Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981
tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan
Keuangan Koperasi yang selanjutnya diatur kembali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit
Indonesia.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.200.000.000.000,00
(satu triliun dua ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
