(1) Dalam menyelenggarakan Peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka yang dimaksudkan dengan:
a. "Perusahaan":
perusahaan yang mengurus barang muatan kapal laut dalam lingkungan pelabuhan, baik perusahaan stuwador, maupun perusahaan pengangkutan pelabuhan dan perusahaan pergudangan, satu dan lain menurut pertimbangan Menteri Perekonomian;
b. "Perusahaan Stuwador":
tiap perusahaan yang memuat barang kedalam dan/atau membongkar barang keluar kapal laut;
c. "Perusahaan pengangkutan pelabuhan":
tiap perusahaan yang mengangkut barang muatan kapal laut dari satu kelain tempat dalam batas-batas lingkungan pelabuhan, tidak termasuk pengangkutan barang dari sebuah alat pengangkutan kedalam suatu gudang atau sebaliknya;
d. "Perusahaan pergudangan":
tiap perusahaan yang dalam lingkungan pelabuhan melakukan terhadap barang muatan kapal laut salah satu pekerjaan yang menurut pertimbangan Menteri termasuk golongan pekerjaan yang berikut:
golongan A: menyimpan dan mengurus barang─barang didalam tempat penimbunan, termasuk juga pengangkutan barang itu dari sebuah alat pengangkut kedalam tempat penimbunan atau sebaliknya, serta mengurus dokumen-dokumen yang bersangkutan;
golongan B:
mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memasukkan atau mengeluarkan barang muatan kapal laut;
golongan C:
Menimbang, menghitung, mengukur, mengambil contoh, menguji, menandai dan atau mengganti perbungkusan barang muatan kapal laut, termasuk semua pekerjaan yang bersangkutan.
e. "Lingkungan pelabuhan":
daerah Kota Praja dalam batas-batasnya pelabuhan yang bersangkutan terletak, atau jika tidak terletak dalam batas─batas suatu Kota Praja daerah yang menurut PERATURAN PEMERINTAH atau jika tiada menurut kebiasaan setempat dianggap sebagai daerah pelabuhan;
f. "Kapal laut":
kapal yang dipergunakan buat pelayaran dilaut atau yang diperuntukkan buat maksud itu;
g. "T o n":
seribu kilogram barang yang berat jenisnya lebih dari pada 1, atau satu meter kubik barang yang berat jenisnya kurang dari 1;
h. "Surat izin":
baik "licentie" maupun "vergunning" yang dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934";
i. "Menteri": Menteri Perekonomian.
(2) Dalam menyelenggarakan Peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka dengan "mendirikan perusahaan" dianggap sama:
a. menjalankan kembali perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun;
b. mengadakan perubahan-perubahan dengan cara apapun pada suatu perusahaan sehingga dengan demikian perusahaan itu mengenai besarnya dan/atau sifatnya tidak dapat dianggap lagi sebagai perusahaan yang termaksud dalam surat izin yang diberikan kepadanya;
c. meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan tidak mempunyai surat izin diperlukan menurut Peraturan ini.
