Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007

PP No. 62 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 4

Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak
lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka:

(1) fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan

Pemerintah ini dicabut;

(2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

(3) tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan

Peraturan Pemerintah ini.

1. Di antara ...

---

1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

### Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang
industri semen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
Peraturan Pemerintah ini, yang melakukan rekonstruksi
akibat bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara,
dapat memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi

dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

1. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

1. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008

,

---