Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Sekunder Perumahan.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2015
,
ttd.
