Langsung ke konten

DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PP No. 60 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

3 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan
desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Desa.

1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

11a. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang
Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh
pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.

1. Sisa Dana Desa adalah Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota yang tidak
habis disalurkan ke Desa sampai akhir tahun anggaran atau Dana Desa yang disalurkan oleh
kabupaten/kota kepada Desa yang tidak habis digunakan oleh Desa sampai akhir tahun anggaran dan
menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBDesa.

1. Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.

1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Penjelasan Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta
mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

Penjelasan Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun.

Penjelasan Pasal 3

4 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Besaran Dana Desa ditentukan 10% (sepuluh per seratus) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah secara
bertahap.

Pasal 4

Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan
program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Penjelasan Pasal 4

Yang dimaksud dengan "program yang berbasis Desa" adalah program dalam rangka melaksanakan
kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 5

(1) Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah untuk Desa.

(2) Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan

dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat
kesulitan geografis.

Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya
ditransfer ke APB Desa.

Penjelasan Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Pengelolaan Dana Desa dalam APBD kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

(2) Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

undangan di bidang pengelolaan keuangan Desa.

5 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015

Penyusunan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara Umum
Negara.

Penjelasan Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015

Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan bagian dari anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.

Penjelasan Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015

(1) Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN perubahan.

(2) Perubahan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam

hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari dan di luar dana Transfer ke
Daerah (on top).

Penjelasan Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015

(1) Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa.

(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • alokasi dasar; dan

- alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh indeks

kemahalan konstruksi.

(4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

(5) Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan

Presiden mengenai rincian APBN.

Penjelasan Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “alokasi dasar” adalah alokasi minimal Dana Desa yang diterima
kabupaten/kota berdasarkan perhitungan tertentu, antara lain perhitungan yang dibagi secara
merata kepada setiap Desa.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Bagian Kedua

7 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015

(1) Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5),

bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.

(2) Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara berkeadilan berdasarkan:

  • alokasi dasar; dan

- alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.

(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh Indeks

Kesulitan Geografis Desa yang ditentukan oleh faktor yang terdiri atas:

  • ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
  • kondisi infrastruktur; dan
  • aksesibilitas/transportasi.

(4) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan IKG Desa berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada

ayat (3).

(5) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan

dengan peraturan bupati/walikota.

(7) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada

Menteri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, serta gubernur dan kepala Desa.”

Pasal 13

Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan Desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Desa,
pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- pada tahun anggaran berikutnya apabila Desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun
anggaran berjalan; atau

- pada tahun kedua setelah penetapan Desa apabila Desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni
tahun anggaran berjalan.

Penjelasan Pasal 13

Pembentukan atau penetapan Desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Desa dapat berupa:

  • pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
  • penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa;
  • perubahan status kelurahan menjadi Desa; atau
  • penetapan desa adat.

Contoh:

Apabila Desa A ditetapkan menjadi Desa hasil pemekaran pada bulan April tahun 2014, Dana Desa untuk Desa
tersebut mulai dialokasikan Tahun Anggaran 2015. Apabila Desa B ditetapkan menjadi Desa hasil pemekaran
pada bulan Oktober tahun 2014, Dana Desa untuk Desa tersebut mulai dialokasikan Tahun Anggaran 2016.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

9 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota.

(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan

dari RKUN ke RKUD.

(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa.

(4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara pemindahbukuan

dari RKUD ke rekening kas Desa.

Penjelasan Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016

(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun

anggaran berjalan.

(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari

kerja setelah diterima di RKUD.

(3) Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran
dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016

(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:

  • peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan;

- peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan

  • Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.

(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa:

  • Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan; dan
  • laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.

(3) Dalam hal Menteri belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bupati/walikota

belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau bupati/walikota

10 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya
dokumen tersebut.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan

masyarakat, dan kemasyarakatan.

(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan

pemberdayaan masyarakat.

Penjelasan Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pada prinsipnya Dana Desa dialokasikan dalam APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi
tanggung jawab Desa. Namun, untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa sebagaimana
diamanatkan dalam undang-undang, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan pelayanan dasar pendidikan,
kesehatan, dan infrastruktur. Dalam rangka pengentasan masyarakat miskin, Dana Desa juga dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer pangan, sandang, dan papan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas dapat dilakukan sepanjang kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Pasal 20

11 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa.

Penjelasan Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015

(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan

Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
dimulainya tahun anggaran.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pedoman

umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian.”

Penjelasan Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pedoman umum kegiatan memuat teknis pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk pengaturan
penganggaran dan administrasi keuangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 22

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015

Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

Penjelasan Pasal 22

Pedoman teknis kegiatan memuat antara lain spesifikasi teknis dari masing-masing kegiatan yang akan
dibiayai dari Dana Desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Desa.

Pasal 23

12 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota.

(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa

kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa

tahap berikutnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Penyampaian laporan kepala Desa kepada bupati/walikota dikoordinasikan oleh camat setempat.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "laporan konsolidasi penggunaan" adalah laporan gabungan atas realisasi
penggunaan Dana Desa dari seluruh Desa di wilayah di kabupaten/kota.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 25

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016

Dihapus.

Pasal 26

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016

(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan

pelaporan Dana Desa.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

- penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana
Desa;

  • penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
  • penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan
  • Sisa Dana Desa.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  • penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
  • realisasi penggunaan Dana Desa.

(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan

kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa.

Penjelasan Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 26

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016

(1) Sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun

anggaran berikutnya.

(2) Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang
Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran
APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan
daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah
daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD.

Penjelasan Pasal 26A

Cukup jelas.

Pasal 27

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016

14 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran

sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa

tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa.

(3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh

persen), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan penyaluran Dana Desa

tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan.

(5) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri

melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi Dana Desa diatur dengan Peraturan
Menteri.

Penjelasan Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015

Untuk Tahun Anggaran 2015, alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal
12 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa sebesar 90%
(sembilan puluh per seratus) dari alokasi Dana Desa.

Penjelasan Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Dalam hal menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tidak menyampaikan usulan kebutuhan

15 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

anggaran program yang berbasis Desa untuk Tahun Anggaran 2015 atau kebutuhan anggaran program berbasis
Desa yang diusulkan lebih rendah daripada pagu alokasi Tahun Anggaran 2014, Menteri dengan
mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional dapat menetapkan pagu anggaran untuk program yang berbasis
Desa Tahun Anggaran 2015 berdasarkan pagu alokasi program berbasis Desa Tahun Anggaran 2014.

Penjelasan Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 30

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015

(1) Pengalokasian anggaran Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanakan sebagai

berikut:

  • Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% (tiga per seratus);
  • Tahun Anggaran 2016 paling sedikit sebesar 6% (enam per seratus); dan
  • Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus),

dari anggaran Transfer ke Daerah.

(2) Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran

sebelumnya atau kemampuan keuangan Negara.

(3) Untuk memenuhi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri setelah

berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional, serta menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait
menyusun peta jalan kebijakan pemenuhan anggaran Dana Desa.

(4) Ketentuan mengenai peta jalan kebijakan pemenuhan anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.”

Penjelasan Pasal 30A

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ”alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya” adalah nilai nominal
alokasi dana desa yang tercantum dalam APBN tahun anggaran sebelumnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

16 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 31

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015

Dihapus.

Pasal 32

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015

Dihapus.

Pasal 33

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015

Dihapus.

Pasal 33

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 33A

Cukup jelas.

Pasal 34

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 34

Cukup jelas.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 21 Juli 2014

17 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 21 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 168

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5558

18 / 18

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023