Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan,
pengelompokan, pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan, dan/atau pembuangan Limbah Radioaktif.
1. Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta
peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi
radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang
tidak dapat digunakan lagi.
1. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir
teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara
permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya
saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan
racun, atau kerusakan akibat radiasi.
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut
BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
tentang Ketenaganukliran.
1. Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin
pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir
dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan
dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya
menghasilkan Limbah Radioaktif.
1. Klierens …
---
1. Klierens adalah pembebasan zat radioaktif terbuka,
Limbah Radioaktif, atau bahan dan peralatan
terkontaminasi dan/atau teraktivasi dari pengawasan.
1. Tingkat Klierens adalah nilai konsentrasi aktivitas
dan/atau aktivitas total radionuklida tunggal atau
campuran yang ditetapkan oleh BAPETEN, yang apabila
konsentrasi aktivitas dan/atau aktivitas total
radionuklida di bawah nilai tersebut, radionuklida dapat
dibebaskan dari pengawasan.
