(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari:
- Jasa Akreditasi;
- Jasa Pendidikan Standardisasi;
- Jasa Informasi Standardisasi; dan
- Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
