Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Yayasan adalah nama diri dari Yayasan yang
bersangkutan.
1. Penggabungan . . .
---
1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya
karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan
yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima
penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri
bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.
1. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri
yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan Yayasan.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan.
1. Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia.
1. Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan
hukum asing.
1. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
