Langsung ke konten

KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PP No. 60 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan,pelestarian dan pemanfaatan
sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin
keberadaan,ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
1. Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi,melestarikan, dan memanfaatkan fungsi
ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan
yang akan datang.
1. Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber
daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi
generasi sekarang maupun yang akan datang.
1. Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber
daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya
genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
1. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada
di dalam lingkungan perairan.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, yang merupakan
kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.

www.hukumonline.com 1

---

www.hukumonline.com

1. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan
sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan.
1. Taman Nasional Perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem
asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan
yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.
1. Suaka Alam Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk
tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.
1. Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
1. Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut
dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber
daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Pasal 2

Ayat (1)
Huruf a
Asas manfaat dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat
memberikan manfaat bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan
pengembangan peri kehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta
peningkatan kelestarian sumber daya ikan.
Huruf b
Asas keadilan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan
memperhatikan aspek kebenaran,keseimbangan, ketiak berpihakan, serta tidak
sewenang-wenang.
Huruf c

www.hukumonline.com 17

---

www.hukumonline.com

Asas kemitraan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan
dilakukan berdasarkan kesepakatan kerjasama antar pemangku kepentingan yang
berkaitan dengan konservasi sumber daya ikan.
Huruf d
Asas pemerataan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat
memberikan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat
secara merata.
Huruf e
Asas keterpaduan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan
dilakukan secara terpadu, bulat, dan utuh,serta saling menunjang dengan
memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
Huruf f
Asas keterbukaan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan
dilakukan secara transparan dan memberikan akses kepada masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Huruf g
Asas efisiensi dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan
memperhatikan faktor efisiensi, baik dari segi waktu, proses, maupun pembiayaannya.
Huruf h
Asas kelestarian yang berkelanjutan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi
sumber daya ikan memperhatikan daya dukung dan kelestarian sumber daya ikan dan
lingkungannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3

www.hukumonline.com 2

---

www.hukumonline.com

Konservasi sumber daya ikan menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.

Pasal 4

Konservasi sumber daya ikan meliputi:
- konservasi ekosistem;
- konservasi jenis ikan; dan
- konservasi genetik ikan.

Bagian Kedua
Konservasi Ekosistem

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Laut merupakan ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan
daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional.
Huruf b
Padang lamun merupakan koloni tumbuhan berbunga yang tumbuh di perairan laut
dangkal berpasir dan masih dapat ditembus oleh sinar matahari sampai ke dasar laut,
sehingga memungkinkan tumbuhan tersebut berfotosintesa.
Huruf c
Terumbu karang terdiri atas polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain
yang hidup dalam koloni, yang merupakan suatu ekosistem yang hidup di dasar
perairan dan berupa bentukan batuan kapur (Ca CO3).
Huruf d

www.hukumonline.com 18

---

www.hukumonline.com

Mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang khas tumbuh dan
berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur, berpasir, atau muara
sungai, seperti pohon api-api (Avicennia spp), bakau (Rhizophora spp),
pedada(Sonneratia), tanjang (Bruguiera), nyirih (Xylocarpus), tengar(Ceriops), dan
buta-buta (Exoecaria).
Huruf e
Estuari merupakan suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai
dan masih berhubungan dengan laut,sehingga memungkinkan terjadinya
percampuran antara air tawar dan air laut.
Huruf f
Pantai merupakan ekosistem yang terletak antara garis air surut terendah dengan air
pasang tertinggi. Ekosistem ini berkisar dari daerah yang subtratnya berbatu dan
berkerikil(yang mendukung flora dan fauna dalam jumlah terbatas)hingga daerah
berpasir aktif (dimana populasi bakteri,protozoa, dan metazoa ditemukan) serta
daerah yang bersubtrat liat dan lumpur (dimana ditemukan sejumlah besar komunitas
binatang yang jarang muncul ke permukaan).
Huruf g
Rawa merupakan semua macam tanah berlumpur yang terbuat secara alami, atau
buatan manusia dengan mencampurkan air tawar dan air laut secara permanen atau
sementara, termasuk daerah laut yang kedalaman airnya kurang dari 6 meter pada
saat air surut yakni rawa dan tanah pasang surut.
Huruf h
Sungai, termasuk anak sungai dan sungai buatan merupakan alur atau tempat atau
wadah air berupa jaringan pengaliran air, sedimen, dan ekosistem yang terkait mulai
dari hulu sampai muara, serta kanan dan kiri sepanjang pengalirannya dibatasi oleh
garis sempadan.
Huruf i
Danau merupakan wadah air dan ekosistem yang ada yang terbentuk secara alamiah
dapat berupa bagian dari sungai yang lebar dan kedalamnya jauh melebihi ruas–ruas
lain dari sungai yang bersangkutan, termasuk situ, embung dan wadah air sejenis
dengan istilah sebutan lokal (telaga, ranu).
Huruf j
Waduk merupakan wadah air buatan, yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya
bendungan dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai, atau daratan yang
diperdalam.
Huruf k
Embung merupakan wadah air yang terbentuk secara alamiah atau buatan.
Huruf l
Ekosistem perairan buatan meliputi sawah, tambak, dan kolam.

