Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 63 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang
Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber-sumber Air.

### Pasal 2 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang
milik negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dalam
bentuk tanah seluas 24.464 m2 (dua puluh empat ribu
empat ratus enam puluh empat meter persegi) di Jalan
Yos Sudarso Nomor 57 Kelurahan Sungai Bambu
Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang
merupakan bagian dari sertifikat hak pakai atas tanah
nomor 09.02.03.04.4.00518 atas nama Direktorat
Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum
seluas 60.555 m2 (enam puluh ribu lima ratus lima puluhdepkumham.go.id
lima meter persegi) dan yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1992/1993 yang tercatat dalam Buku
Inventaris Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan
Umum sejak tahun 1992.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp151.554.480.000,00
(seratus lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh
empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2010

INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id