Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 61 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2015

,

ttd.