Terhitung tanggal 20 Agustus 1987 kekayaan Negara yang berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan berupa suku cadang kapal-kapal keruk yang berasal dari dana bantuan Belanda dan Jepang serta Kapal Tunda Anoman VII dialihkan dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
Pasal 1
Pasal 2
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 10.104.626.203,41 (sepuluh milyar seratus empat juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus tiga rupiah empat puluh satu sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
