Langsung ke konten

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK

PP No. 63 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal
untuk pembentukan Credit Guarantee and Investment
Facility.

Pasal 2

(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 adalah sebesar paling banyak
Rp126.000.000.000,00 (seratus dua puluh enam miliar
rupiah) atau setara dengan USD12,600,000.00 (dua belas
juta enam ratus ribu dolar Amerika Serikat).

(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Pasal 4

Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pembentukan
Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,