Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1991 adalah:
a. industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor;
b. industri yang menghasilkan komponen elektronika;
c. industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
d. usaha berskala kecil dan menengah, sesuai ketentuan Departemen Perindustrian;
e. pembangunan rumah susun di daerah perkotaan;
f. pertanian, perkebunan, perhutanan, perternakan dan perikanan;
g. jasa angkuan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara;
h. jasa perdagangan penunjang ekspor.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PELAKSANAAN UU 7-1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1991
Pasal 1
Pasal 2
Pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan saran dari Menteri yang membidangi sektor usaha yang bersangkutan.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
