Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan,pelestarian dan pemanfaatan
sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin
keberadaan,ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
1. Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi,melestarikan, dan memanfaatkan fungsi
ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan
yang akan datang.
1. Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber
daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi
generasi sekarang maupun yang akan datang.
1. Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber
daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya
genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
1. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada
di dalam lingkungan perairan.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, yang merupakan
kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.
www.hukumonline.com 1
---
www.hukumonline.com
1. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan
sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan.
1. Taman Nasional Perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem
asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan
yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.
1. Suaka Alam Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk
tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.
1. Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
1. Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut
dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber
daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
