(1) Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta
apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun;
- Peserta mengalami cacat total tetap; atau
- Peserta meninggal dunia.
(2) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia
pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diberikan kepada Peserta.
(3) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat
total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan kepada Peserta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada
ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pembayaran manfaat JHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2015
,
ttd.
