Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 62 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 2

(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan

Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di
bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan,
maritim, industri, perhubungan, perbankan,
pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi,
kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (21 dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Batam.

(4) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan
umum, dilakukan berdasarkan perencanaan
bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

(5) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada

ayat (41 dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
1. Ketentuan.

SK No 004577 A

---

PRESIDEN

2 Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni
ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (lQ,
dan ayat (19) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
(1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali
Kota Batam.
(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat
(la) harus memenuhi syarat:
- tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
- tidak berhalangan sementara,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
(1c) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(1d) Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
(1e) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan
wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.
(10 Pelaksanaan...

SK No 004578 A

---

PRESIDEN

.

(10 Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1a) mengacu pada pedoman penanganan
benturan kepentingan antara tugas dan wewenang
sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dan sebagai Wali Kota Batam.
(1g) Penanganan benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1f) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.

(3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan

Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan
sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam.

3 Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan
umum, membina, mengawasi, mengevaluasi
pencapaian perjanjian kinerja, dan
mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundangan -undan gan.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 004579 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2019

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi B dan Perundang-undangan,

anna Djaman

SK No 004580A

---

PRESIDEN