Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal
kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan
Bank Tanah.
PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH
Ditetapkan: 2022-12-31
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I sebesar Rp5OO.O00.000.000,0O (lima ratus
miliar rupiah).
(21 Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan.
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan
kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 097229 A
---
tr,I'I-FIITT-T.I
-3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 222
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
si Hukum,
Djaman
SK No 158421A
