(1) Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan:
- pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan
Penyehatan Perbankan Nasional setelah
pengakhiran tugas dan pembubaran Badan
Penyehatan Perbankan Nasional, untuk dan atas
nama Menteri Keuangan;
- restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha
Milik Negara;
- kegiatan investasi; dan
- kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik
Negara.
(2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan
restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara setelah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Keuangan.
(3) Pengelolaan . . .
---
(3) Pengelolaan aset negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri dari:
- restrukturisasi aset;
- kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
peningkatan nilai aset;
- penagihan piutang; dan
- penjualan.
(4) Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
- restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan
kinerja Badan Usaha Milik Negara; dan
- revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan
kinerja Badan Usaha Milik Negara.
(5) Kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, terdiri dari:
- investasi langsung maupun tidak langsung; dan
- investasi dalam bentuk instrumen surat berharga
termasuk kuasi ekuitas.
(6) Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri
dari:
- pengembangan dan pendayagunaan aset dalam
rangka peningkatkan nilai aset termasuk melalui
kerjasama dengan pihak lain; dan
- jasa pengelolaan aset termasuk jasa konsultasi
pengelolaan aset.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
