Langsung ke konten

SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA

PP No. 60 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki
periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang
berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

1. Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang
sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang
mandiri.

1. Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang
diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai,
menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam
rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

1. Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang
selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk
oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan
kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses
permodalan.

1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.

## BAB II . . .

---

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk LPKP.

(2) LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna

mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.

(3) LPKP berkedudukan di Ibukota Negara Republik

Indonesia.

Pasal 3

LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi
Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan
usahanya.

Pasal 4

(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, LPKP mempunyai tugas:

- menyusun rencana dan program kegiatan;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan
bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
- melakukan pendataan sumber dana permodalan;
- memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha
Muda Pemula;
- melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha
Wirausaha Muda Pemula;
- menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang
manajemen keuangan;
- mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk
mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
- melakukan kerja sama dan kemitraan dengan
kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga
permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan
- melaksanakan monitoring dan evaluasi.

(2) LPKP . . .

---

(2) LPKP memberikan fasilitas akses permodalan sampai

Wirausaha Muda Pemula layak memperoleh permodalan
dari lembaga permodalan.

Pasal 5

Susunan organisasi LPKP terdiri atas:
- pengarah; dan
- pelaksana.

Pasal 6

Susunan personalia pengarah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf a terdiri atas:

- Pembina : Presiden;
- Ketua : Wakil Presiden;
- Sekretaris merangkap : Menteri Pemuda dan
anggota Olahraga;
- Anggota : 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Agama;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Menteri Badan Usaha
Milik Negara;

1. Menteri . . .

---

1. Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah;
1. Menteri Pembangunan
Daerah Tertinggal; dan
1. Menteri Riset dan
Teknologi.

Pasal 7

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan
kepada pelaksana.

Pasal 8

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I yang
membidangi urusan kewirausahaan Pemuda di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kepemudaan.

Pasal 9

(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

melaksanakan tugas LPKP dengan memperhatikan
arahan pengarah.

(2) Ketentuan mengenai fungsi dan tugas pelaksana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis substantif,

pelaksana dapat membentuk kelompok kerja.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja.

(3) Tiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling banyak 5 (lima) orang anggota.

(4) Anggota . . .

---

(4) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) berasal dari unsur Pemerintah dan profesional.

(5) Fungsi dan tugas kelompok kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua pelaksana.

Pasal 11

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP

dibantu sebuah sekretariat yang secara ex-officio
dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi
kewirausahaan pemuda di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada LPKP.

Pasal 12

(1) Wirausaha Muda Pemula yang akan mengajukan

permohonan bantuan permodalan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- memiliki proposal bisnis yang prospektif;
- memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan;
- belum memperoleh bantuan permodalan; dan
- persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua
pelaksana.

(2) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak

diskriminatif.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan mengenai mekanisme penilaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur oleh ketua pelaksana.

Pasal 13

(1) Wirausaha Muda Pemula yang dinilai memenuhi

persyaratan memperoleh bantuan permodalan dapat
diusulkan untuk memperoleh permodalan dari lembaga
permodalan.

(2) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

  • hibah;
  • dana bergulir;
  • penjaminan dan/atau subsidi bunga;
  • modal ventura; dan/atau
  • bentuk permodalan lainnya.

(3) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk

LPKP daerah.

Pasal 15

(1) LPKP provinsi dibentuk oleh gubernur.

(2) Personalia LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.

(3) Fungsi . . .

---

(3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan

mekanisme kerja LPKP provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 16

(1) LPKP kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.

(2) Personalia LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kepemudaan.

(3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan

mekanisme kerja LPKP kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPKP provinsi

dan LPKP kabupaten/kota berkoordinasi dengan
pelaksana LPKP.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

oleh ketua pelaksana LPKP.

Pasal 18

(1) Pengarah mengadakan rapat yang dipimpin langsung

oleh pembina dan/atau ketua pengarah LPKP untuk
membahas kebijakan LPKP secara berkala 1 (satu) kali
dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Pelaksana menyiapkan bahan untuk dibahas dalam

rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaksana . . .

---

(3) Pelaksana melaporkan rencana dan/atau pelaksanaan

tugasnya kepada pengarah.

(4) Hasil rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), menjadi pedoman pelaksanaan tugas pelaksana.

Pasal 19

(1) Pelaksana LPKP mengadakan rapat berkala 2 (dua) kali

dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

(2) Sekretariat menyiapkan bahan untuk dibahas dalam

rapat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) dapat memberikan saran dan masukan kepada
pelaksana.

(4) Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) pelaksana dapat mengikutsertakan LPKP
provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan
terkait.

Pasal 20

(1) LPKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap

pelaksanaan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda
Pemula.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:
- laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima
bantuan permodalan;
- pengamatan langsung di lapangan; dan
- penerimaan informasi dari masyarakat.

(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem
dan kinerja pemberian bantuan permodalan.

## BAB VIII . . .

---

PENDANAAN

Pasal 21

(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

LPKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara c.q. anggaran kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.

(2) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP

provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi,
kabupaten/kota c.q. anggaran pada satuan kerja
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang kepemudaan masing-masing.

Pasal 22

Selain fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4, LPKP melaksanakan penguatan kapasitas
kelembagaan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 September 2013

INDONESIA,

ttd..

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 September 2013

,

ttd..

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

i

Wisnu Setiawan

---