(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
- tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling
sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas
daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi
dengan sebaran yang proporsional; dan
- mempertahankan daya dukung kawasan hutan
tetap layak kelola.
(2) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a kurang dari 30% (tiga
puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang
proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan
lahan pengganti yang bukan kawasan hutan
dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:2, kecuali
tukar menukar kawasan hutan untuk menampung
korban bencana alam dan untuk kepentingan umum
terbatas dapat dilakukan dengan ratio paling sedikit
1:1.
(3) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas 30% (tiga
puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang
proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan
lahan pengganti yang bukan kawasan hutan
dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.
(4) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
- letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas;
- dihapus;
- terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau
pulau yang sama;
- dapat dihutankan kembali dengan cara
konvensional;
- tidak ...
---
- tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis
pembebanan dan hak tanggungan; dan
- rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
(5) Kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ratio tukar menukar kawasan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri.
1. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 51A dan Pasal 51B yang berbunyi sebagai
berikut:
