rancangan Renja K/L hasil penelaahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan
penyempurnaan ranc€rngErn awal RKP dan bahan
pembicaraan pendahuluan ranca.ngan APBN.
Paragraf 2
Proses Pen5rusunan RKA-K/ L
Pasal 29
**(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan**
memutakhirkan ketersediaan anggaran berdasarkan
hasil pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
(21 Berdasarkan hasil pemutakhiran ketersediaan
€rnggara.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
arahan Presiden, Menteri Keuangan bersama-sama
Menteri Perencanaan mengalokasikan anggaran
menurut Program dalam rangka penyusunan
ranc€rngan Pagu Anggaran K/L dengan
mempertimbangkan:
- hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan
r€rnca.ngan APBN; dan
- Kegiatan dan Keluaran baru.
**(3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat**
(21 disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga
melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan setelah disetqjui Presiden paling lambat
pada akhir bulan Juni.
(41 Menteri/Pimpinan lembaga melakukan pemutakhiran
rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 ayat (5) menjadi Renja KlLberdasarkan Pagur
Anggaran KIL dan RKP.
**(5) Menteri...**
SK No 056754 A
---
PRESIDEN
**(5) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun RKA-K/L**
berdasarkan:
- RKP;
- Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
- Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (3); dan
- standar biaya.
**(6) Dalam menyusun RKA-K/L sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5), Menteri/Pimpinan Lembaga
memperhatikan:
- RPJM Nasional;
- KAJM;
- Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok
Kebijakan Fiskal; dan
- Renstra KlL.
(71 Untuk meningkatkan kualitas RKA-K/L,
Menteri/Pimpinan Lembaga menugaskan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan
reviu RKA-K/L.
Paragraf 3
Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L
Pasal 31
**(1) Kementerian Keuangan menghimpun RI(A-KIL hasil**
penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (4) untuk digunakan sebagai bahan pen5rusunan:
- Rancangan Undang-Undang tentang APBN
beserta Nota Keuangan; dan
- dokumen pendukungnya.
**(2) Himpunan RKA-K/L sebagai bahan penJrusunan**
Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta
Nota Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,
dan program.
**(3) Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta**
Nota Keuangan dibahas dalam sidang kabinet.
**(4) Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta**
Nota Keuangan hasil sidang kabinet sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Ralryat pada bulan Agustus.
Paragrafs. . .
SK No 093343 A
---
PRESIDEN
Paragraf 5
Alokasi Anggaran K/L
Pasal 32
**(1) Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan**
Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta
Nota Keuangan dengan Dewan Perwakilan Ra1ryat,
Menteri Keuangan menyampaikan Alokasi Anggaran
KIL hasil kesepakatan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.
**(2) Alokasi Anggaran K/L hasil kesepakatan pembahasan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal
tertentu termasuk penyesuaian Pagu Anggaran KlL.
**(3) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian**
RKA-K/L dengan Alokasi Anggaran KIL hasil
kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Paragraf 6
Penelaahan RKA-K /LBerdasarkan Alokasi Anggaran K/L
Pasal 33
**(1) Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan**
melakukan Penelaahan RKA-K/ L berdasarkan Alokasi
Anggaran K/L dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga.
(21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- Menteri Perencanaan terhadap ketepatan sasaran
RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan
Ralryat dengan sasaran RKP; dan
- Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RI(A-KIL
hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat
dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja
negara.
**(3) RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud**
pada ayat l2l merupakan dasar penyusunan DIPA.
Paragraf7 ...
SK No 093342A
---
PRESIDEN
Paragraf 7
Pendelegasian
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan
penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Proses Penyusunan dan Penelaahan RKA-BUN
Paragraf 1
Proses Pen5rusunan RKA-BUN
Pasal 35
(U Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara menetapkan unit organisasi
di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA
BUN.
