(1) Wilayah Kota Administratif Rantau Prapat berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bilah Hulu yang meliputi 7 (tujuh) Kelurahan/Desa, yaitu:
1.Kelurahan Padang Matinggi;
2.Kelurahan Siringo-ringo;
3.Kelurahan Sirandorung;
4.Kelurahan Rantau Prapat,
5. Kelurahan Bakaran Batu;
6. Desa Ujung Bandar;
7. Desa Sigambal.
(2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Rantau Prapat ditata menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Rantau Utara, yang meliputi
1.Kelurahan Padang Matinggi;
2.Kelurahan Siringo-ringo;
3.Kelurahan Sirandorung;
4.Kelurahan Rantau Prapat.
b. Kecamatan Rantau Selatan, yang meliputi
1.Kelurahan Bakaran Batu;
2.Desa Ujung Bandar;
3.Desa Sigambal.
(3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Rantau Prapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Rantau Prapat.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Siringo-ringo.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Bakaran Batu.