Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS -IENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 60 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari
jasa:
- penyelenggaraan pendidikan pada politeknik STIA LAN;
- penyelenggaraan pelatihan;
- penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian
kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga
Administrasi Negara;
- akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas
dan fungsi;
- pengkajian dan inovasi manajemen Aparatur Sipil
Negara;
- pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara;
dan
- penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian
masyarakat pada Politeknik STIA LAN.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Pemerintah ini.

(3) Jenis

SK No 096022 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan
huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
1. pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi
calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan
pratama, peserta pelatihan struktural
kepemimpinan administrator, dan peserta
pelatihan struktural kepemimpinan pengawas; dan
1. pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan
fungsional,' dan pelatihan kebahasaan; dan
- jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa
penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan
Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
1. penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan
Lembaga Administrasi Negara;
1. penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional
dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
1. pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama;
1. orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli
Utama;

1. pra

SK No 096007 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

1. pra orasi ilmiah Analis Kebijakan Ahli Utama; dan
1. orasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli
Utama,
tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
1. pelatihan struktural kepemimpinan;
1. pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan
pelatihan prajabatan; dan
1. pelatihan teknis dan sosial kuitural, pelatihan
fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk
pelatihan calon Widyaiswara; dan
- jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa
penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan
Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penilaian
kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga
Administrasi Negara,
tidak termasuk biaya transportasi.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa akreditasi lembaga petatihan Aparatur
Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1)
huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi
tim akreditasi.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang

berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa
penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan
Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
- penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga
Administrasr Negara;

  • penilaian

SK No 096021 A

---

PRESIDEN

- penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor
Lembaga Administrasi Negara; dan
- umpan balik pasca penilaian kompetensi,
tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi asesor.

(5) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), biaya transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), biaya transportasi dan akomodasi tim
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan biaya
transportasi dan akomodasi asesor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah)
atau 0% (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,

dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi
Negara.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Adrninistrasi Negara wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 20l8 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l8 Nomor lO2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dinyatakan masih
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 20 16 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor IO2, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6221)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku setelah 30, (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 096052 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2O2I

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2O2l

,

trd

SaJinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
strasi Hukum,

Djaman

SK No 096009 A

---

PRESIDEN