(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
meliputi:
- zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib
Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau
oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki
oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah; atau
- sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain
agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan
dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agamadepkumham.go.idselain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang
dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang
disetarakan dengan uang.
