(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
1. pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi
calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan
pratama, peserta pelatihan struktural
kepemimpinan administrator, dan peserta
pelatihan struktural kepemimpinan pengawas; dan
1. pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan
fungsional,' dan pelatihan kebahasaan; dan
- jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa
penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan
Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
1. penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan
Lembaga Administrasi Negara;
1. penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional
dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
1. pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama;
1. orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli
Utama;
1. pra
SK No 096007 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. pra orasi ilmiah Analis Kebijakan Ahli Utama; dan
1. orasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli
Utama,
tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
1. pelatihan struktural kepemimpinan;
1. pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan
pelatihan prajabatan; dan
1. pelatihan teknis dan sosial kuitural, pelatihan
fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk
pelatihan calon Widyaiswara; dan
- jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa
penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan
Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penilaian
kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga
Administrasi Negara,
tidak termasuk biaya transportasi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa akreditasi lembaga petatihan Aparatur
Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1)
huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi
tim akreditasi.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa
penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan
Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
- penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga
Administrasr Negara;
SK No 096021 A
---
PRESIDEN
- penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor
Lembaga Administrasi Negara; dan
- umpan balik pasca penilaian kompetensi,
tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi asesor.
(5) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), biaya transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), biaya transportasi dan akomodasi tim
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan biaya
transportasi dan akomodasi asesor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.