(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Kelurahan Kelapa Gading Barat.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pademangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Kelurahan Pademangan Barat.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Palmerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Kelurahan Palmerah.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalideres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Kelurahan Kalideres.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Kelurahan Kembangan.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Duren Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Kelurahan Duren Sawit.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Makasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Kelurahan Makasar.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipayung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Cipayung.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciracas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Kelurahan Ciracas.
(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Kelurahan Johar Baru.
(11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pancoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Kelurahan Pancoran.
(12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jagakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Kelurahan Jagakarsa.
(13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pesanggrahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Kelurahan Pesanggrahan.