Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut
bidang dan subbidang usaha tertentu.
1. Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut
tingkat kemampuan usaha.
1. Sertifikasi . . .
---
1. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk
mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan
Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha
jasa penunjang tenaga listrik.
1. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga
listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik
meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan
instalasi distribusi tenaga listrik.
1. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga
listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh
konsumen akhir.
1. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang
berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki
pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
1. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses
penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap
Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan
Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
1. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang
selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga
Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang
dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
