Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki
periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang
berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
1. Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang
sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang
mandiri.
1. Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang
diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai,
menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam
rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
1. Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang
selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk
oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan
kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses
permodalan.
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.
## BAB II . . .
---
