Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA DI LAUT NATUNA

PP No. 61 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis;
2. Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis;
3. Mil laut adalah mil geografis yang besarnya seperenampuluh derajat lintang.

Pasal 2

(1) Penarikan garis pangkal kepulauan di Laut Natuna dilakukan dengan tetap menghormati persetujuan dan perjanjian yang ada dengan negara tetangga yang menyangkut perairan yang merupakan perairan kepulauan.
(2) Garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna ditarik dari titik-titik terluar pada garis air rendah pulau-pulau terluar sebagai berikut:
a. Antara Tanjung Berakit di bagian utara Pulau Bintan dengan Pulau Sentut di timur Pulau Bintan;
b. Antara Pulau Sentut di timur Pulau Bintan dengan Pulau Tokongmalangbiru di Pulau-pulau Anambas;
c. Antara Pulau Tokongmalangbiru di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Damar di Pulau-pulau Anambas;
d. Antara Pulau Damar di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Mangkai di Pulau-pulau Anambas;
e. Antara Pulau Mangkai di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Tokongnanas di Pulau-pulau Anambas;
f. Antara Pulau Tokongnanas di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Tokongbelayar di Pulau-pulau Anambas;
g. Antara Pulau Tokongbelayar di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Tokongboro di Pulau-pulau Natura Utara;
h. Antara Pulau Tokongboro di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Semiun di Pulau-pulau Natura Utara;
i. Antara Pulau Semiun di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Sebetul di sebelah barat Pulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara;
j. Antara Pulau Sebetul di sebelah barat Pulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Sekatung di sebelah timur laut Pulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara;

k. Antara dua titik yang terletak di Pulau Sekatung bagian Utara;
l. Antara Pulau Sekatung di sebelah timur laut Pulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Senua di timur Pulau Bunguran di Pulau-pulau Natuna Besar;
m. Antara Pulau Senua di timur Pulau Bunguran di Pulau-pulau Natuna Besar dengan Pulau Subi Besar di Pulau-pulau Natuna Selatan;
n. Antara Pulau Subi Besar di Pulau-pulau Natuna Selatan dengan Pulau Kepala di Pulau-pulau Natuna Selatan;
o. Antara Pulau Kepala di Pulau-pulau Natuna Selatan dengan Tanjung Datu di Kalimantan Barat.

Pasal 3

(1) Posisi titik-titik garis pangkal untuk MENETAPKAN lebar laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dalam koordinat geografis yang dapat disertai dengan referensi datum geodetik yang dipergunakan.
(2) Koordinat geografis dari titik-titik garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Daftar koordinat geografis titik-titik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat posisi geografis titik-titik yang disebutkan dalam lintang dan bujur dan disertai dengan keterangan tentang perairan dimana titik-titik tersebut berada, data-data petunjuk di lapangan, jarak antara titik-titik garis pangkal, jenis garis pangkal yang dipergunakan, dan peta-peta referensi dengan keterangan skalanya.
(4) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Koordinat geografis titik-titik garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digambarkan dalam peta yang dicantumkan pada lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 4

Apabila terdapat perbedaan penetapan titik-titik pangkal kepulauan di lapangan dengan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), maka posisi titik-titik garis pangkal yang berlaku adalah posisi titik-titik garis pangkal yang sesuai dengan kekayaan di lapangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juni 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AKBAR TANJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 100