Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 60 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.

Pasal 2

negara (1) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.000.OO0.000.000,00 (tiga triliun rupiah). t2t Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG. **(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ar:ggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pasal 3

tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar . . . SK No 198339A --- .{ PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2O23 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Plh Perundang-undangan dan asi Hukum, c E ru9* x Sihwati Lestari SK No 188974A