Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010

PP No. 61 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 4

(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan

pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya
dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai
tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.

(2) Kepentingan . . .

---

(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan

kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:

- religi;
- pertambangan;
- instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi
listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
- pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun
pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
- jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
- sarana transportasi yang tidak dikategorikan
sebagai sarana transportasi umum untuk
keperluan pengangkutan hasil produksi;
- sarana dan prasarana sumber daya air,
pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran
air bersih dan/atau air limbah;
- fasilitas umum;
- industri selain industri primer hasil hutan;
- pertahanan dan keamanan;
- prasarana penunjang keselamatan umum;
- penampungan sementara korban bencana alam;
atau
- pertanian tertentu dalam rangka ketahanan
pangan dan ketahanan energi.

1. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 20 dihapus, sehingga

### Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau
izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 hapus apabila:
- jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan
kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan
hutan telah berakhir;
- dicabut . . .

---

- dicabut oleh Menteri; atau
- diserahkan kembali secara sukarela oleh
pemegang persetujuan prinsip penggunaan
kawasan hutan atau pemegang izin pinjam pakai
kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka
waktu berakhir dengan pernyataan tertulis;
- dihapus.

(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilakukan apabila pemegang persetujuan
prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam
pakai kawasan hutan dikenai sanksi berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri
menerbitkan surat pencabutan persetujuan prinsip
penggunaan kawasan hutan atau keputusan
pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.

1. Ketentuan huruf b Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:

- Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang
telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi
seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam
persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin
pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani
kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
- Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan
yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai
kawasan hutan.
1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Kegiatan usaha Pertambangan yang izinnya

diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang
ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi, pemegang izin dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib
mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan
hutan kepada Menteri.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan izin pinjam
pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak pemenuhan kewajiban
dinyatakan lengkap dan benar.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2012

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho

---