Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Sistem . . .
---
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang
integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan
secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh
pegawai untuk memberikan keyakinan memadai
atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan
yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
1. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang
selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem
Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara
menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan
keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien untuk
kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik.
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat
pengawasan intern pemerintah yang bertanggung
jawab langsung kepada Presiden.
1. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara
fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah
aparat pengawasan intern pemerintah yang
bertanggung jawab langsung kepada
menteri/pimpinan lembaga.
1. Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan
intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung
kepada gubernur.
1. Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat
pengawasan intern pemerintah yang bertanggung
jawab langsung kepada bupati/walikota.
1. Kementerian . . .
---
1. Kementerian negara adalah organisasi dalam
Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin
oleh menteri untuk melaksanakan tugas dalam
bidang tertentu.
1. Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara
pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