(21 Pada awal tahun anggaran, PPA BUN melakukan:
- evaluasi Kinerja Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara;
- pen5rusunan indikator Kinerja dalam
penganggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara; dan
- penyusunan indikasi kebutuhan dana Bendahara
Umum Negara.
**(3) Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dapat**
berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga
atau pihak lain terkait untuk menJrusun indikasi
kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum
Negara untuk tahun anggar€rn yang direncanakan
dengan berpedoman pada:
- prakiraan maju;
- evaluasi Kinerja Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara;
- indikator Kineda; dan
- rencana strategis yang telah disusun.
**(4) Indikasi...**
SK No 093341 A
---
PRESIDEN
.
**(4) Indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara**
Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan indikasi dana untuk memenuhi program
pemerintah yang dianggarkan pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
**(5) Menteri Keuangan menetapkan Pagu Indikatif BUN**
berdasarkan:
- arahan Presiden;
- hasil tinjau ulang angka dasar;
- indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang sudah disusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (4); dan/atau
- kapasitas fiskal, dengan memperhatikan
rancangan awal RKP.
**(6) Berdasarkan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan**
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(5), PPA BUN melakukan penyesuaian indikasi**
kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum
Negara.
Pasal 36
**(1) Menteri Keuangan menetapkan Pagu Anggaran BUN**
dengan berpedoman pada:
- arahan Presiden;
- hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan
rancangan APBN; dan
- RKP.
(21 Berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPA BUN menJrusun RKA-
BUN.
**(3) Penyusunan RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait.
(41 Koordinasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat berupa melaksanakan sinkronisasi
antara RKA-K/L dan RI(A-BUN agar tidak terdapat
duplikasi anggaran.
**(5) Untuk...**
SK No 0933904
---
PRESIDEN
**(5) Untuk meningkatkan kualitas RKA-BUN, Menteri**
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
dari Kementerian/L,embaga yang memperoleh
penugasan selaku kuasa pengguna anggaran
Bendahara Umum Negara untuk melakukan reviu RKA
satuan kerja Bendahara Umum Negara.
**(6) PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah disusun**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
dilakukan penelaahan.
Paragraf 2
Alokasi Anggaran BUN
Pasal 37
**(1) Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan**
Rancangan Undang-Undang mengenai APBN beserta
Nota Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
Menteri Keuangan menetapkan Alokasi Anggaran BUN
yang disampaikan kepada PPA BUN.
(21 PPA BUN melakukan penyesuaian RKA-BUN dengan
Alokasi Anggaran hasil kesepakatan pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah**
disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk dilakukan penelaahan.
Paragraf 3
Pendelegasian
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen)rusunan,
penelaahan, dan penetapan RKA-BUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian
SK No 093358 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Rincian APBN
Pasal 39
**(1) Presiden menetapkan rincian APBN termasuk di**
dalamnya rincian alokasi Kementerian/Lembaga dan
Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara.
**(2) Rincian alokasi Kementerian/Lembaga sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi
anggaran.
**(3) Rincian alokasi Kementerian Keuangan selaku**
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirinci menurut:
- belanja pemerintah pusat;
- transfer ke daerah; dan
- pembiayaan.
**(4) Rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat
tanggal 3O November.
Bagian Kesatu
Pen5rusunan dan Pengesahan DIPA
Pasal 43
**(1) Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya,**
bersama-sarna dengan Menteri Perencanaan, Menteri
Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga serta
instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian
dan pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(21 Menteri Keuangan dalam melakukan pengendalian
dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memfokuskan pada aspek Kinerja anggaran.
**(3) Pengendalian dan pemantauan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan bidangnya, Menteri
Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Hasil pengendalian dan pemantauan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan:
- untuk memastikan pelaksanaan Program dan
Kegiatan sesuai dengan yang direncanakan; dan
- sebagai bahan pertimbangan untuk penyesuaian
kebijakan tahun berjalan.
**(5) Berdasarkan hasil pengendalian dan pemantauan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
Keuangan dapat melakukan penyesuaian belanja
Kementerian/Iembaga melalui mekanisme perubahan
RKA-K/L.
**(6) Ketentuan. . .**
SK No 093354 A
---
PRESIDEN
**(6) Ketentuan mengenai pengendalian dan pemantauan**
belanja Kementerian/Lembaga serta penyesuaian
belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 44
( 1) Menteri Keuangan melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
(21 Ketentuan mengenai pengendalian dan pemantauan
pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 45
**(1) Dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan**
pemantauan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
Menteri Keuangan menugaskan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Kementerian Keuangan untuk
melakukan pengawasan.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Pengendalian dan Pemantauan Terhadap Sinkronisasi Belanja Pemerintah
Pusat dan Transfer ke Daerah
Pasal 46
**(1) Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan**
Menteri/Pimpinan Lembaga teknis sesuai dengan
kewenanga,nnya, bersama-sama melakukan
pengendalian dan pemantauan atas pelaksanaan
sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
**(2) Pengendalian. . .**
SK No 093353 A
---
PRESIDEN
**(2) Pengendalian dan pemantauan terhadap sinkronisasi**
belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit terhadap dana alokasi khusus.
**(3) Pengendalian dan pemantauan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Evaluasi Kinerja Anggaran
Pasal 47
**(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi Kinerja**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c
terhadap:
- Kinerja anggaran Kementerian/Lembaga; dan
- Kinerja anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
(21 Hasil evaluasi Kinerja a.nggara.n, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu
dasar untuk:
- penyusunan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan
prioritas pembangunan tahunan yang
direncanakan;
- penyusunan dan/atau tinjau ulang angka dasar;
- pen5rusunan alokasi tahun yang direncanakan
dan/atau penyesuaian anggaran tahun berjalan;
dan/atau
- pemberian penghargaan dan/atau pengenaan
sanksi.
**(3) Dalam melaksanakan evaluasi Kinerja anggaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
Keuangan dapat melibatkan:
- Kementerian/l,embaga; dan/atau
- pihak lainnya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Kinerja
anggaran Kementerian/L,embaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan evaluasi Kinerja
anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal48...
SK No 093352 A
---
PRESIDEN
Pasal 48
Menteri Keuangan, Menteri Perenca.naan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi bersama-sama
menyinergikan:
- evaluasi Kinerja anggaran;
- evaluasi Kinerja pembangunan; dan
- evaluasi akuntabilitas Kinerja instansi pemerintah,
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 49
**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat men5rusun rencana**
pengadaan barang/jasa pemerintah pada saat proses
penyusunan RKA-KIL.
(21 Berdasarkan Alokasi Anggaran KIL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Menteri/Pimpinan Lembaga
dapat memulai persiapan dan pengumuman
pengadaan barang/jasa pemerintah untuk tahun
anggaran yang direncanakan.
**(3) Perencanaan, persiapan dan pengumuman pengadaan**
barangl jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
**(1) Ketentuan mengenai penyusunan RKA-K/L dalam**
Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pen5rusunan RKA Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(21 Kekhususan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- pen5rusunan RKA yang terdiri atas rencana
pendapatan dan belanja;
b.penytrsunan...
SK No 093351 A
---
PRESIDEN
- pen5rusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara
yang memperhatikan Rencana Induk lbu Kota
Nusantara;
- pengelolaan rencana belanja yang berdasarkan
indikator kinerja utama dan fluktuasi
pendapatan; dan
- mekanisme perubahan anggaran Otorita Ibu Kota
Nusantara yang diakibatkan perubahan Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara, penggunaan selisih
lebih penerimaan negara bukan pajak, dan
fluktuasi pendapatan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekhususan RKA**
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l,, diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mempakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negar a I Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178),
dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 201O tentang
Pen5rusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20LO Nomor t52, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 093350A
---
PRESIDEN
_36_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februai 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum, t
Djaman
SK No 170503 A
---
PRESIDEN