Pasal 6

(1) Konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui

kegiatan:
- perlindungan habitat dan populasi ikan;
- rehabilitasi habitat dan populasi ikan;
- penelitian dan pengembangan;
- pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungan;
- pengembangan sosial ekonomi masyarakat;
- pengawasan dan pengendalian; dan/atau
- monitoring dan evaluasi.

www.hukumonline.com 3

---

www.hukumonline.com

(2) Kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan data dan informasi sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembukaan dan penutupan perairan tertentu adalah pemberian izin
dan pelarangan melakukan kegiatan penangkapan sumber daya ikan tertentu, yang bersifat
sementara,dalam jangka waktu dan/atau musim tertentu, yang ditetapkan berdasarkan pada
data dan informasi ilmiah, dalam rangka memberi kesempatan bagi pemulihan sumber daya
ikan dan lingkungannya.
Ayat (2)

www.hukumonline.com 19

---

www.hukumonline.com

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Tingkat pemanfaatan yang berlebih (overfishing) merupakan status sumber daya ikan
di suatu perairan, di mana usaha pemanfaatannya melebihi potensi lestari atau
pemanfaatan ikan yang melebihi kapasitas stok (cadangan) perikanan setempat.
Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 8

(1) Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.

(2) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman

nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan.

(3) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

Ayat (1)
Huruf a
Kealamiahan merupakan suatu kondisi perairan yang keanekaragaman hayati dan
keasliannya masih terjaga secara baik.
Keterkaitan ekologis merupakan keterkaitan ekologi yang berlangsung pada satuan
geografi tertentu, termasuk komunitas biologis dan lingkungan fisik, dalam suatu
sistem ekologi.
Keterwakilan merupakan bagian yang mewakili kondisi ekosistem tertentu.
Keunikan merupakan ciri khusus yang dimiliki oleh suatu perairan dan/atau biotanya.
Daerah ruaya merupakan bagian dari suatu perairan yang dipergunakan untuk
lintasan ikan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya secara periodik.
Daerah pemijahan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk proses
reproduksi ikan secara alamiah.
Daerah pengasuhan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk
mencari makan dan/atau berlindung bagi ikan pada stadia larva, stadia muda.
Huruf b
Potensi konflik kepentingan meliputi potensi konflik antar sektor, antarmasyarakat,
antara masyarakat dengan pemerintah, antara pemerintah dan pemerintah daerah.
Potensi ancaman meliputi potensi ancaman terhadap habitat perairan dan biotanya.
Kearifan lokal merupakan norma dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat
tertentu yang berkaitan dengan nilai-nilai pelestarian lingkungan hidup.
Huruf c
Nilai penting perikanan merupakan kondisi perairan dan biotanya yang dapat
mendukung perikanan berkelanjutan.
Estetika merupakan nilai keindahan alamiah dari suatu perairan dan/atau biota yang
memiliki daya tarik tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 10

Warisan alam dunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atas usul dan inisiatif dari
Pemerintah. Dengan ditetapkannya satu kawasan konservasi perairan sebagai warisan alam
dunia, diharapkan dapat merupakan upaya promosi dalam rangka mengundang perhatian
masyarakat dunia bagi pengembangan kawasan konservasi.

