Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008

PP No. 61 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu
Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dandepkumham.go.id
penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.

1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

1. Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi
tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada
Badan Publik.

1. Pejabat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya
disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

1. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau
badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

1. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidakdepkumham.go.iddapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik.

1. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan
informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan
berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan
Informasi Publik.

1. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang
konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan
secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat
melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya atau sebaliknya.

1. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu
tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat
diakses oleh Pemohon Informasi Publik.

1. Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada
orang atau badan hukum perdata atas beban Badan
Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang
diderita oleh penggugat.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

## BAB II . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

(1) Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh

Pemohon Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat
pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil
untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik.depkumham.go.id (2) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan pimpinan

Badan Publik yang bersangkutan.

(3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik.

Bagian Kesatu
Pengklasifikasian Informasi

Pasal 3

(1) Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di setiap

Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara
saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan
Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses
oleh setiap orang.

(2) Penetapan Pengklasifikasian Informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan
pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.

### Pasal 4 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

(1) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan
klasifikasi.

(2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat:

  • jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
  • identitas pejabat PPID yang menetapkan;
  • Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yangdepkumham.go.idmenetapkan;
  • Jangka Waktu Pengecualian;
  • alasan pengecualian; dan
  • tempat dan tanggal penetapan.

Bagian Kedua
Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan

Pasal 5

(1) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang

apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

(2) Jangka Waktu Pengecualian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah
dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk
umum.

Pasal 6

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak
sehat ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 7 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 7

(1) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang

apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan
untuk perlindungan pertahanan dan keamanan negara.

(2) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang

apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk
perlindungan kekayaan alam Indonesia.depkumham.go.id

(3) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang

apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk
perlindungan ketahanan ekonomi nasional.

(4) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang

apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar
negeri ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan
untuk perlindungan kepentingan hubungan luar negeri.

(5) Penentuan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Badan
Publik yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang

apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik
yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun
wasiat seseorang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang

apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang
ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk
perlindungan rahasia pribadi seseorang.

(3) Informasi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dapat dibuka jika:
- pihak yang rahasianya diungkap memberikan
persetujuan tertulis; dan/atau
- pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang
dalam jabatan-jabatan publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-suratdepkumham.go.id
antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang berkaitan
dengan Informasi yang Dikecualikan ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang

bersangkutan dapat mengubah klasifikasi Informasi yang
Dikecualikan.

(2) Pengubahan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.

Pasal 11

(1) Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka

Waktu Pengecualiannya menjadi Informasi Publik yang
dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik dengan
penetapan dari PPID.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum
berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilakukan, Informasi yang Dikecualikan menjadi

Informasi Publik pada saat berakhirnya Jangka Waktu
Pengecualian.

## BAB IV . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

(1) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan

Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah
merupakan pejabat yang membidangi informasi publik.depkumham.go.id(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh
pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan.

(3) PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik

Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang
bersangkutan.

Pasal 13

(1) PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di

bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.

(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang
bersangkutan.

Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab

Pasal 14

(1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:

- penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan
pengamanan informasi;
- pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang
berlaku;
- pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan
sederhana;

  • penetapan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- penetapan prosedur operasional penyebarluasan
Informasi Publik;

- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau
pengubahannya;
- penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah
habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai
Informasi Publik yang dapat diakses; dan
- penetapan pertimbangan tertulis atas setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiapdepkumham.go.id
orang atas Informasi Publik.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat
fungsional di Badan Publik yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara

Pasal 16

(1) Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang

mengakibatkan adanya kerugian materiil yang diderita
oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara
pelaksanaan ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara
dengan ganti rugi paling banyak Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah).

(2) Ganti rugi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara jika terbukti terjadi kerugian materiil akibat
adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Badan Publik Negara.

(3) Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan

Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak
berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal
ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu
pembayaran ganti rugi.depkumham.go.id

Pasal 17

(1) Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik

dibebankan pada keuangan Badan Publik yang
bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam hal pembayaran ganti rugi tidak dapat dilaksanakan
oleh Badan Publik Negara dalam tahun anggaran yang sedang
berjalan, pembayaran ganti rugi dimasukkan dan
dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya.

Bagian Kedua
Pembebanan Pidana Denda

Pasal 19

(1) Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan

pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pidana . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi
beban keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan
tindakan yang dilakukannya di luar tugas pokok dan
fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan dan ketentuan Badan Publik yang
bersangkutan.

### Pasal 20depkumham.go.id

Putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada
Badan Publik sebagai badan Tata Usaha Negara tidak
mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi
administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun

terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung

jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di
bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id