Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 61 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

(1) Nitai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp659.190.0O0.000,00 (enam ratus lima puluh
sembilan miliar seratus sembilan puluh juta rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 198330A

---

i-l
I

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengu.ndangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

INDONESIA,

ttd.

JOKO MDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERI.AN SEKRETAzuAT NEGARA

PIh. D Perundang-undangan dan
trasi Hukum
E c
trt**

tK Sihwati kstari

SK No 188949A