Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT

PP No. 61 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam menyelenggarakan Peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka yang dimaksudkan dengan:
a. "Perusahaan":

perusahaan yang mengurus barang muatan kapal laut dalam lingkungan pelabuhan, baik perusahaan stuwador, maupun perusahaan pengangkutan pelabuhan dan perusahaan pergudangan, satu dan lain menurut pertimbangan Menteri Perekonomian;

b. "Perusahaan Stuwador":

tiap perusahaan yang memuat barang kedalam dan/atau membongkar barang keluar kapal laut;
c. "Perusahaan pengangkutan pelabuhan":

tiap perusahaan yang mengangkut barang muatan kapal laut dari satu kelain tempat dalam batas-batas lingkungan pelabuhan, tidak termasuk pengangkutan barang dari sebuah alat pengangkutan kedalam suatu gudang atau sebaliknya;
d. "Perusahaan pergudangan":

tiap perusahaan yang dalam lingkungan pelabuhan melakukan terhadap barang muatan kapal laut salah satu pekerjaan yang menurut pertimbangan Menteri termasuk golongan pekerjaan yang berikut:

golongan A: menyimpan dan mengurus barang─barang didalam tempat penimbunan, termasuk juga pengangkutan barang itu dari sebuah alat pengangkut kedalam tempat penimbunan atau sebaliknya, serta mengurus dokumen-dokumen yang bersangkutan;

golongan B:
mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memasukkan atau mengeluarkan barang muatan kapal laut;

golongan C:
Menimbang, menghitung, mengukur, mengambil contoh, menguji, menandai dan atau mengganti perbungkusan barang muatan kapal laut, termasuk semua pekerjaan yang bersangkutan.
e. "Lingkungan pelabuhan":

daerah Kota Praja dalam batas-batasnya pelabuhan yang bersangkutan terletak, atau jika tidak terletak dalam batas─batas suatu Kota Praja daerah yang menurut PERATURAN PEMERINTAH atau jika tiada menurut kebiasaan setempat dianggap sebagai daerah pelabuhan;
f. "Kapal laut":

kapal yang dipergunakan buat pelayaran dilaut atau yang diperuntukkan buat maksud itu;
g. "T o n":

seribu kilogram barang yang berat jenisnya lebih dari pada 1, atau satu meter kubik barang yang berat jenisnya kurang dari 1;

h. "Surat izin":

baik "licentie" maupun "vergunning" yang dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934";

i. "Menteri": Menteri Perekonomian.
(2) Dalam menyelenggarakan Peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka dengan "mendirikan perusahaan" dianggap sama:
a. menjalankan kembali perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun;
b. mengadakan perubahan-perubahan dengan cara apapun pada suatu perusahaan sehingga dengan demikian perusahaan itu mengenai besarnya dan/atau sifatnya tidak dapat dianggap lagi sebagai perusahaan yang termaksud dalam surat izin yang diberikan kepadanya;
c. meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan tidak mempunyai surat izin diperlukan menurut Peraturan ini.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan Titel I dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 " berlaku terhadap perusahaan-perusahaan termaksud dalam pasal 1 terletak diseluruh wilayah INDONESIA.

Pasal 3

Segala kekuasaan yang dengan Titel I dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" diberikan kepada "Directur" (ialah: "Menteri") diserahkan kepada suatu Panitya Achli Pusat.

Pasal 4

(1) Panitya Achli Pusat termaksud dalam pasal 3 terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Perekonomian, Perhubungan, Keuangan dan lain-lain achli yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian bersama Menteri Perhubungan.
(2) Demikian pula pada tiap-tiap lingkungan pelabuhan dibentuk Panitya Achli Daerah yang memberi pertimbangan kepada Panitya Achli Pusat mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, yang terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Perekonomian, Perhubungan dan Keuangan dan lain-lain achli yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian bersama Menteri Perhubungan.
(3) Keputusan-keputusan Panitya Achli Pusat dan Daerah termaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 5

Untuk kepentingan penyelenggaraan PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Menteri berkuasa mengadakan aturan-aturan tambahan yang dianggap perlu olehnya.

Pasal 6

Dalam melaksanakan pasal 3 ayat 2 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" maka permintaan izin untuk perusahaan-perusahaan yang telah ada pada waktu berlakunya Peraturan ini tidak dianggap dimajukan dengan itikat baik (te goeder trouw), jika keadaan perusahaan yang bersangkutan belum disesuaikan dengan keadaan yang diperlukan menurut ketentuan-ketentuan Peraturan ini, dan karena itu dapat ditolak.

