Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundalgkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
- il-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 20i7
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 3T 1
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum,
Deputi Bidang Hukum
Rokib
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA, DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK
I, UMUM
undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan lembaran Negara Republik Indohesia Nomor 416g) pasal ls ayat(2)
huruf a dan huruf d, menyatakan bahwa polri berwenang untuk membe r*an izin
dan mengawasi kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya
dan menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik. Adanya wewen€rng
tersebut merupakan bentuk pelayanan polri untuk menjamin terbinanya
ketentraman, keamanan, ketertiban masyarakat, dan tegaknya hukum.
Permohonan izin atas suatu kegiatan keramaian umuln, kegiatan
masyara-kat lainnya serta pemberitahuan kegiatan politik kepada pejabat polri
Yang Berwenang merupakan bentuk komunikasi pelayanan masyarakat untuk
mengurangi risiko dan ancaman yang mungkin terjadi, khususnya di sekitar
lokasi pelaksanaan kegiatan. oleh karena itu, setiap permohonan izin kegiatan
keramaian dan kegiatan masyaral<at lainnya yang disampaikan kepada pejabat
Polri Yang Berwenang perlu memuat paling sedikit tujuan dan sifat kegiatan,
tempat dan waktu penyelenggaraan, jumlah peserta atau undangan, dan
penanggung jawab kegiatan, dengan melampirkan paring sedikit daftar
susunan panitia penyelenggara, persetujuan dari penanggung jawab tempat
kegiatan, rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait, dan pemyataan
tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak
bertentangan dengan norma agarna, nonna kesusilaan atau kesopanan, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan unfuk setiap
pemberitahuan kegiatan politik paling sedikit memuat bentuk kegiatan,
maksud dan tqiuan kegiatan, tempat dan waktu kegiatan, jumlah peserta dan
jumlah kendaraan, pembicara dan penanggung jawab kegiatan, dengan
melampirkan proposal, anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk
organisasi/ badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar
susunan.
---
t,',?Sf;
*, J.Tnt *. r, o ", -2-
susunan pengurus untuk organisasi/badan hukum, persetujuan dari
penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait jika
diperlukan, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, denah rute yang akan
dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai, dan undangan jika kegiatan
mengundang pejabat negara.
Dalam rangka penerbitan Surat Izin, pejabat polri yang Berwenang
melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak
lain. sedangkan dalam penerbitkan srrp, pejabat polri yang Berwenang
melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran yang
dipersyaratkan. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan tersebut dapat berjalan
dengan tertib, lancar, dan aman.
Untuk memberikan kemudahan pelayanan polri kepada masyarakat,
setiap permohonan izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya, atau pemberitahuan kegiatan politik disampaikan kepada pejabat
Polri Yang Berwenang sesuai Daerah Hukum Kepolisian dimana kegiatan
tersebut dilaksanakan.
Kesadaran dan tanggung jawab semua pihak baik dalam proses
perizinan, dan pemberitahuan maupun pelaksanaan kegiatan sangat
diperlukan guna terciptanya situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan
lancar dengan memperhatikan kepentingan dan hak orang lain demi tetap
tegaknya hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.