www.hukumonline.com 20

---

www.hukumonline.com

Pasal 11

(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)

dilakukan melalui tahapan:
- usulan inisiatif;
- identifikasi dan inventarisasi;
- pencadangan kawasan konservasi perairan; dan
- penetapan.

www.hukumonline.com 4

---

www.hukumonline.com

(2) Terhadap kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dilakukan penataan batas

oleh panitia tata batas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan,

lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dapat berinisiatif untuk
mengajukan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (1) huruf a.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau

pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kajian awal dan peta lokasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Berdasarkan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, melakukan

identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan dengan melibatkan
masyarakat.

(2) Kegiatan identifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survey dan penilaian potensi,

sosialisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Hasil identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13, yang secara potensial memiliki kepentingan dan nilai konservasi,
dapat digunakan untuk pencadangan kawasan konservasi perairan.

(2) Pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan kawasan konservasi perairan berdasarkan

pencadangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.

(4) Berdasarkan usulan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi.

(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat

menetapkan kawasan konservasi perairan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pencadangan kawasan konservasi perairan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 15

(1) Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (5) dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi:

www.hukumonline.com 5

---

www.hukumonline.com

- perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas
dan/atau ke arah perairan kepulauan.
- perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau
- perairan yang memiliki karakteristik tertentu.

(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:

- perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut
lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
- kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan
lintas kabupaten/kota.

(3) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota,

meliputi:
- perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan
- perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya.

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Zonasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan
ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan
daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan
ekosistem.
Ayat (4)
Huruf a
Zona inti diperuntukkan bagi:
- perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan;
- penelitian; dan
- pendidikan.
Huruf b
Zona perikanan berkelanjutan diperuntukkan bagi :
- perlindungan habitat dan populasi ikan;
- penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan;
- budi daya ramah lingkungan;
- pariwisata dan rekreasi;
- penelitian dan pengembangan; dan
- pendidikan.
Huruf c
Zona Pemanfaatan diperuntukkan bagi:

www.hukumonline.com 22

---

www.hukumonline.com

- perlindungan habitat dan populasi ikan;
- pariwisata dan rekreasi;
- penelitian dan pengembangan; dan
- pendidikan.
Huruf d
Zona lainnya merupakan zona di luar zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan
zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona
tertentu antara lain: zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 18

(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan

konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melibatkan
masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok
masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga
penelitian, maupun perguruan tinggi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan

konservasi perairan, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global.

(2) Jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk

berdasarkan keterkaitan biofisik antarkawasan konservasi perairan disertai dengan bukti
ilmiah yang meliputi aspek oceanografi, limnologi, bioekologi perikanan, dan daya tahan
lingkungan.

(3) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal maupun nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar unit organisasi pengelola.

(4) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional maupun global sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar negara.

www.hukumonline.com 6

---

www.hukumonline.com

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 20

Pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat berasal dari sumber-sumber:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
- pungutan perikanan;
- pungutan jasa konservasi; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Bagian Ketiga
Konservasi Jenis Ikan

Pasal 21

Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan:
- melindungi jenis ikan yang terancam punah;
- mempertahankan keanekaragaman jenis ikan;
- memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan
- memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan.

Pasal 22

Konservasi jenis ikan dilakukan melalui:
- penggolongan jenis ikan;
- penetapan status perlindungan jenis ikan;
- pemeliharaan;
- pengembangbiakan; dan
- penelitian dan pengembangan.

Pasal 23

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang
dilindungi terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu atau periode
waktu tertentu.
Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang
dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga dilindungi
berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II
dan III CITES)
Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah telur, bagian tubuh,
dan/atau produk turunannya (derivat).
Huruf b
Yang dimaksud dengan jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak
dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi dilindungi berdasarkan
ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,IIdan III CITES).
Termasuk jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi
berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan hukum internasional
tetapi dalam perdagangan internasional diperlukan persyaratan dan proses
administrasi sesuai dengan konvensi internasional(CITES).
Ayat (2)
Huruf a
Terancam punah, menunjukkan kondisi populasi jenis ikan tertentu yang mengalami
ancaman kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau aktivitas manusia.
Huruf b
Langka, merupakan suatu kondisi jenis ikan tertentu yang kelimpahan stoknya
terbatas.
Huruf c
Endemisitas, merupakan suatu keadaan dari jenis ikan tertentu yang memiliki sebaran
terbatas.
Huruf d
Penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis,merupakan suatu keadaan
dari jenis ikan tertentu yang berada pada habitat tertentu mengalami penurunan
jumlah populasi dalam kurun waktu relatif singkat.
Huruf e
Tingkat kemampuan reproduksi, merupakan kemampuan untuk berkembang biak
dalam menghasilkan keturunan.

