Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 60 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 26

(1) Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta

apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun;
- Peserta mengalami cacat total tetap; atau
- Peserta meninggal dunia.

(2) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia

pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diberikan kepada Peserta.

(3) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat

total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan kepada Peserta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada
ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan pembayaran manfaat JHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2015

,

ttd.