(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia meliputi
penerimaan dari:
- jasa analisis;
- jasa identifikasi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi;
- jasapenyelenggaraaneduwisata;
- jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- royalti atas kekayaan intelektual;
- jasa penggunaan kapal riset Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia; dan
- jasa pelayanan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi
industri dengan spesifikasi sesuai permintaan
pengguna layanan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h
dilaksanakan berdasarkan kontrak keda sama.
(41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