Pasal 24

(1) Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b,

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 25

www.hukumonline.com 7

---

www.hukumonline.com

(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan terhadap jenis ikan

yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada
suatu media terkontrol sebagai habitat buatan.

(2) Pemeliharaan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara

mengambil ikan dari habitat alam atau dari hasil pengembangbiakan.

(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
- standar kesehatan ikan;
- tempat yang cukup luas, aman, dan nyaman; dan
- mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan ikan.

(4) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan

oleh:
- orang perseorangan;
- kelompok masyarakat;
- badan hukum Indonesia;
- lembaga penelitian; dan/atau
- perguruan tinggi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang

tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), diatur dengan
peraturan Menteri.

Pasal 26

(1) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilakukan terhadap

jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui:
- pembenihan dalam lingkungan yang terkontrol;
- penetasan telur;
- pembesaran anakan yang diambil dari alam; atau
- transplantasi.

(2) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menjaga kemurnian genetik
ikan.

(3) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi harus

memenuhi standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan.

(4) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat

dilakukan oleh:
- perseorangan;
- kelompok masyarakat;
- badan hukum Indonesia;
- lembaga penelitian; dan/atau
- perguruan tinggi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang

dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan peraturan Menteri.

Pasal 27

(1) Untuk kepentingan pengendalian kegiatan pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan

jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan penandaan terhadap induk ikan dan ikan
hasil pengembangbiakan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan peraturan Menteri.

www.hukumonline.com 8

---

www.hukumonline.com

Pasal 28

(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan

terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Konservasi Genetik Ikan

Pasal 29

(1) Konservasi sumber daya genetik ikan dilakukan melalui upaya:

  • pemeliharaan;
  • pengembangbiakan;
  • penelitian; dan
  • pelestarian gamet.

(2) Ketentuan mengenai pemeliharaan, pengembangbiakan, dan penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandis ketentuan
mengenai konservasi jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan

Pasal 28.

(3) Pelestarian gamet sumber daya genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

dilakukan dalam kondisi beku.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian gamet sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 30

(1) Pemanfaatan konservasi sumber daya ikan meliputi:

  • pemanfaatan kawasan konservasi perairan; dan
  • pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan.

(2) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan melalui kegiatan:
- penangkapan ikan;
- pembudidayaan ikan;
- pariwisata alam perairan; atau
- penelitian dan pendidikan.

(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan melalui kegiatan:
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangbiakan;
- perdagangan;
- aquaria;
- pertukaran; dan
- pemeliharaan untuk kesenangan.

Pasal 31

www.hukumonline.com 9

---

www.hukumonline.com

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk penangkapan ikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.

(2) Setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib memiliki izin.

(3) Izin penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai
kewenangannya.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan izin penangkapan ikan antara

lain mempertimbangkan:
- daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
- metoda penangkapan ikan; dan
- jenis alat penangkapan ikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona

perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 32

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pembudidayaan ikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.

(2) Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib memiliki izin.

(3) Izin pembudidayaan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai
kewenangannya.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada

kawasan konservasi perairan, antara lain, mempertimbangkan:
- jenis ikan yang dibudidayakan;
- jenis pakan;
- teknologi;
- jumlah unit usaha budidaya; dan
- daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaan ikan di zona

perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 33

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau
zona perikanan berkelanjutan.

(2) Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- kegiatan pariwisata alam perairan; dan/atau
- pengusahaan pariwisata alam perairan.

