PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 202I
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "cacat total tetap" adalah
cacat yang mengakibatlan ketidakmampuan
seseorang untuk melakukan pekerjaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Lembaga Pelatihan Kerja milik
pemerintah" adalah lembaga Pelatihan Kerja milik
Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 4
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 hilangjika Pekeda/Buruh:
a.tidak...
SK No 23M52 A
---
--- Page 9 ---
PRESIDEN
-9-
- tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP
selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja;
- telah mendapatkan pekerjaan; atau
c, meninggal dunia.
Pasal II
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
BPJS pemerintahan di bidang ,
Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan
kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
2 Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 230453 A
---
--- Page 10 ---
PRESIDEN
- 10-
Agar se"ap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2O25
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum
vanna Djaman
SK No223237A
---
--- Page 11 ---
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEKERJAAN
I. UMUM
Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh
yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP, agar
dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat
Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan/terkena Pemutusan Hubungan
Kerja. Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja,
dan manfaat pelatihan.
Penyelenggaraan program JKP yang secara operasional bedalan sejak
tahun 2022, perlu dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun terhadap
besaran iuran dan batas atas upah. Hal ini sesuai amanat Pasal 12 dan
### Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kementerian Ketenagakedaan mencatat terdapat peningkatan jumlah
pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahr;n 2022
sebanyak 25.114 (dua puluh lima ribu seratus empat belas) orang dan
meningkat di tahun 2023 sebanyak 64.855 (enam puluh empat ribu
delapan ratus lima puluh lima) orang. Pada bulan Agustus 2024 terdapat
46.240 (empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh) orang pekerja yang
mengalami Pemutusan Hubungan Ke{a, hal ini meningkat sebanya} 8.865
(delapan ribu delapan ratus enam puluh lima) orang atau 23,7olo (dua puluh
tiga koma tujuh persen) dibandingkan bulan Agustus 2023 yaitu sebanyak
37.375 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tqiuh puluh lima) orang.
Berdasarkan data pada bulan Agustus 2024, tercatat sebanyak
13,38 (tiga belas koma tiga delapan) juta orang peserta program JKP dari
25,84 (dua puluh lima koma delapan empat) juta orang p€serta altif BPJS
Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah atau 51,78o/o (lima puluh
satu koma tqiuh delapan persen), dengan tingkat kenaikan sejak
tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024 rata-rata hanya sebesar 8olo
(delapan persen) per tahun. Penerima manfaat program JKP sampai
bulan
SK No230455A
---
--- Page 12 ---
II,;N
-2-
bulan Agustus 2024 terdiri dari penerima manfaat uang tunai sebanyak
101.092 (seratus satu ribu sembilan puluh dua) orang, penerima manfaat
pelatihan sebanyak 226 (ilra ratus dua puluh enam) orang, dan penerima
manfaat yang kembali bekerja sebanyak 7.131 (tqiuh ribu seratus tiga
puluh satu) orang.
Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 202l ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai
syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti
Pemutusan Hubungan Kerja. T\rjuan perubahan Peraturan Pemerintah ini
adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan
Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi
pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi
perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja
yang terjadi di perusahaan.
Seluruh manfaat JKP dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, baik manfaat
JKP yang merupakan pengajuan baru dari Peserta maupun untuk sisa
bulan manfaat yang diajukan dari Peserta yang telah menerima manfaat.
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "terdaftar pada program JKN"
adalah Pekerja/Buruh yang mendaftarkan dirinya
sendiri atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan
pertukaran data kepesertaan dalam rangka
pelaksanaan program jaminan sosial.
Angka2...
SK No230455A
---
--- Page 13 ---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
-3-
Angka 2
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bersedia untuk bekerja
kembali" yaitu bekerja sebagai pekerja penerima Upah
atau berusaha mandiri atau wirausaha.
Ayat (3)
Makna 24 (dua puluh empat) bulan dalam ketentuan
### Pasal 19 ayat (3) adalah bulan kalender, bukan bulan
masa iur dan bukan bulan masa kepesertaan dalam
program BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat masa iur 12 (dua belas) bulan dimaknai untuk
jumlah bulan iuran JKP yang dibayarkan oleh peserta
secara akumulasi jumlah bulan iuran dalam 24 (dua
puluh empat) bulan kalender.
Simulasil...
SK No230457A
---
--- Page 14 ---
-4-
Simulasi I
Pekerja mulai bekerja di PT "A' dengan perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PI(WTT) tanegal
15 Desember 2O2O dan terdaftar ke dalam 5 (lima)
program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT).
Pada bulan Juni 2O22, Pekerja mengalami Pemutusan
Hubungan Kerja karena perusahaan melakukan
efisiensi. Dalam kasus ini, Pekerja berhak mendapatkan
manfaat JKP karena telah memenuhi 12 (dua belas)
bulan masa iur sebelum terjadi Pemutusan Hubungan
Kerja.
Simulasi 2
Pekerja mulai bekerja di PT "B" dengan perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) selama 6 (enam) bulan sejak
tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan2 Agustus 2021.
Pekerja terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan
sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT). Pekerja kembali
bekeda dengan PKWT selama 12 (dua belas) bulan di
PT "C" terhitung tanggal 1 Oktober 2O2l sampai dengan
3O September 2022 dan terdaftar ke dalam 5 (lima)
program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT),
namun pada bulan Juni 2022, Pekerja mensalami
Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi. Dalam hal
kasus ini Pekerja, berhak mendapatkan manfaat JKP
karena Pekerja sudah mempunyai total masa iur
14 (empat belas) bulan di PT "B" dan di PT "C".
Simulasi 3
Pekerja mulai bekerja:
1. PT "A" dengan PKWT selama 3 (tiga) bulan sejak
1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2O2l dan
didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan
sosial.
1. Bekerja kembali dengan PKWT di PT "B" selama 6 (enam) bulan mulai tanggal I September 2021
sampai dengan 28 Februari 2O22 dan didaftarkan
ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.
1. Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "C" selama 5 (lima) bulan mulai tanggal I Mei 2022 sampai
dengan 30 September 2022 dan didaftarkan ke
dalam 5 (lima) program jaminan sosial.
1. Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "D" selama 12 (dua belas) bulan mulai tanggal
I November 2O22 sanpat dengan 31 Oktober 2023.
Pada tanggal 5 Maret 2023, Pekerja mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan
mengalami kerugian.
Dalam
SK No230458A
---
--- Page 15 ---
iTFFIi'trN
-5-
Dalam hal ini Pekerja sejak bekerja pada PT "A", Yl "8",
Yl "C", dan PT "D" telah mempunyai masa iur lebih dari
12 (dua belas) bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan
kalender walaupun bekerja berpindah-pindah, sehingga
Pekerja berhak mendapatkan manfaat JKP.
Angka 4
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 25
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "pengantar kerja" adalah
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pelayanan antarkerja.
Angka7...
SK No230459A
---
--- Page 16 ---
ifiTJFIEtrN
-6-
Angka 7
Pasal 31
**(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui lembaga**
Pelatihan Keda milik pemerintah, swasta, atau
perusahaan.
(21 kmbaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan paling
sedikit:
- memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja
yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
dengan mempertimbangkan standar kompetensi
kerja nasional Indonesia, internasional, atau
khusus;
- terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi
Ketenagakerjaan; dan
- terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga
Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan
sertifikat akreditasi.
- dihapus.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga
pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan
Peraturan Menteri.
8 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga
### Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 39
Ayat (1)
Perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan tutup dibuktikan dengan surat
atau surat keterangan mengenai
pembubaran yang diterbitlan oleh kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 1O
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
SK No230460A
