Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2010

PP No. 60 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 12

(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
- tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling
sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas
daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi
dengan sebaran yang proporsional; dan
- mempertahankan daya dukung kawasan hutan
tetap layak kelola.

(2) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a kurang dari 30% (tiga
puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang
proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan
lahan pengganti yang bukan kawasan hutan
dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:2, kecuali
tukar menukar kawasan hutan untuk menampung
korban bencana alam dan untuk kepentingan umum
terbatas dapat dilakukan dengan ratio paling sedikit
1:1.

(3) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas 30% (tiga
puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang
proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan
lahan pengganti yang bukan kawasan hutan
dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.

(4) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:

- letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas;
- dihapus;
- terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau
pulau yang sama;
- dapat dihutankan kembali dengan cara
konvensional;

  • tidak ...

---

- tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis
pembebanan dan hak tanggungan; dan
- rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.

(5) Kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ratio tukar menukar kawasan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) ditetapkan oleh Menteri.

1. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 51A dan Pasal 51B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan

oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang
ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi,
pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini wajib mengajukan permohonan pelepasan
kawasan hutan kepada Menteri.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan pelepasan
kawasan hutan.

### Pasal 51B ...

---

Pasal 51

(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan

oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang
ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan
produksi terbatas, pemegang izin dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan
permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada
Menteri.

(2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menyediakan lahan pengganti
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetujui.

(3) Dalam hal pemohon telah menyediakan lahan

pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan
hutan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2012

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho

---