(3) Setiap orang dalam melakukan kegiatan dan pengusahaan pariwisata alam perairan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota

atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona

pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

www.hukumonline.com 10

---

www.hukumonline.com

Pasal 34

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d dapat dilakukan di zona inti, zona
perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.

(2) Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian

dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin pemanfaatan.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota

atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

(4) Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam

kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan
penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penelitian dan pendidikan dalam

kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan peraturan Menteri.

Pasal 35

(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)

dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan melalui pengambilan ikan dari alam.

(3) Pengambilan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dari alam

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk, setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan.

(4) Setiap jenis ikan yang dilindungi yang diambil dari alam untuk kegiatan pengembangbiakan

dan aquaria dinyatakan sebagai ikan titipan negara.

(5) Setiap orang yang melakukan pengambilan ikan dari alam sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) wajib membayar pungutan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur

dengan peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap jenis ikan
yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

  • orang perseorangan;
  • perguruan tinggi;
  • lembaga swadaya masyarakat; dan
  • lembaga penelitian dan pengembangan.

(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.

(4) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan

kepada Menteri.

(5) Penelitian dan pengembangan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak

dilindungi yang dilaksanakan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing di Indonesia
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

www.hukumonline.com 11

---

www.hukumonline.com

(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk pengembangbiakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan
jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

  • orang perseorangan;
  • kelompok masyarakat;
  • badan hukum Indonesia;
  • lembaga penelitian; dan/atau
  • perguruan tinggi.

(3) Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari

Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk

setelah pemohon memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 38

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)

huruf c meliputi:
- jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan:
1. generasi II (F2) dan seterusnya;
1. generasi I (F1) yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan
rekomendasi dari otoritas keilmuan;
- jenis ikan yang tidak dilindungi;
- jenis ikan yang dapat diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum internasional.

(2) Menteri menetapkan jumlah kuota pengambilan ikan yang tidak dilindungi dari alam

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk perdagangan setelah mendapat
rekomendasi dari otoritas keilmuan.

Pasal 39

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)

dapat dilakukan oleh:
- orang perseorangan; dan/atau
- korporasi.

(2) Orang perseorangan dan/atau korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

melakukan perdagangan wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk,
setelah memenuhi persyaratan teknis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan izin dan persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 40

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)

dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor.

(2) Pemanfaatan jenis ikan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sekurang-kurangnya wajib dilengkapi:
- surat pengiriman dari dan ke luar negeri;
- dokumen pengiriman atau pengangkutan;
- surat perolehan kuota perdagangan;
- surat keterangan asal; dan

www.hukumonline.com 12

---

www.hukumonline.com

  • surat keterangan hasil pengembangbiakan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor, impor, atau re-ekspor untuk perdagangan jenis ikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 41

Jenis ikan yang di ekspor, impor, atau re-ekspor wajib dilakukan tindakan karantina sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf

d dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

  • badan hukum Indonesia;
  • lembaga penelitian; atau
  • perguruan tinggi.

(3) Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.

(4) Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib bertanggung jawab atas kesehatan,
keselamatan, dan keamanan ikan.

(5) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

  • koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan;
  • koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya; dan
  • peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 43

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)

huruf e dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak
dilindungi.

(2) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah;
  • badan hukum Indonesia; atau
  • perguruan tinggi;

(3) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin dari Menteri

atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Pertukaran jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kesetaraan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (3) huruf f dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis
ikan yang tidak dilindungi.

www.hukumonline.com 13

---

www.hukumonline.com

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang

perseorangan.

(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya dapat dilakukan dari hasil pengembangbiakan.

(4) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk

kesenangan, wajib:
- menjaga kesehatan, kenyamanan, keselamatan, dan keamanan jenis ikan
peliharaannya; dan
- menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis ikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan untuk kesenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 45

(1) Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber

daya manusia di bidang pengelolaan konservasi sumber daya ikan, dilaksanakan pendidikan
dan pelatihan konservasi sumber daya ikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana pada ayat (1) diatur

dengan peraturan Menteri.

Pasal 46

(1) Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi sumber daya

ikan dilakukan pembinaan masyarakat.

(2) Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah,

pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok
masyarakat.

(3) Dalam rangka pembinaan masyarakat dapat diberikan penghargaan atas upaya pengelolaan

konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan

(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Pemerintah atau

pemerintah daerah kepada perseorangan atau mereka yang berjasa di bidang konservasi
sumber daya ikan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 47

(1) Dalam rangka konservasi sumber daya ikan dilakukan pengawasan.

(2) Pengawasan konservasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan melalui:
- penjagaan dan patroli kawasan konservasi perairan; dan
- pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.

www.hukumonline.com 14

---

www.hukumonline.com

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas perikanan,

yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Non Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perikanan.

(4) Masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawasan konservasi sumber daya ikan.

(5) Ketentuan mengenai pengawasan konservasi sumber daya ikan diatur dengan Peraturan

Pemerintah tersendiri.

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat

(5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (3) dan ayat

(5) dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembekuan izin;
  • pencabutan izin; dan/atau
  • denda.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh pemberi izin

pemanfaatan sesuai dengan kewenangannya.

(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penerimaan

negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 49

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat

(2) huruf a dikenakan kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal
36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), atau ayat (5).

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang izin

yang tidak memenuhi kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender untuk setiap kali peringatan.

Pasal 50

(1) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)

huruf b dikenakan kepada setiap pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak
melaksanakan kewajibannya.

(2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.

(3) Sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)

huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah berakhir, pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.

Pasal 51

(1) Pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (5) dikenakan sanksi administratif

berupa pembekuan izin dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dan huruf c paling sedikit 10 (sepuluh) kali dan paling
banyak 15 (lima belas) kali dari pungutan perikanan yang menjadi kewajibannya.

(2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk selama 6 (enam)

bulan sejak sanksi dijatuhkan.

www.hukumonline.com 15

---

www.hukumonline.com

(3) Dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah

berakhir, pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajibannya, izin pemanfaatan jenis
ikan dan genetik ikan dicabut.

(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus sanksi denda

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 52

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat

(2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3),

Pasal 39 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 44 ayat (4) dikenakan

sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Huruf a
Otoritas Pengelola (Management Authority) bertanggung jawab antara lain dalam aspek
administratif, pelaksanaan legislasi,penegakan hukum, perizinan, dan komunikasi yang
terkait dengan konservasi sumber daya ikan, termasuk pelaksanaan Convention on
International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES).
Huruf b
Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) bertanggung jawab antara lain untuk memberikan
rekomendasi kepada Otoritas Pengelola(Management Authority) mengenai konservasi
sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan, termasuk dalam rangka
pelaksanaan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and
Flora (CITES).

Pasal 54

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan di bidang
konservasi sumber daya ikan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 55

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Nopember 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Nopember 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 134

www.hukumonline.com 16

---

www.hukumonline.com

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 TAHUN 2007

TENTANG

KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

I. UMUM
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya kelautan yang
berupa keanekaragaman sumber daya ikan yang sangat tinggi. Potensi keanekaragaman
sumber daya ikan di laut perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat di masa kini maupun masa mendatang dengan menerapkan prinsip-prinsip
konservasi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan antara lain mengatur tentang
konservasi sumber daya ikan yang dilakukan melalui konservasi ekosistem, konservasi jenis
dan konservasi genetik. Upaya konservasi sumber daya ikan pada dasarnya tidak dapat
dipisahkan dengan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan.
Mengingat karakteristik sumber daya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitivitas yang
tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan
(connectivity) ekosistem antar wilayah perairan baik lokal, regional maupun global, yang
kemungkinan melewati batas-batas kedaulatan suatu negara, maka dalam upaya
pengembangan dan pengelolaan konservasi sumber daya ikan harus berdasarkan prinsip
kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah.
Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan mengatur lebih rinci tentang
upaya pengelolaan konservasi ekosistem atau habitat ikan termasuk didalamnya
pengembangan Kawasan Konservasi Perairan sebagai bagian dari konservasi ekosistem.
Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga memuat aturan-aturan untuk menjamin
pemanfaatan berkelanjutan dari jenis-jenis ikan serta terpeliharanya keanekaragaman
genetik ikan.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan
konservasi sumber daya ikan perlu mengatur ketentuan mengenai konservasi sumber daya
ikan dengan peraturan pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL