Langsung ke konten

USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PP No. 62 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut
bidang dan subbidang usaha tertentu.
1. Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut
tingkat kemampuan usaha.

1. Sertifikasi . . .

---

1. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk
mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan
Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha
jasa penunjang tenaga listrik.
1. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga
listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik
meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan
instalasi distribusi tenaga listrik.
1. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga
listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh
konsumen akhir.
1. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang
berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki
pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
1. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses
penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap
Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan
Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
1. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang
selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga
Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang
dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
- konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga
Listrik;
- pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga
Listrik;
- pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga
listrik;
- sertifikasi . . .

---

- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
penyediaan tenaga listrik.

Pasal 3

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh

badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan
koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di
bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan
Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa
penunjang tenaga listrik.

(2) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan

usaha swasta, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga
listrik setelah mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik.

Bagian Kesatu
Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Pasal 4

(1) Usaha jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 huruf a meliputi usaha jasa perencanaan dan/atau
pengawasan.

(2) Usaha jasa konsultansi diklasifikasikan dalam bidang:

  • pembangkitan tenaga listrik;
  • transmisi tenaga listrik;
  • distribusi tenaga listrik; dan
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

(3) Usaha . . .

---

(3) Usaha jasa konsultansi di bidang pembangkitan tenaga

listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.

(4) Usaha jasa konsultansi di bidang transmisi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.

(5) Usaha jasa konsultansi di bidang distribusi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.

(6) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan

Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

Pasal 5

(1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diklasifikasikan dalam
bidang:
- pembangkitan . . .

---

  • pembangkitan tenaga listrik;
  • transmisi tenaga listrik;
  • distribusi tenaga listrik; dan
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang

pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang

transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.

(4) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang

distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang

Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

(6) Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana,

dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk instalasi
penyediaan tenaga listrik mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga

listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang

pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang transmisi

tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.

(4) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang distribusi

tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi

Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi . . .

---

- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

Pasal 7

(1) Usaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d
diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik; dan
- distribusi tenaga listrik.

(2) Usaha jasa pengoperasian di bidang pembangkitan tenaga

listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pengoperasian di bidang transmisi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.

(4) Usaha jasa pengoperasian di bidang distribusi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan . . .

---

  • jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
  • jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.

Pasal 8

(1) Usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e
diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik; dan
- distribusi tenaga listrik.

(2) Usaha jasa pemeliharaan di bidang pembangkitan tenaga

listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang transmisi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.

(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang distribusi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diklasifikasikan dalam
bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik;
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
- asesor ketenagalistrikan; dan
- industri penunjang tenaga listrik.

(2) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang

pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap; .
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang transmisi

tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.

(4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang distribusi

tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.

(5) Usaha . . .

---

(5) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi

Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

(6) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor

ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik;
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

(7) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri

penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f diklasifikasikan dalam subbidang:

  • peralatan tenaga listrik; dan
  • pemanfaat tenaga listrik.

Pasal 10

(1) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf j diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Ketenagalistrikan di bidang pembangkitan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan . . .

---

- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor ketenagalistrikan;
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
pembangkitan tenaga listrik.

(3) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Ketenagalistrikan di bidang transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor ketenagalistrikan;
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
transmisi tenaga listrik.

(4) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Ketenagalistrikan di bidang distribusi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor . . .

---

- asesor ketenagalistrikan;
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
distribusi tenaga listrik.

(5) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor ketenagalistrikan.

Pasal 11

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, dan huruf i diklasifikasikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Klasifikasi untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Pasal 12

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf g, dan huruf j dikualifikasikan dalam:
- Kualifikasi usaha besar;
- Kualifikasi usaha menengah; dan
- Kualifikasi usaha kecil.

(2) Kualifikasi...