Pasal 7

(1) Permintaan izin dapat ditolak karena bertentangan dengan kepentingan ekonomi Negara antara lain jika pemberian izin yang diminta itu:
a. akan bertentangan dengan kepentiangan keadaan ekonomi dan/atau sosial dari pada Negara atau daerah yang dalamnya perusahaan itu terletak atau didirikan;
b. akan bertentangan dengan perkembangan golongan menengah yang seimbang.
(2) Terhadap tiap penolakan permohonan izin maupun terhadap pencabutan izin, dapat diminta bandingan kepada Menteri Perekonomian dalam waktu tiga bulan terhitung dari surat pemberitahuan tentang penolahan atau pencabutan izin itu.

Pasal 8

Menteri berkuasa untuk memberikan izin sementara kepada perusahaan yang bersangkutan untuk waktu penyesuaian yang tertentu dan yang layak menurut keadaan.

Pasal 9

Dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang disebut dalam surat izin, maka pemberian izin dianggap diberikan atas syarat-syarat sebagai tersebut dibawah ini, sehingga surat izin tidak berlaku lagi pada waktu satu atau lebih dari satu syarat-syarat tersebut dibawah ini tidak dipenuhi lagi:
a. pengusaha harus berwarga negara INDONESIA;
b. jika pengusaha ialah suatu badan hukum, maka badan itu harus mempunyai pengesahan yang diberikan menurut perundang-undangan INDONESIA, sedang pemegang saham harus berwarga negara INDONESIA;
c. modal perusahaan harus terdiri dari milik warga negara INDONESIA dan tidak diperbolehkan dikuasai oleh orang yang berwarga negara lain dari pada warga negara INDONESIA;
d. semua hak mengenai perusahaan, baik penuh maupun sebagian dan baik langsung maupun tidak langsung, tidak dapat terletak ditangan orang yang berwarga negara lain dari pada warga negara INDONESIA.

Pasal 10

Jika dianggap perlu karena berubahnya keadaan sesudahnya izin diberikan, maka pada izin itu dapat ditambahkan syarat-syarat baru, dan/atau syarat-syarat yang telah ditetapkan itu dapat diubah/dan/atau dicabut.

Pasal 11

(1) Penutupan perusahaan menurut pasal 10 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" diperintahkan dengan surat keputusan yang juga menyebut alasan-alasan penutupan itu beserta cara menutupnya;
(2) Pemerintah Daerah Propinsi atau daerah sederajat dengan Propinsi yang dalamnya perusahaan bersangkutan terletak, memperhatikan pelaksanaan surat keputusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 12

(1) Untuk mengganti ongkos yang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka perusahaan-perusahaan diwajibkan membayar tiap-tiap tahun dengan pembayaran dimuka Rp. 150,- apabila kapasitet yang diberikan untuk segolongan pekerjaan veem dari perusahaan termaksud berjumlah 1.000 ton atau kurang sebulan, Rp. 500,- apabila kapasitet yang diberikan berjumlah lebih dari 1.000 ton sebulan;
(2) Pembayaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai syarat izin.

Pasal 13

Selainnya orang-orang yang umumnya bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam dengan hukuman, maka yang juga bertugas mengusut pelanggaran─pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut pasal 14 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" terhadap perusahaan-perusahaan mengurus barang muatan barang kapal laut, ialah para Kepala Dinas dan cabang-cabangnya Dinas Perindustrian, Jawatan Perekonomian Umum, Pelabuhan dan Bea Cukai setempat.

Pasal 14

(1) Peraturan ini dapat disebut: "PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT";
(2) Peraturan ini mulai berlaku:
a. terhadap perusahaan─perusahaan yang telah ada dan yang bekerja dengan izin menurut "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya yang telah berlaku sebelumnya peraturan ini ditetapkan:

dua belas bulan sesudah hari diundangkannya;
b. terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada, akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud pada sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerja, disebabkan hanya mengerjakan barang-barang sendiri:

dua belas bulan sesudah hari diundangkannya;
c. terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada, akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerja, disebabkan mereka mengerjakan barang tidak melebihi 50 kg. ton sebulan:

enam bulan sesudah hari diundangkannya;
d. terhadap perusahaan-perusahaan baru:

pada hari diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUKARNO.

MENTERI PEREKONOMIAN,

ttd.

ROOSSENO.

Diundangkan pada tanggal 15 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

DJODY GONDOKUSUMO.

MENTERI PERHUBUNGAN,

ttd.

A.K. GANI.

LEMBARAN NEGARA NOMOR 107 TAHUN 1954