PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha
Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 202O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang
Pengembangan Usaha Swasta Nasional.
Pasal 2
negara (1) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp3.000.OO0.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
t2t Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan
seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi
Jiwa IFG.
**(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ar:ggaran 2023
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023.
Pasal 3
tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
diundangkan.
Agar . . .
SK No 198339A
---
.{
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2O23
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh Perundang-undangan dan
asi Hukum,
c
E
ru9*
x Sihwati Lestari
SK No 188974A
