Langsung ke konten

ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB

PP No. 60 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib

yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
meliputi:
- zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib
Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau
oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki
oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah; atau
- sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain
agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan
dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agamadepkumham.go.idselain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang
dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

(2) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang
disetarakan dengan uang.

Pasal 2

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada
badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang
dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010

INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id