(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang
milik negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dalam
bentuk tanah seluas 24.464 m2 (dua puluh empat ribu
empat ratus enam puluh empat meter persegi) di Jalan
Yos Sudarso Nomor 57 Kelurahan Sungai Bambu
Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang
merupakan bagian dari sertifikat hak pakai atas tanah
nomor 09.02.03.04.4.00518 atas nama Direktorat
Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum
seluas 60.555 m2 (enam puluh ribu lima ratus lima puluhdepkumham.go.id
lima meter persegi) dan yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1992/1993 yang tercatat dalam Buku
Inventaris Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan
Umum sejak tahun 1992.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp151.554.480.000,00
(seratus lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh
empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).