---

(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
- tingkat kemampuan usaha; dan
- keahlian kerja orang perseorangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi usaha jasa

penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, dan huruf i dikualifikasikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kualifikasi untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Sertifikasi

Pasal 14

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

diperoleh melalui sertifikasi badan usaha.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha

jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan

huruf j diberikan oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang
terakreditasi.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha

jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k

diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi badan

usaha diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Akreditasi

Pasal 15

(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)

diberikan oleh Menteri.

(2) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi
ketenagalistrikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi diatur

dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16

Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan
huruf k dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan sesuai dengan
Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat yang dimiliki
badan usaha.

(2) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
- Menteri, untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik yang
dilakukan oleh:
1. badan usaha milik negara; dan
1. badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh penanam modal asing.
- bupati/walikota untuk badan usaha yang mayoritas
sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.

(3) Izin . . .

---

(3) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh

bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, tidak termasuk untuk usaha jasa pemeriksaan dan
pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(5) huruf c.

(4) Izin untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang

Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Untuk mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga

listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi:

  • identitas pemohon;
  • akta pendirian badan usaha;
  • profil badan usaha;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi kepemilikan:
- sertifikat badan usaha sesuai dengan Klasifikasi dan
kualifikasinya, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan
dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik tegangan rendah;
- Tenaga Teknik yang bersertifikat;
- penanggung jawab teknik;
- sistem manajemen mutu.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin

usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan
Menteri atau peraturan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(4) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi.

(2) Penanggung jawab teknik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (4) huruf c merupakan Tenaga Teknik yang

ditetapkan sebagai penanggung jawab oleh pimpinan badan
usaha.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

oleh lembaga sertifikasi kompetensi kepada Tenaga Teknik
yang memenuhi standar kompetensi.

(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib

diakreditasi oleh Menteri.

(5) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi
ketenagalistrikan.

(6) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan oleh Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi

Kompetensi Tenaga Teknik diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 20

Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib:
- memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik
sesuai dengan sistem manajemen mutu;
- memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan;
- mengutamakan produk dan potensi dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan laporan secara berkala 1 (satu) tahun sekali
kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

## BAB IV . . .

---

Pasal 21

(1) Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

melakukan pembinaan dan pengawasan usaha jasa
penunjang tenaga listrik.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap:
- pemenuhan persyaratan keteknikan;
- pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pemenuhan persyaratan kewajiban dalam izin usaha jasa
penunjang tenaga listrik; dan
- pemenuhan standar mutu pelayanan sesuai dengan
sistem manajemen mutu.

(3) Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

melakukan pembinaan terhadap usaha jasa penunjang
tenaga listrik dalam bentuk penyuluhan, bimbingan, dan
pelatihan.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat:
- melakukan pemeriksaan di lapangan;
- meminta laporan pelaksanaan usaha jasa penunjang
tenaga listrik sesuai dengan bidang dan subbidang
usahanya; dan
- melakukan analisis dan evaluasi atas laporan
pelaksanaan usaha di bidang usaha jasa penunjang
tenaga listrik.

(5) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan

persyaratan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.

(6) Dalam hal pada kabupaten/kota belum terdapat inspektur

ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
bupati/walikota dapat menunjuk pejabat yang bertanggung
jawab di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan
pengawasan.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Pasal 23

(1) Setiap pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik

yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat

(2), Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dikenai

sanksi administratif oleh Menteri atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
- pencabutan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.

(4) Dalam hal tertentu teguran tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali apabila
kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan
membahayakan keselamatan ketenagalistrikan.

(5) Dalam hal pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga

listrik yang dikenai sanksi teguran tertulis setelah
berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) belum melaksanakan
kewajibannya, Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan sementara.

(6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(7) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenai kepada pemegang
izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak
melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka
waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Pencabutan . . .

---

(8) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak

menghapus kewajiban pemegang izin usaha jasa penunjang
tenaga listrik kepada pihak ketiga.

Pasal 24

(1) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat

yang telah diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini
diundangkan, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka
waktu izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan
Sertifikat.

(2) Permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang

telah diajukan kepada Menteri atau bupati/walikota dan
masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3603), dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang
Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3603), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2012

,

ttd.

---