(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya
dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai
tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan . . .
---
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
- religi;
- pertambangan;
- instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi
listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
- pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun
pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
- jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
- sarana transportasi yang tidak dikategorikan
sebagai sarana transportasi umum untuk
keperluan pengangkutan hasil produksi;
- sarana dan prasarana sumber daya air,
pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran
air bersih dan/atau air limbah;
- fasilitas umum;
- industri selain industri primer hasil hutan;
- pertahanan dan keamanan;
- prasarana penunjang keselamatan umum;
- penampungan sementara korban bencana alam;
atau
- pertanian tertentu dalam rangka ketahanan
pangan dan ketahanan energi.
1. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 20 dihapus, sehingga
### Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
